Mulai Juli, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan
Reporter
Tempo.co
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 27 Maret 2024 10:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama atau Kemenag akan mewajibkan calon pengantin untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan atau Bimwin sebelum melangsungkan pernikahan. Kebijakan ini rencananya diterapkan pada Juli mendatang.
Kepala Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Agus Suryo Suripto mengatakan Bimwin ini akan menjadi syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. Keputusan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Suryo mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut hingga akhir Juli 2024. "Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," kata dia dalam keterangannya, Senin, 25 Maret 2024.
Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu. Suryo meyakini, aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia.
"Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban," kata Suryo.
Menurut Suryo, kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. "Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," kata dia.
Pilihan Editor: Kepala BKKBN Bilang Calon Pengantin Mesti Paham Ini Agar Dapat Mencegah Anak Stunting