Ramai-ramai Ajukan Amicus Curiae ke MK, Teranyar Ada Seniman dan Budayawan
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Senin, 1 April 2024 16:38 WIB
300 akademisi ajukan Amicus Curiae
Sebanyak 300 akademisi, guru besar, dan warga sipil sebelumnya juga telah megajukan Amicus Curiae ke MK terkait sidang sengketa Pilpres yang diajukan oleh pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengonfirmasi pemberian Amicus Curiae itu ke MK. Adapun berkas tersebut akan diberikan pada hari ini secara langsung ke MK pada sekitar pukul 10.00 WIB.
"Prof. Sulistyowari Iriani (Guru Besar UI) dan saya yang akan hadir," kata Ubedilah lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Kamis, 28 Maret 2024.
Adapun dokumen Amicus Curiae ini terdiri dari 27 halaman. Dalam dokumen yang diterima Tempo, ada 300 orang yang membubuhkan nama dalam berkas tersebut.
Isinya membahas mengenai Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang salah menilai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, dalam menentukan penetapan cawapres.
Secara rinci, ada tiga kesimpulan dan rekomendasi dalam Amicus Curiae ini. Pertama, KPU salah memaknai Putusan 90 yang merupakan putusan pluralitas dalam menetapkan cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.
Kedua, kesalahan KPU dalam memaknai Putusan 90 menyebabkan penetapan cawapres nomor urut 02 dalam Keputusan KPU 1632/2023 adalah perbuatan yang batal demi hukum (null and void).
Sebab, Gibran sejak awal tidak memenuhi persyaratan menurut Putusan 90 yang memperluas persyaratan pencalonan dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 hanya untuk yang berpengalaman sebagai gubernur.
Ketiga, dengan tidak dipenuhinya persyaratan sebagai cawapres, seharusnya menjadikan MK dengan segala kebijaksanaannya tidak ragu untuk menyatakan diskualifikasi Gibran, sebagaimana preseden pendirian MK dalam putusan-putusan sebelumnya yang mendiskualifikasi paslon yang tidak memenuhi syarat pencalonan.
Diketahui, MK kembali pada hari ini, Senin, 1 April 2024, kembali melaksanakan sidang sengketa Pilpres ketiga dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari kubu Anies-Muhaimin.
Sebelumnya, pada Kamis, 28 Maret 2024 juga telah dilakukan sidang kedua dengan agenda untuk mendengarkan keterangan termohon, pemberi keterangan, dan pihak terkait.
ADINDA JASMINE PRASETYO | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Ayu Utami Wakili 159 Seniman Ajukan Berkas Amicus Curiae ke MK