Polemik MK Jadi 'Mahkamah Kalkulator' Kembali Mencuat

Selasa, 26 Maret 2024 17:31 WIB

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso

Pengamat pernah khawatirkan ini

Berdasarkan catatan Tempo, Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Violla Reininda, pernah mengkhawatirkan MK menjadi ‘Mahkamah Kalkulator’. Hal ini dikatakannya terkait usulan mempersingkat mekanisme waktu penanganan sengketa Pemilu 2024.

Menurut Violla, jika jadwal sengketa hasil pemilu dipotong lagi, ada kekhawatiran hasilnya tidak substantif.

“Nanti kembali lagi MK menjadi mahkamah kalkulator yang hanya menghitung suara saja,” kata Violla dalam diskusi, Ahad, 24 Oktober 2021.

Violla berujar, waktu penyelesaian sengketa pemilu yang ada saat ini saja sudah banyak pihak merasa pemeriksaannya belum cukup mendalam.

Bahkan, kata dia, MK juga merasa seperti itu. Jadwal yang singkat dapat membuat MK sulit mengadakan pembuktian mendalam.

Menurut Violla, yang sebaiknya dipersingkat adalah jadwal kampanye, bukan jadwal penyelesaian sengketa pemilu.

Warta teranyar, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan pihaknya telah membahas teknis penanganan perkara PHPU Pilpres mengingat memiliki masa kerja 14 hari. Karena itu, diatur juga teknis agar proses penanganan tidak lewat dari batas tersebut.

"Kita tentukan, misalnya, jika ada yang mau mengajukan ahli, itu harus diterangkan ahli A mau bicara apa. Kalau mau mengajukan saksi, saksi A itu mau bicara apa agar jelas dan antar-saksi tidak berhimpitan satu sama lain," kata Saldi ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.

Saldi pun menyebut teknis-teknis yang telah ditentukan oleh MK sudah disampaikan kepada para pemohon agar bisa dijalankan.

Saldi menegaskan penanganan perkara PHPU Pilpres akan diselesaikan dalam 14 hari karena sudah tercatat dalam aturan.

"Secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja. Ini bukan soal yakin atau tidak, tapi harus maksimal 14 hari kerja," kata dia.

Adapun MK telah menerima permohonan gugatan sengketa pilpres dari paslon nomor urut satu yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU atau sengketa Pilpres 2024 pada pekan lalu.

Tim Hukum paslon 02 Prabowo-Gibran juga telah mendaftar menjadi pihak terkait pada Senin kemarin, 25 Maret 2024.

AMELIA RAHIMA | FRISKI RIANA | ANTARA

Pilihan Editor: Tanggapi Mahfud soal MK Bukan Mahkamah Kalkulator, Yusril Singgung Istilah Fiqih

Berita terkait

Sri Mulyani Siapkan APBN 2025 untuk Prabowo-Gibran, Pertumbuhan 5,1 dan Defisit 2,45 Persen

2 jam lalu

Sri Mulyani Siapkan APBN 2025 untuk Prabowo-Gibran, Pertumbuhan 5,1 dan Defisit 2,45 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan APBN 2025 untuk dijalankan pemerintahan Prabowo-Gibran dengan pertumbuhan 5,1 persen dan defisit 2,45 persen

Baca Selengkapnya

Cerita Mahfud MD Sematkan Pepatah Sakral di Prasasti Asrama Mahasiswa Madura Yogya

3 jam lalu

Cerita Mahfud MD Sematkan Pepatah Sakral di Prasasti Asrama Mahasiswa Madura Yogya

Mahfud MD didapuk meresmikan asrama mahasiswa Madura Yogyakarta yang baru selesai direnovasi pada Senin 20 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Dasco soal Yusril yang Mundur dari Ketum PBB untuk Gabung Kabinet Prabowo

4 jam lalu

Respons Dasco soal Yusril yang Mundur dari Ketum PBB untuk Gabung Kabinet Prabowo

Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons pertanyaan soal Yusril yang mundur dari Ketum PBB untuk gabung kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

4 jam lalu

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

Perludem menyebut ada potensi konflik kepentingan karena kuasa hukum KPU disebut menjadi ahli yang dihadirkan eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya

207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

6 jam lalu

207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

Sebanyak 207 perkara sengketa pileg di MK berpotensi tidak dilanjutkan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

6 jam lalu

Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

Pemilik sekaligus CEO Tesla Inc. dan SpaceX, Elon Musk, menilai PLTS bisa menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan krisis ketersediaan air global

Baca Selengkapnya

PBB Siapkan 3-4 Kader sebagai Menteri di Kabinet Prabowo, Yusril Termasuk?

7 jam lalu

PBB Siapkan 3-4 Kader sebagai Menteri di Kabinet Prabowo, Yusril Termasuk?

PBB menyatakan akan mengajukan kader-kader terbaiknya untuk calon menteri di kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tinggalkan Utang Terbesar setelah Reformasi, Ini PR Prabowo-Gibran

8 jam lalu

Jokowi Tinggalkan Utang Terbesar setelah Reformasi, Ini PR Prabowo-Gibran

Presiden Jokowi, yang akan lengser pada Oktober 2024, bakal menjadi Kepala Negara RI yang meninggalkan utang terbesar pascareformasi.

Baca Selengkapnya

Rencana Yusril Ihza Mahendra Usai Tak Lagi Jadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang

10 jam lalu

Rencana Yusril Ihza Mahendra Usai Tak Lagi Jadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang

Yusril Ihza Mahendra resmi mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang. Apa langkah Yusril ke depannya?

Baca Selengkapnya

4 Fakta Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PPB Digantikan Fahri Bachmid

10 jam lalu

4 Fakta Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PPB Digantikan Fahri Bachmid

Fahri Bachmid resmi menggantikan Yusril Ihza Mahendra yang mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya