Ganjar Pranowo Sebut Pemilu yang Tak Demokratis dan Dugaan Kecurangan Mulai dari Awal

Reporter

Intan Setiawanty

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 21 Maret 2024 15:20 WIB

Konferensi pers yang digelar oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md yanb berlangsung di Posko Pemenangan Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. Kubu 03 akan menggugat hasil rekapitulasi nasional pemilu 2024 yang sudah diumumkan secara resmi oleh KPU ke Mahkamah Konstitusi paling lambat pada Sabtu, 23 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengungkap beberapa temuannya mengenai dugaan kecurangan Pemilu 2024. Menurut dia, selama satu bulan terakhir dia dan cawapresnya Mahfud Md telah berkeliling untuk bertanya kepada kelompok masyarakat soal penyelenggaraan Pemilu tahun ini. Hasilnya mengungkap, ada laporan dari para saksi bahwa ada praktik kecurangan.

"Mereka menyampaikan kepada kami cerita-cerita tentang proses pemilu yang terjadi di Indonesia ini. Kami juga berkomunikasi dengan partai pengusung, para saksi-saksi di daerah, apakah cerita-cerita ini begitu adanya dan ternyata relatif cerita itu punya kemiripan," kata Ganjar Pranowo di Jakarta pada Kamis, 21 Maret 2024.

Kembali melihat prosesnya, Ganjar menyebut, Pemilu tahun ini memang tak demokratis. Hal tersebut terjadi karena majunya Gibran lewat perubahan putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan secara tiba-tiba.

"Mulai dari proses, kalau boleh saya sebut seleksi calon presiden dan cawapres, sampai kemudian berproses kepada putusan MK 90 dan pada saat itu awal cerita inilah yang kemudian rasa-rasanya proses pemilu menjadi pertanyaan banyak pihak," kata dia.

Ganjar juga menyoroti pendaftaran capres dan cawapres di KPU. Adanya catatan-catatan tersebut menurutnya secara prosedur telah bermasalah sejak awal. "Kami bertemu dengan tokoh masyarakat, mereka menyampaikan suasana kebatinan, 'Apakah ini yang namanya pemilu yang jujur dan adil?'" ujar Ganjar.

Advertising
Advertising

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga sepakat soal kemunduran demokrasi yang telah digaungkan oleh para ilmuwan, akademisi, mulai dari Yogya kemudian menyebar ke seluruh Indonesia. Gerakan tersebut, katanya, ada untuk saling mengingatkan bahwa pemilu harus jujur, adil, dan luber. Dia berharap, mimpi demokrasi yang diinginkan masyarakat pascareformasi dapat benar-benar berjalan.

"Cerita tentang aparatur yang terlibat, mulai dari pusat sampai daerah. Cerita bantuan yang tiba-tiba muncul dengan sangat masif sekali, bahkan ketika kemarin di DPR ada pertanyaan, 'Berapa sebenarnya jumlah bantuan sosial, siapa yang membagi?' dan itu semuanya ternyata menjadi cerita di publik yang sampai kepada kami," ujar Ganjar.

Riset juga menyatakan, lanjut Ganjar, ada korelasi antara bantuan dengan masyarakat yang akan memilih sesuai dengan yang ada dalam hatinya atau terpengaruh dengan bantuan tersebut. "Di samping itu ada cerita money politics, ada cerita intimidasi, saya kira inilah yang kemudian kumpulan cerita dari publik yang masuk kepada tim Ganjar-Mahfud," ucapnya.

Pilihan Editor: Ini Aktivitas Ganjar-Mahfud Menjelang Pengumuman KPU Pemenang Pilpres

Berita terkait

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

7 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 hari lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

2 hari lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

2 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

2 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

2 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya