Mardiono Kumpulkan Elite PPP di Kediamannya, Bahas Sikap Partai atas Hasil Pemilu 2024

Reporter

Adil Al Hasan

Editor

Amirullah

Kamis, 21 Maret 2024 07:55 WIB

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Mardiono mengumpulkan pucuk pimpinan partai di kediamannya di Permata Hijau, Jakarta, Rabu malam, 20 Maret 2024. Persamuhan itu disebut dimulai dari Rabu siang hingga malam usai Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengumumkan hasil final dari Pemilu.

PPP tak lolos ke Senayan pada Pemilu 2024 karena tak sanggup memperoleh suara untuk menembus ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Partai berlambang ka’bah itu hanya mendapat 5.878.777 suara atau 3,87 persen.

Sumber Tempo di internal PPP menyebut pertemuan itu dalam rangka konsolidasi partai untuk menyikapi hasil Pemilu 2024. Dipimpin langsung oleh Mardiono, para elite partai membahas soal gembosnya suara dan langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi atau MK ke depan.

Juru Bicara Mardiono, Imam Priyono, menyebut PPP menghormati hasil akhir Pemilu 2024. Kendati demikian, langkah pasti yang akan ditempuh PPP adalah menggugat hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

“Kami akan menempuh jalur yang tersedia, yakni Mahkamah Konstitusi,” kata Imam saat dihubungi pada Rabu malam, 21 Maret 2024.

Advertising
Advertising

Imam menyebut PPP mestinya memperoleh suara lebih tinggi daripada hasil yang telah ditetapkan oleh KPU. Dia mengklaim data internal partai menunjukkan suara PPP menembus ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

“Kami fokus pada keyakinan kami, penghitungan internal PPP mendapat suara melampaui 4 persen. Ini yang akan kami buktikan dan perjuangan di MK,” kata dia.

Ketika ditanya data internal, Imam enggan menyebut. Dia mengatakan data itu hanya akan disampaikan di depan Majelis Hakim MK. “Detailnya akan kami sampaikan di MK,” kata Imam.

Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy mengatakan partainya akan menggugat hasil Pemilu 2024 itu ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan MK. Dia menyebut keputusan partainya itu atas dasar rapat ketua umum dan pucuk pimpinan partai.

“Kami siapkan gugatan ke Bawaslu dan MK dalam rangka mengembalikan suara PPP yang digembosi di beberapa dapil, justru setelah terjadinya coblosan,” kata Rommy dalam keterangan tertulisnya pada Rabu malam, 20 Maret 2024.

Rommy beralasan, sejak 8-20 Maret 2024 partainya telah mengamati rekapitulasi perolehan suara dan mendapatkan hasil berbeda dari penetapan oleh KPU. Dia menyebut ada perbedaan angka yang signifikan dari hasil di daerah pemilihan atau dapil dan ketetapan KPU. Rommy mengklaim data internal partai perolehan suara justru melampaui 4 persen.

“Berdasarkan data yang kami miliki, perolehan suara PPP jauh melampaui ambang batas parlemen 4 persen,” kata dia.

Pilihan editor: Ganjar Pranowo Bakal Antar Langsung Gugatan Sengketa Pilpres ke MK

Berita terkait

PPP Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak untuk Pilkada Jawa TImur

42 menit lalu

PPP Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak untuk Pilkada Jawa TImur

Duet Khofifah-Emil mendapat tiga rekomendasi dari partai untuk maju di Pilkada Jawa Timur 2024.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

12 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

PPP Persilakan Khofifah Silaturahmi ke DPW, Awiek: Kita Tidak Halangi

14 jam lalu

PPP Persilakan Khofifah Silaturahmi ke DPW, Awiek: Kita Tidak Halangi

Khofifah sebelumnya mengklaim dia akan mendapatkan surat rekomendasi dari PPP untuk maju di Pilkada Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

PPP Bantah Akan Beri Surat Rekomendasi untuk Khofifah Maju di Pilkada Jawa Timur Hari Ini

17 jam lalu

PPP Bantah Akan Beri Surat Rekomendasi untuk Khofifah Maju di Pilkada Jawa Timur Hari Ini

Khofifah Indar Parawansa mengklaim dirinya akan mendapatkan surat rekomendasi untuk maju di Pilkada Jawa Timur dari PPP, hari ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Bupati Jember Hendy Siswanto Kembali Daftar ke PPP untuk Maju di Pilkada 2024

17 jam lalu

Alasan Bupati Jember Hendy Siswanto Kembali Daftar ke PPP untuk Maju di Pilkada 2024

Hendy Siswanto sebelumnya telah mendaftar ke PDIP untuk maju di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Singgung Soal IKN setelah Resmi Diusung Golkar Maju di Pilgub Jawa Timur, Ada Apa?

18 jam lalu

Khofifah Singgung Soal IKN setelah Resmi Diusung Golkar Maju di Pilgub Jawa Timur, Ada Apa?

Khofifah berkelakar ibu kota secara de facto berada di Jawa Timur usai menerima dukungan maju di Pilgub Jawa Timur dari Golkar.

Baca Selengkapnya

PPP Serahkan Surat Rekomendasi untuk Khofifah Maju di Pilkada Jawa Timur Hari Ini

23 jam lalu

PPP Serahkan Surat Rekomendasi untuk Khofifah Maju di Pilkada Jawa Timur Hari Ini

Khofifah Indar Parawansa mengklaim bakal menerima surat rekomendasi dari PPP untuk maju di Pilkada Jawa Timur, hari ini.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

1 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

2 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

Fraksi PDIP mengusulkan agar diksi efisien dijabarkan dalam perubahan UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya