Masuk Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ, Pemkab Cianjur Ungkap Keuntungan yang Didapat
Reporter
Antara
Editor
Sapto Yunus
Rabu, 20 Maret 2024 12:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyambut baik masuknya wilayah tersebut ke dalam kawasan aglomerasi sesuai dengan draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ sehingga dapat memberikan berbagai keuntungan dan kemudahan.
Bupati Cianjur Herman Suherman menuturkan Pasal 51 draf RUU DKJ menyebutkan pembangunan DKJ akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi, yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur atau Jabodetabekjur.
"Keuntungan pertama yang akan didapat Cianjur nanti dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bukan hanya sebagai catchment area atau daerah tangkapan air semata namun termasuk sektor industri," kata Herman di Cianjur, Selasa, 19 Maret 2024.
Sebab, kata dia, di wilayah DKI Jakarta sudah ada industri kecil menengah yang pindah ke Cianjur untuk pengembangan usahanya di mana pemerintah daerah sudah menyiapkan lokasi pengembangan industri di Kecamatan Mande dan Cikalongkulon.
Adapun keuntungan lain, tutur Herman, di bidang ketahanan pangan yang sejak beberapa bulan terakhir telah dapat terpenuhi dari dalam Cianjur untuk kebutuhan lokal dan menyumbang stok pangan Jawa Barat, Cianjur ke depan dapat memenuhi kebutuhan warga Jakarta dan sekitarnya.
"Jabodetabekjur merupakan konsep lama yang sudah ada sejak dulu, di mana Cianjur sering mendapat bantuan hibah dari Jakarta, karena Cianjur merupakan daerah penyangga resapan air khususnya wilayah utara seperti Cipanas, Pacet, dan Sukaresmi," katanya.
Herman menambahkan berbagai keuntungan lain yang akan didapat Cianjur dari RUU DKJ adalah infrastruktur penghubung antarkota atau kabupaten yang segera terealisasi seperti jalur Puncak II sebagai solusi macet jalur Puncak dan jalan tol Bogor-Cianjur yang merupakan akses memudahkan wisatawan sampai dengan cepat.
"Kami sudah mempersiapkan berbagai program termasuk sumber daya manusia (SDM) sehingga saat diresmikan semuanya tinggal berjalan. Saat ini berbagai bidang pembangunan di wilayah utara terus digenjot, sehingga nanti tinggal terhubung dengan program aglomerasi RUU DKJ," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan RUU DKJ akan membahas aglomerasi Jakarta dengan wilayah sekitarnya setelah Jakarta tak lagi menjadi ibu kota negara. Tujuannya untuk memastikan kejelasan setelah keputusan pemindahan ibu kota ke IKN di Kalimantan Timur.
“Mulai April ini kami menjelaskan betul isu masalah aglomerasi ini supaya tidak diplintir ke mana-mana. Kami lihat sudah mulai plintirnya banyak. Disepakati saat itu disebut saja dengan kawasan aglomerasi,” ujar Tito dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas RUU DKJ di Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.
RUU DKJ mengusulkan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi untuk menyelaraskan pembangunan Jakarta dengan daerah sekitarnya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur atau Jabodetabekjur.
ADINDA JASMINE PRASETYO
Pilihan editor: Respons di Internal Golkar Soal Permintaan 5 Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo