Pendaftaran Taruna Akmil TNI Buka Sampai 20 April 2024, Berikut 19 Syarat yang Harus Dipenuhi

Senin, 1 April 2024 12:20 WIB

Taruna melompat ke dalam laut saat latihan praktek (Lattek) Sea Survival di Makoarmatim, Surabaya, Jawa Timur, 20 Oktober 2015. Pada tahun pertama, pendidikan dimulai dari pendidikan integratif di Resimen Chandradimuka Akademi TNI antara Taruna Akmil, AAL dan AAU selama satu tahun, yang meliputi pendidikan dasar kemiliteran, pendidikan jiwa kemiliteran dan pendidikan dasar kematraan. ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Rekrutmen terbuka Taruna Angkatan Militer atau Akmil yang diadakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dijadwalkan membuka pendaftaran 22 Maret 2024 hingga 20 April 2024.

Pendaftaran Akmil ini terbuka ini diperuntukkan putra-putri yang memiliki Ijazah lulusan SMA/MA jurusan IPA. Untuk link pendaftaran secara online dapat mengakses laman https://rekrutmen-tni.mil.id/.

Beriikut persyaratan pendaftaran Taruna Akmil yang diinformasikan di laman serupa adalah:

1. Warga Negara Indonesia Pria, bukan prajurit TNI/Polri/ PNS.

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu Agama / penghayat kepercayaan).

Advertising
Advertising

3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

4. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba serta tidak berkacamata

5. Berumur paling tinggi 22 tahun saat pembukaan Dikma 1 Agustus 2024.

6. Tinggi badan minimal pria 163 cm, dengan berat badan seimbang.

7. Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau Adat.

8. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan oleh Polri.

9. Tidak berlaku Akte Lahir tunggal dan KK tunggal.

10. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama Dikma.

11. Tidak berlaku nilai Remedial (bagi lulusan yang masih diberlakukan nilai UN), bagi lulusan dari Negara lain atau lembaga pendidikan diluar naungan Kemendikbudristek, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek atau Dinas Pendidikan Kota maupun Kabupaten.

12. Berijazah SMA/MA jurusan IPA / Kurikullum Merdeka.

13. Bagi yang belum mempunyai KTP dapat menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA) atau surat keterangan.

14. Domisili minimal satu tahun bagi calon di daerah Papua.

15. Calon bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) paling singkat 10 Tahun.

16. Membawa Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit.

17. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

18. Memiliki Kartu BPJS dan dibawa saat pelaksanaan Test.

19. Mematuhi semua peraturan yang berlaku dan menerima segala resiko yang ditimbulkan dari kelalaian maupun unsur kesengajaan dari diri sendiri.


Mekanisme pendaftaran perlu diperhatikan, karena setelah mendaftar secara online calon Taruna Akmil diwajibkan melakukan pendaftaran ulang secara langsung ke lokasi yang ditentukan. Berikut mekanisme yang diinformasikan:

1. Calon mendaftar secara Online melalui internet dengan Website: https://rekrutmen-tni.mil.id

2. Daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menunjukan cetakan formulir pendaftaran (Validasi).

3. Membawa dokumen asli: Surat pendaftaran, Akte kelahiran, KTP, KK, SKCK, Ijazah SD s.d. SMA/MA, hasil UN (jika melaksanakan), Transkip nilai, Ijazah atau Sertifikat pendukung lainnya, pas photo 4X6 hitam putih dan berwarna background merah sebanyak 20 lembar.

4. Membawa semua Blangko yang di Download pada saat daftar online.

5. Wajib membawa surat keterangan sehat dan surat keterangan bebas Narkoba dari Rumah Sakit serta melampirkan kartu BPJS.

Setelah memenuhi pendaftaran dan melaksanakan registrasi ulang selanjutnya akan dilakukan penjadwalan tes dengan jadwal seperti berikut:

22 Maret - 20 April 2024
Pendaftaran online dan verifikasi data di Lokasi Pendaftaran

2 Mei 2024 Seleksi Tingkat Daerah

- TKD (Tes Kompetensi Dasar)
- Tes Psikologi CAT (Computer Assisted Test)
- Pemeriksaan Kesehatann (Rik Kes) I
- Pemeriksaan Jasmani (Rik Jas)
- Pemeriksaan Mental dan Ideologi (Rik MI)
- Rik Kes II
- Sidang Penentuan Akhir Tingkat Daerah (Pantukhirda)


Pilihan Editor: Setelah Lulus Pendidikan Militer di Akmil TNI Langsung Berpangkat Apa?

Berita terkait

Perbedaan KRIS dengan Sistem Kelas 1,2, dan 3 di Pelayanan BPJS Kesehatan

5 jam lalu

Perbedaan KRIS dengan Sistem Kelas 1,2, dan 3 di Pelayanan BPJS Kesehatan

Sistem klasifikasi kelas 1, 2, dan 3 bagi pasien BPJS Kesehatan akan diganti dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar alias KRIS. Bedanya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU TNI Disebut Bakal Menambah Daftar Panjang Perwira TNI Nonjob

7 jam lalu

Revisi UU TNI Disebut Bakal Menambah Daftar Panjang Perwira TNI Nonjob

Revisi UU TNi diprediksi bakal menambah daftar perwira-perwira non-job atau tak mempunyai pekerjaan di institusi militer.

Baca Selengkapnya

Legislator PDIP Pesimistis KRIS BPJS Kesehatan Bisa Diimplementasikan Pertengahan Tahun Depan

8 jam lalu

Legislator PDIP Pesimistis KRIS BPJS Kesehatan Bisa Diimplementasikan Pertengahan Tahun Depan

BPJS Kesehatan masih menerapkan iuran mandiri peserta kelas I sebesar Rp 150 ribu dan kelas II Rp 100 ribu.

Baca Selengkapnya

Survei Kemenkes Soal Kesiapan Rumah Sakit Terapkan Kelas Rawat Inap Standar: Belum Semua Penuhi Kriteria

9 jam lalu

Survei Kemenkes Soal Kesiapan Rumah Sakit Terapkan Kelas Rawat Inap Standar: Belum Semua Penuhi Kriteria

Pemerintah mengubah BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar yang sudah diwacanakan sejak 2023 lalu.

Baca Selengkapnya

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

10 jam lalu

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

Rencana revisi UU TNI menuai sorotan publik, karena bukan semata masalah perpanjangan usia pensiun.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan terhadap Wacana DPR akan Bahas Lagi Revisi UU TNI

1 hari lalu

Ragam Tanggapan terhadap Wacana DPR akan Bahas Lagi Revisi UU TNI

Rencana revisi UU TNI dinilai mencerminkan keinginan mengembalikan masa kejayaan TNI di era Orde Baru.

Baca Selengkapnya

Kritik Wacana Revisi UU TNI, PBHI Ungkap Ada 114 PSN Dijaga Militer Saat Ini

1 hari lalu

Kritik Wacana Revisi UU TNI, PBHI Ungkap Ada 114 PSN Dijaga Militer Saat Ini

Wacana Revisi UU TNI kembali mencuat, kritik mulai berdatangan. Salah satunya PBHI yang melihat kemiripan seperti era Orde Baru, hingga mengungkap 114 PSN yang kini dijaga TNI.

Baca Selengkapnya

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

2 hari lalu

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.

Baca Selengkapnya

Mentan Ajak Para Jenderal TNI Kawal Optimasi dan Pompanisasi

3 hari lalu

Mentan Ajak Para Jenderal TNI Kawal Optimasi dan Pompanisasi

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, bersama para perwira tinggi Jenderal TNI siap bergerak bersama memastikan program optimasi lahan rawa (Oplah) dan pompanisasi di seluruh Indonesia berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

3 hari lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya