Hakim MK Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK, Ditengarai Berkongsi dengan Anwar Usman

Editor

Devy Ernis

Rabu, 20 Maret 2024 21:35 WIB

Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih memberikan keterangan pers terkait pembentukan Majelis Kehormatan MK atau MKMK secara permanen di Gedung MK, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk MKMK secara permanen dengan tiga anggota yaitu Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna dan Profesor Yuliandri yang rencananya akan dilantik pada 8 Januari 2024. Ketiganya telah melalui proses seleksi yang dilakukan lembaga peradilan konstitusional itu. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi alias MKMK. Pelapor meminta Guntur tidak menangani sidang sengketa Pemilu 2024.

Pengacara pelapor, Sunandiantoro, mengatakan Guntur Hamzah diduga memanipulasi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas syarat capres dan cawapres. Seperti diketahui, putusan ini sempat menimbulkan polemik pada Oktober 2023.

"Guntur Hamzah adalah salah satu hakim konstitusi yang tersangkut dalam rekayasa Putusan MK yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, keponakan mantan Ketua MK Anwar Usman," kata Sunan, sapaannya, dalam keterangan resmi pada Rabu, 20 Maret 2024.

Adapun Anwar sebelumnya telah dicopot sebagai Ketua MK. Sunan menduga, Guntur punya hubungan dekat dengan Anwar Usman dan lingkaran Istana, sehingga menyeretnya dalam perkara yang meloloskan Gibran melalui Putusan 90.

"Karena itulah kami meminta kepada MKMK, di samping memeriksa pelanggaran etik, juga meminta agar terlapor dilarang terlibat mengadili Persidangan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," ucap Sunan.

Advertising
Advertising

Dia melanjutkan, permintaan ini merupakan konsekuensi logis. Sebab, kata dia, Guntur memiliki rekam jejak mengubah frasa pada Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022.

"Jadi wajar jika kemudian terlapor diduga telah memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK Nomor 90 yang kita ketahui bersama kemudian putusan tersebut telah menimbulkan kekacauan pada Pilpres 2024," ujar Sunan.

Akibat Putusan MK Nomor 90 yang sarat kejanggalan, kata Sunan, Pilpres 2024 kacau dan berpotensi mendelegitimasi hasilnya. Sebab, pendaftaran Gibran masih belum memenuhi syarat usia.

Menurut Sunan, ini juga dipertegas dengan adanya Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP sebelumnya telah memutuskan menghukum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena melanggar etik dan/atau hukum karena menerima pendaftaran Gibran.

"Maka demi tegaknya konstitusi, etika penyelenggaraan negara yang bebas dari nepotisme, korupsi dan kolusi, serta demi menyelamatkan demokrasi, Prof. Guntur Hamzah harus dilarang ikut serta memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang MK mendatang," beber Sunan.

Pilihan Editor: Anies, Jusuf Kalla, dan Surya Paloh Bertemu Bahas Rencana Gugatan ke MK?

Berita terkait

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

15 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

16 jam lalu

Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan revisi UU MK bisa membuat hakim konstitusi tidak independen. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

1 hari lalu

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

MKMK masih mendalami pokok laporan terhadap Anwar Usman. Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

1 hari lalu

Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyoroti Pasal 23A yang memuat evaluasi hakim konstitusi dan disisipkan dalam revisi UU MK.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

2 hari lalu

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya