DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Jumat, 29 Maret 2024 15:07 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ telah disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang membawa konsekuensi Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) tetapi berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Hal itu sejalan dengan Pasal 2 ayat (1) RUU DKJ. Pasal itu menyatakan, “Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.”

Selanjutnya ayat (2) berbunyi, “Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

Pasal 3 ayat (1) menyebutkan Provinsi DKJ merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. Adapun ayat (2) menyatakan Provinsi DKJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.

Advertising
Advertising

Menunggu Terbitnya Keputusan Presiden

Sebelumnya, pemerintah memastikan Jakarta tetap berstatus ibu kota hingga Keputusan Presiden atau Keppres pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara atau IKN yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi terbit.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono. Adapun perpindahan ibu kota itu didasarkan pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” kata Dini dalam pesan pendek pada Kamis, 7 Maret 2024.

Pasal 39 UU IKN berbunyi, “Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.”

Lebih lanjut, Dini menjelaskan Pasal 41 UU IKN menyatakan setelah Keppres IKN terbit, ketentuan selain fungsi sebagai daerah otonom, Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berita terkait

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

4 jam lalu

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.

Baca Selengkapnya

Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

9 jam lalu

Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

Hunian ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN) dilengkapi dengan berbagai macam perabotan dan menggunakan sistem smart home.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

10 jam lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

13 jam lalu

36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM) di Ibu Kota Nusantara atau IKN sudah mencapai 87 persen

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

13 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

15 jam lalu

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

Selain menargetkan upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Jokowi berencana mulai berkantor di ibu kota baru mulai Juli mandating

Baca Selengkapnya

Bertemu Pemerintah Belanda, AMAN Kaltim Minta Pastikan Komitmen Lindungi Masyarakat Adat sebelum Investasi di IKN

17 jam lalu

Bertemu Pemerintah Belanda, AMAN Kaltim Minta Pastikan Komitmen Lindungi Masyarakat Adat sebelum Investasi di IKN

AMAN Kaltim meminta pemerintah Belanda memastikan komitmen pemerintah Indonesia melindungi masyarakat adat sebelum berinvestasi di proyek IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

OIKN Sebut Akan Sosialisasi Ulang ke Warga Sepaku Sekaligus Pengecekan Sertifikat tanah

17 jam lalu

OIKN Sebut Akan Sosialisasi Ulang ke Warga Sepaku Sekaligus Pengecekan Sertifikat tanah

OIKN akan melakukan sosialisasi ulang kepada masyarakat Sepaku sekaligus mengecek sertifikat tanah.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

20 jam lalu

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DKI mengusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Tenderkan Operator Jalan Tol IKN

21 jam lalu

Pemerintah akan Tenderkan Operator Jalan Tol IKN

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pengelola operator Jalan Tol IKN akan ditentukan melalui tender.

Baca Selengkapnya