RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya
Reporter
Eiben Heizar
Editor
S. Dian Andryanto
Jumat, 29 Maret 2024 10:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut diambil dalam agenda pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi bertujuan untuk membantu pemerintah dalam menangani berbagai tantangan perkotaan seperti lalu lintas yang padat dan risiko banjir.
"Banyak masalah bersama seperti masalah banjir, masalah transportasi, masalah sampah, polusi, dan segala macam, sehingga memerlukan adanya koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi untuk perencanaan pembangunannya," kata Tito di kantor Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 15 Maret 2024.
Tito Karnavian menyebutkan bahwa Jakarta kini tidak lagi memiliki batas alami yang memisahkan wilayahnya dari daerah penyangga lainnya. Kondisi ini mengakibatkan sejumlah masalah di Jakarta menjadi terkait erat dengan keadaan di sekitarnya, seperti banjir, penumpukan sampah, dan kemacetan.
Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa diperlukan kerja sama dan kolaborasi antara pemerintah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Dia memberikan contoh situasi yang serupa yang terjadi di Papua, di mana penerapan kebijakan otonomi khusus dari pemerintah pusat digunakan untuk mendorong pemerataan pembangunan.
"Kita mengambil template di Papua, di Papua juga sama, perlu ada harmonisasi antarkabupaten kota dan provinsi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan Papua," kata dia.
Namun berbeda dengan Papua, Tito memastikan ketua Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta akan dipilih langsung oleh presiden melalui keputusan presiden. "Seperti apa nanti komposisinya, semua diserahkan pada presiden," kata mantan Kapolri itu.
Sebelumnya dalam rapat panitia kerja pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 14 Maret 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyetujui rumusan baru dalam draf RUU DKJ, yaitu agar ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh presiden.
“Jadi kita setuju yang rumusan baru, ya?” tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas seraya mengetuk palu.
Rumusan baru tersebut untuk menganulir rumusan lama, seperti yang tertuang dalam DIM 523 ayat (3) draf RUU DKJ yang menyebutkan Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden.
Apa itu Kawasan Aglomerasi?
Kawasan aglomerasi merupakan suatu fenomena ketika lokasi-lokasi tertentu berkumpul untuk tujuan khusus. Saat ini, pembentukan kawasan aglomerasi semakin menjadi fokus utama dalam pembangunan ekonomi di Indonesia. Secara umum, kawasan ini dapat didefinisikan sebagai area di mana perusahaan-perusahaan dan kegiatan ekonomi berkumpul dalam suatu wilayah yang terbatas.
Tujuan pembentukan kawasan aglomerasi tidak hanya untuk meningkatkan efisiensi ekonomi melalui pertukaran sumber daya, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi dan pertumbuhan bisnis.
Dikutip dari berkas.dpr.go.id, pada pasal 40 dari Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menyatakan bahwa kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta bertujuan untuk menyelaraskan pembangunan DKJ dengan wilayah sekitarnya. Lebih lanjut, Pasal 51 ayat 2 menjelaskan bahwa kawasan aglomerasi meliputi Provinsi Daerah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Peraturan mengenai kawasan aglomerasi ini tercantum dalam BAB IX, mulai dari Pasal 51 hingga Pasal 60. Sinkronisasi pembangunan dilakukan melalui penyelarasan dokumen perencanaan tata ruang dan rencana pembangunan dari kementerian atau lembaga terkait, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang termasuk dalam kawasan aglomerasi.
Rencana utama pembangunan kawasan aglomerasi mencakup berbagai aspek, seperti transportasi, pengelolaan sampah, lingkungan hidup, penanggulangan banjir, air minum, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B-3), infrastruktur, penataan ruang, energi, kesehatan, dan kependudukan.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat memberikan dukungan anggaran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal.
Sementara itu, koordinasi kawasan aglomerasi wilayah DKJ akan diatur oleh penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional dan dokumen perencanaan pembangunan, yang akan dipimpin oleh Dewan Kawasan Aglomerasi.
Pasal 55 ayat 2 RUU DKJ menjelaskan tentang Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan dipimpin oleh Wakil Presiden RI. Tugas Dewan Kawasan Aglomerasi mencakup koordinasi penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional dan dokumen rencana pembangunan, serta mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana pembangunan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
EIBEN HEIZIER I DANIEL A. FAJRI | ADINDA JASMINE PRASETYO
Pilihan Editor: RUU DKJ Sebut Dewan Aglomerasi Jakarta dan Sekitarnya Dipimpin Wakil Presiden, Zainal Arifin Mochtar: Sarat Konflik Kepentingan