Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

Reporter

Antara

Kamis, 28 Maret 2024 13:45 WIB

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberikan kketerangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis, meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak hanya memeriksa masalah perbedaan perolehan suara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Kami memohon MK untuk keluar dari praktik penyelesaian PHPU yang sempit, yang hanya memeriksa perolehan perbedaan suara," kata Todung dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024, dikutip dari Antara.

Menurut Todung, Pilpres 2024 bukanlah pemilihan biasa, namun dipenuhi dengan berbagai pelanggaran karena seharusnya dilaksanakan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Ia mengatakan pembuktian dugaan pelanggaran harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup pelanggaran yang dilakukan sejak prapencoblosan, pencoblosan, hingga pascapencoblosan. Namun, selama ini MK dalam menangani perkara PHPU hanya menyentuh masalah perbedaan perolehan suara dan tidak melihat keseluruhan integritas pemilu.

Singgung UUD 1945

Todung juga menyebut bahwa makna Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945 mengamanatkan MK untuk menyelesaikan PHPU dengan melihat semua pelanggaran dan semua tahapan.

Advertising
Advertising

Oleh karena itu, lanjut Todung, apabila MK tetap memeriksa persoalan PHPU Pilpres sebatas perolehan dan perbedaan suara maka MK dapat dikatakan telah melanggar pasal tersebut.

"MK tidak saja memilih berada di dalam zona nyaman karena tidak memilih menggunakan kewenangannya, tetapi juga sekaligus melanggar asas hak pemilu luberjudil," katanya.

Seperti tercantum dalam petitum, TPN pun meminta majelis hakim MK membatalkan hasil Pilpres 2024, yang artinya mendiskualifikasi pasangan calon yang tidak memenuhi syarat atau melanggar aturan perundang-undangan dan memerintahkan pemungutan suara ulang.

"Mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024 dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di seluruh tempat pemungutan suara selambat-lambatnya 26 Juni 2024," jelas Todung.

Pada Rabu kemarin, digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.

Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Kemudian, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada hari ini, Kamis, 28 Maret 2024.

Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1 hingga 18 April dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April.

Pilihan editor: Puan Maharani Sebut Belum Ada Pergerakan Resmi dari Hak Angket Pemilu

Berita terkait

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

17 jam lalu

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

21 jam lalu

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hasil putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

2 hari lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

2 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

3 hari lalu

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

3 hari lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

3 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

H-4 Pilpres AS, Beda Gagasan Kebijakan Trump dan Harris Soal Lingkungan Hidup dan Kepemilikan Senjata Api?

3 hari lalu

H-4 Pilpres AS, Beda Gagasan Kebijakan Trump dan Harris Soal Lingkungan Hidup dan Kepemilikan Senjata Api?

Mendekati Pilpres AS pada pekan depan, gagasan calon presiden AS soal lingkungan hidup dan kepemilikan senjata api disorot. Apa beda Trump vs Harris?

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

3 hari lalu

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

Dikabulkannya uji materi terhadap UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan keadilan masih ada, kata Ketua Partai Buruh.

Baca Selengkapnya

GSN Bakal Dideklarasikan Sabtu Besok, Pakar dan PDIP Beri Saran Ini ke Prabowo

4 hari lalu

GSN Bakal Dideklarasikan Sabtu Besok, Pakar dan PDIP Beri Saran Ini ke Prabowo

Sabtu besok, GSN kabarnya akan dideklarasikan. Deklarasi disebutkan pula akan dihadiri oleh 20 ribu undangan yang berasal dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya