Mantan Komisioner Sebut Keputusan KPU soal Pencalonan Gibran Salah Prosedur

Editor

Amirullah

Selasa, 2 April 2024 10:19 WIB

Wakil Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan (atas) menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 28 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha, mengatakan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum yang mengesahkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka adalah salah prosedur.

Hal ini diungkapkan Artha saat memberikan keterangan sebagai ahli dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md di sidang sengketa hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada hari ini.

Artha mulanya menyampaikan, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023 mengubah aturan soal batas usia capres-cawapres di Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Sehari kemudian, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 sebagai landasan yuridis dan pedoman teknis untuk mengesahkan pencalonan Gibran.

Tapi, KPU tidak mengubah Peraturan KPU atau PKPU Nomor 19 Tahun 2023. "Tindakan ini hemat saya adalah salah prosedur," ucap Artha dalam sidang pada Selasa, 2 April 2024.

Selain itu, Pasal 231 Ayat 4 UU Pemilu menyatakan bahwa 'ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi bakal pasangan calon diatur dalam Peraturan KPU'.

Advertising
Advertising

"KPU tidak tepat hanya taat pada perintah perubahan 169 huruf q, lalu pada saat yang sama mengabaikan pasal 231 ayat 4 dengan langsung menerbitkan Keputusan KPU. Ini satu paket menurut saya," ucap Artha.

Selain melanggar Pasal 231 Ayat 4 UU Pemilu, kata dia, penerbitan Keputusan KPU 1378 juga melanggar PKPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan KPU. Sebab, dalam Pasal 30 ayat 2 menjelaskan bahwa dalam pengajuan rancangan Keputusan KPU, biro penyusun menyelaraskan dengan PKPU.

"Faktanya materi Keputusan KPU 1378 soal syarat umur tidak selaras dengan Peraturan KPU Nomor 19/2023, yang kemudian konsideran menimbangnya di keputusan itu nyantel di peraturan nomor 19, padahal isinya berbeda," tutur Artha.

Dia juga menyoroti KPU yang melanggar prosedur dalam penerbitan dan penyerahan berita acara penerimaan dan pendaftaran bacapres-bacawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Berita acara itu diterbitkan pada 27 Oktober 2023.

"Seharusnya diterbitkan setelah selesai pendaftaran, yaitu 25 Oktober," ucap Artha.

Pilihan Editor: Soal TPPO Berkedok Program Ferienjob Jerman, Kemenko PMK akan Evaluasi dan Dorong Mahasiswa Tak Jera

Berita terkait

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

10 jam lalu

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Laporkan Situs Gerindra.org Soal Akun Fufufafa, Apa Penyebab Pelapor Gerah?

12 jam lalu

Ramai-ramai Laporkan Situs Gerindra.org Soal Akun Fufufafa, Apa Penyebab Pelapor Gerah?

Baru-baru ini, sebuah situs yang mengatasnamakan Gerindra mengunggah fakta tentang akun fufufafa tengah menjadi sorotan. Siapa saja yang melaporkan?

Baca Selengkapnya

Gembar-gembor Prabowo-Gibran Buat Kabinet Zaken, Bukan Hal Baru dalam Sejarah Indonesia

13 jam lalu

Gembar-gembor Prabowo-Gibran Buat Kabinet Zaken, Bukan Hal Baru dalam Sejarah Indonesia

Kabinet Zaken yang digembar-gemborkan Prabowo-Gibran bukanlah yang pertama di negeri ini, pada zaman Sukarno beberapa kabinet zaken pernah dibentuk.

Baca Selengkapnya

Polemik Fufufafa: Gerindra.org Tak Bisa Diakses hingga Peluang Mengungkap Akun Kaskus Itu

1 hari lalu

Polemik Fufufafa: Gerindra.org Tak Bisa Diakses hingga Peluang Mengungkap Akun Kaskus Itu

Situs web gerindra.org sempat memuat tulisan tentang akun KasKus Fufufafa

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Gerakan Sipil Bisa Cegah Ekspansi Dinasti Politik Jokowi

1 hari lalu

Pengamat Sebut Gerakan Sipil Bisa Cegah Ekspansi Dinasti Politik Jokowi

Pengamat Yoes Kenawas menilai perluasan kekuasaan keluarga atau dinasti politik Presiden Jokowi bisa dicegah melalui gerakan sipil.

Baca Selengkapnya

Bukan Soal Fufufafa, Pendukung Prabowo Minta Publik Bicarakan Program Lumbung Pangan

2 hari lalu

Bukan Soal Fufufafa, Pendukung Prabowo Minta Publik Bicarakan Program Lumbung Pangan

Keriuhan soal akun fufufafa dinilai untuk merusak hubungan Prabowo-Gibran. Di sisi lain program food estate gagal

Baca Selengkapnya

Pendukung Prabowo-Gibran Laporkan Situs Gerindra.org yang Memuat soal Fufufafa

2 hari lalu

Pendukung Prabowo-Gibran Laporkan Situs Gerindra.org yang Memuat soal Fufufafa

Situs yang mengatasnamakan Partai Gerindra, gerindra.org, sempat memuat artikel tentang akun KasKus fufufafa dan kaitannya dengan Gibran

Baca Selengkapnya

Berbagai Tanggapan Soal Akun Kaskus Fufufafa: Dari Dasco, Hasto, Hingga Pandji Pragiwaksono

2 hari lalu

Berbagai Tanggapan Soal Akun Kaskus Fufufafa: Dari Dasco, Hasto, Hingga Pandji Pragiwaksono

Budi Arie bersikukuh akun Kaskus Fufufafa bukan milik Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi Soal Akun Fufufafa yang Diduga Milik Gibran Kerap Menjelekkan Prabowo

2 hari lalu

Ragam Reaksi Soal Akun Fufufafa yang Diduga Milik Gibran Kerap Menjelekkan Prabowo

Analis menyebutkan Kominfo punya alat lengkap menelusuri jati diri pemilik akun Fufufafa.

Baca Selengkapnya

Siapa Pemilik Akun Fufufafa yang Sebenarnya? Begini Kata Pakar Siber

2 hari lalu

Siapa Pemilik Akun Fufufafa yang Sebenarnya? Begini Kata Pakar Siber

Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengatakan secara teknis sangat mungkin mengetahui siapa pemilik akun Fufufafa.

Baca Selengkapnya