Hakim Kasus Cessie Bank Bali Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Reporter

Editor

Rabu, 1 Juli 2009 16:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Syahril Sabirin, mantan Gubernur Bank Indonesia melaporkan hakim agung Djoko Sarwoko ke Komisi Yudisial. Djoko merupakan ketua majelis hakim yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan jaksa dalam perkara cessie Bank Bali.

Muhammad Assegaf, kuasa hukum Syahril Sabirin menilai Djoko Sarwoko tidak profesional dalam membuat putusan tersebut. Dia mengatakan putusan tersebut bertolakbelakang dengan putusan Djoko Sarwoko sebelumnya. Menurut Assegaf, Djoko Sarwoko pernah menolak peninjauan kembali yang diajukan jaksa. "Tapi kok dalam perkara cessie Bank Bali mengabulkannya, ini namanya mencla-mencle," kata Assegaf, lewat sambungan telepon, Rabu(1/7).

Menurut Assegaf, peninjauan kembali yang ditolak Djoko adalah perkara nomor 84PK/PID/2006 dengan terdakwa Mulyar Bin Syamsi. Peninjauan kembali tersebut diajukan jaksa. Majelis hakim , kata Assegaf mengatakan dalam pertimbangan hukumnya disebutkan yang berhak mengajukan peninjauan kembali berdasar pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana hanya terpidana dan ahli warisnya. "Tapi dalam putusan berbeda dia mengabulkan peninjauan kembali jaksa," kata dia

Mahkamah Agung pada 11 Juni lalu menerima peninjauan kembali kasus cessie Bank Bali. Majelis menjatuhkan vonis terhadap Syahril dan pemilik PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra masing-masing dua tahun penjara. Assegaf mengatakan sikap majelis hakim yang menerima peninjuaan kembali tersebut dinilai telah melanggar asas kepastian hukum dan keadilan. "Secara limitatif sudah diatur yang berhak ajukan PK itu hanya terpidana dan ahli warisnya," kata dia.

Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas mengatakan telah menerima pengaduan tersebut. "Secara lisan sudah disampaikan, kami ingin laporannya secara tertulis dan dilengkapi dengan bukti dua vonis yang berbeda tersebut," kata Busyro lewat sambungan telepon.

Djoko Sarwoko tidak mau mengangkat teleponnya untuk dimintai tanggapannya. Sedangkan pertanyaan lewat layanan pesan pendek juga belum dibalas.

Assegaf mengatakan sedang menyusun draf permohonan peninjauan kembali atas putusan cessie Bank Bali tersebut. Dia mengatakan kliennya tidak tergesa-gesa untuk mengajukan peninjauan kembali tersebut. "Mudah-mudahan minggu ini sudah didaftarkan," kata Assegaf.

SUTARTO

Berita terkait

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

9 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

15 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

16 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

45 hari lalu

Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan integritas hakim merupakan penjaga keadilan yang akan melahirkan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat.

Baca Selengkapnya

MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

16 Maret 2024

MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung

Baca Selengkapnya

KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

16 Maret 2024

KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

KY berharap majelis hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara PPLN Kuala Lumpur, tanpa adanya intervensi.

Baca Selengkapnya

Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

13 Maret 2024

Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

Dalam sidang perkara Aksi Bela Rempang hari ini, petugas KY merekam jalannya persidangan menggunakan kamera khusus yang mengarah ke meja hakim.

Baca Selengkapnya

Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

22 Februari 2024

Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

KY telah menerima 120 pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung.

Baca Selengkapnya

Harkristuti Harkrisnowo Bersama Guru Besar dan Sivitas Akademika UI Kritik Jokowi, Ini Profil Ketua DGB UI

3 Februari 2024

Harkristuti Harkrisnowo Bersama Guru Besar dan Sivitas Akademika UI Kritik Jokowi, Ini Profil Ketua DGB UI

Ketua Dewan Guru Besar UI Harkristuti Harkrisnowo dan sivitas akademika UI prihatin terhadap hancurnya tatanan hukum dan demokrasi jelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

6 Januari 2024

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya