Kata Para Pakar soal Peluang Dikabulkannya Tuntutan Diskualifikasi Prabowo-Gibran di MK

Senin, 25 Maret 2024 11:18 WIB

Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu perdana dengan wakil presidennya Gibran Rakabuming Raka hari ini, Jumat 22 Maret 2024. Dok Tim Prabowo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah resmi mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Md sama-sama meminta pemilihan presiden atau Pilpres 2024 diulang tanpa diikuti oleh pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui sebelumnya, Prabowo-Gibran telah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada 20 Maret 2024 lalu.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan 58,58 persen suara diikuti Anies-Muhaimin dengan 24,95 persen suara dan Ganjar-Mahfud memperoleh 16,45 persen suara.

Baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden Prabowo yang ditengarai menabrak konstitusi serta terindikasi melanggar hukum dan etika sebagaimana putusan yang disampaikan Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Advertising
Advertising

Lantas bagaimana peluang kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Md soal kemungkinan Pilpres 2024 diulang dengan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran? Dapatkah MK mengabulkan permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud itu? Berikut pernyataan para pakar yang dilansir Tempo.

Analis sosial politik UNJ

Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menyebut gugatan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bisa dikabulkan jika pembuktiannya dapat meyakinkan hakim bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM.

"Kalau kubu 01 dan 03 punya bukti empirik dan valid untuk membuktikan kecurangan secara TSM, saya kira putusan diskualifikasi pasangan pemenang itu hal yang mungkin terjadi. Tetapi jika tidak ada bukti yang meyakinkan, maka sangat sulit gugatan itu dikabulkan MK," ujar Ubedillah saat dihubungi pada Ahad, 24 Maret 2024.

Namun ada sejumlah catatan yang diberikan Ubedillah. Menurut dia, peluang gugatan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK sulit dikabulkan jika gugatannya soal angka atau kuantitatif perolehan suara.

Namun katanya, jika gugatannya secara kualitatif soal terjadinya kecurangan secara TSM dengan disertai data-data temuan empirik, valid, dan meyakinkan hakim MK, gugatan itu memungkinkan dikabulkan.

"Meskipun kemungkinannya fifty-fifty karena faktor subjektif para hakim yang masih mungkin muncul," kata dia.

Dia juga menyoroti alat bukti politisasi bantuan sosial yang diajukan oleh tim hukum dari kedua kubu. Menurut dia, bukti politisasi bansos sebenarnya bisa menjadi bukti untuk hak angket DPR. Namun di MK untuk gugatan TSM, kata dia, mungkin lebih pas menunjukkan bukti keterlibatan struktur kekuasaan dari presiden hingga aparat di level desa secara terstruktur.

Kemudian menunjukan bukti semua itu dilakukan dengan perencanaan atau by design (sistematis) dan terjadi di mana-mana secara masif atau terjadi di lebih dari 50 persen provinsi di Indonesia.

Berita terkait

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

21 menit lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

4 jam lalu

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

Relawan Kawan Militan (Kami) Gibran meresmikan kantor dewan perwakilan daerah (DPD) Solo Raya, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

12 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

12 jam lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

Fraksi PDIP mengusulkan agar diksi efisien dijabarkan dalam perubahan UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

13 jam lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

16 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

16 jam lalu

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

Momen itu terjadi saat Gibran bertemu Mohammed bin Abdulrahman mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto di Istana Amiri Diwan, Doha, pada Rabu.

Baca Selengkapnya

Masih Rahasiakan Nama Bakal Calon Wali Kota Solo, Gerindra: Kalau Disebutkan, yang Lain Patah Hati

17 jam lalu

Masih Rahasiakan Nama Bakal Calon Wali Kota Solo, Gerindra: Kalau Disebutkan, yang Lain Patah Hati

Ketua DPD Gerindra Jateng memastikan mereka telah mengantongi nama calon untuk ikut Pilkada 2024 di 25 kabupaten/kota dari internal partai.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

18 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

18 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya