Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Rabu, 27 Maret 2024 17:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana Perdagangan orang atau TPPO dengan modus magang bekerja atau ferienjob ke Jerman. Para mahasiswa yang dijanjikan magang ternyata dipekerjakan secara ilegal dan dieksploitasi.
Kasus ini terungkap setelah KBRI Berlin menerima laporan dari empat mahasiswa yang mengikuti program tersebut. Sejumlah 1.047 orang menjadi korban praktik TPPO ini. Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ferienjob. Kelima tersangka tersebut berinisial ER (39 tahun), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, ER dan A saat ini berada di Jerman, sedangkan tiga lainnya di Indonesia.
"Tiga tersangka (di Indonesia) saat ini dalam proses penyidikan. Dengan berbagai pertimbangan, tiga orang tersebut tidak kami tahan dan wajib lapor sampai saat ini terus berjalan,” kata dia dalam keterangan resmi pada Selasa, 26 Maret 2024.
Kasus dugaan TPPO tersebut mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Komnas HAM. Berikut ini respons mereka:
Kemendikbudristek Kaji Sanksi 33 Kampus yang Diduga Terlibat Ferienjob
Kemendikbudristek sedang mengkaji pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang diduga terlibat TPPO dengan modus program magang mahasiswa ke Jerman atau ferienjob.
“Kami sedang melakukan kajian ini (sanksi). Ini kami terus melakukan koordinasi dengan Kabareskrim, juga difasilitasi Kantor Staf Presiden (KSP),” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris di Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024 seperti dikutip Antara.
Abdul menegaskan program ferienjob tidak memenuhi kriteria yang dapat dikategorikan dalam kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan telah diperjelas sejak 27 Oktober 2023 melalui Surat Edaran Dirjen Diktiristek.
Sebab, MBKM adalah upaya Kemendikbudristek menyediakan ruang kepada mahasiswa belajar di luar kelas untuk memberikan pembekalan skill dan peningkatan kompetensi yang akan bermanfaat bagi para calon lulusan sarjana siap bekerja. Terutama membantu mereka menyelesaikan permasalahan yang ada di dunia industri, dunia usaha, dan masyarakat.
<!--more-->
“Jadi di situ jelas kata kuncinya, harus ada muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensi,” ujar Abdul.
Di sisi lain, kata dia, tidak ditemukan adanya muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensi mahasiswa dalam program ferienjob sehingga Kemendikbudristek pada Oktober lalu telah menegaskan kegiatan ini bertentangan dengan nilai-nilai atau kriteria MBKM.
Namun Abdul mengatakan kasus TPPO berkedok magang akan menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah untuk mampu meningkatkan pengawasan terhadap program yang berjalan di perguruan tinggi.
Komnas HAM segera Temui Pimpinan Kampus di Sumatera Barat
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat akan menemui sejumlah rektor atau pimpinan perguruan tinggi di provinsi tersebut untuk membahas dan mengantisipasi praktik TPPO.
"Insyaallah dalam waktu dekat kita akan coba bertemu (dengan pimpinan perguruan tinggi)," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Sumbar Sultanul saat dihubungi di Padang, Rabu, 27 Maret 2024.
Sultanul mengatakan rencana pertemuan tersebut dinilai penting menyusul pengungkapan kasus dugaan TPPO yang melibatkan 1.047 mahasiswa dari 33 perguruan tinggi yang tersebar di Indonesia. Sultanul mengaku masih menelusuri apakah ada perguruan tinggi asal Sumbar yang ikut terseret.
Komnas HAM Perwakilan Sumbar juga akan mendalami apakah ada mahasiswa asal Ranah Minang yang berkuliah di luar Provinsi Sumbar tetapi ikut menjadi korban.
Dia mengatakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta Satuan Tugas TPPO Polri telah memiliki regulasi yang jelas dalam mengantisipasi tindak pidana. Komnas HAM berharap kedua lembaga itu terus bekerja efektif guna mencegah praktik TPPO tersebut.
"Kita berharap tidak ada lagi kasus TPPO apalagi yang melibatkan mahasiswa berkedok magang," ujarnya.
MUTIA YUANTISYA | ANTARA
Pilihan editor: Ini Perkara Sengketa Pilpres yang Ditangani MK dari 2004 hingga 2019