Saat Ibu Kota Pindah ke IKN Muncul Jabodetabekjur, Apa Hubungannya dengan RUU DKJ dan Dewan Aglomerasi?
Reporter
Rachel Farahdiba Regar
Editor
S. Dian Andryanto
Sabtu, 16 Maret 2024 11:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan pernyataan mengenai klaim Jakarta yang tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota Negara sejak 15 Februari 2024. Ia juga mengungkapkan beberapa kebijakan setelah kedudukan ibu kota dipindahkan ke IKN Nusantara. Dari pernyataan tersebut, muncul istilah baru untuk Jakarta berupa Jabodetabekjur. Nama itu baru akan digunakan ketika ibu kota sudah pindah ke IKN.
"Banyak masalah bersama seperti masalah banjir, masalah transportasi, masalah sampah, polusi, dan segala macam, sehingga memerlukan adanya koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi untuk perencanaan pembangunannya," kata Tito di kantor Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Maret 2024, seperti dikutip Antara.
Tito mengungkapkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) akan membahas aglomerasi Jakarta dengan wilayah sekitarnya setelah tidak lagi menjadi ibu kota. Aturan hukum tersebut akan disahkan untuk memastikan kejelasan usai pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.
RUU DKJ tersebut juga akan mengusulkan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi untuk menyelaraskan pembangunan Jakarta dengan daerah sekitarnya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur. Daerah penyelarasan dengan Jakarta tersebut akan disebut Jabodetabekjur yang digunakan ketika ibu kota pindah ke IKN
Lebih lanjut, Tito menyebutkan, penting untuk menggunakan istilah yang tepat karena banyak pihak mengajukan berbagai sebutan lain, seperti kawasan metropolitan Jakarta, Jabodetabek, megapolitan, atau aglomerasi. Penggunaan istilah megapolitan atau metropolitan yang tidak tepat dapat ditentang karena berdampak pada banyak undang-undang daerah, seperti UU Jawa Barat, UU Banten, UU Depok, dan UU Bekasi.
Jakarta dengan istilah Jabodetabekjur juga tidak lagi menjadi ibu kota. Pembangunan kota ini diarahkan sebagai pusat utama di bidang perekonomian, jasa, perbankan, dan lainnya. Tito pun berharap Jakarta dapat menjadi kota bisnis, seperti New York di Amerika Serikat atau Sydney dan Melbourne di Australia.
Selain itu, Tito Karnavian pun menegaskan, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tetap akan dipilih rakyat, bukan presiden. Tanggapan Tito tersebut terpantik dari Pasal 10 ayat (2) Draf RUU DKJ yang disahkan pada 5 Desember 2023 dengan pernyataan, Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan Presiden dengan pertimbangan usul DPRD.
Hubungan dengan Dewan Aglomerasi
RUU DKJ telah memasukkan rencana pembentukan kawasan aglomerasi untuk menyinkronkan pembangunan dengan daerah sekitarnya. Pada RUU tersebut, kawasan aglomerasi adalah kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang dilakukan penyatuan pengelolaan beberapa kota dan kabupaten dengan kota induk, meskipun berbeda administrasi. Akibatnya, Jakarta akan dikenal dengan istilah Jabodetabekjur.
Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi atau Dewan Aglomerasi akan dipimpin oleh Wakil Presiden (wapres) Indonesia untuk mengoordinasikan pembangunan kawasan aglomerasi. Nantinya, wapres berperan mengoordinasikan tata ruang di Kawasan Aglomerasi, yaitu Jabodetabekjur. Kawasan aglomerasi ini baru akan berjalan setelah ibu kota pindah ke IKN.
RACHEL FARAHDIBA R | ADINDA JASMINE PRASETYO | HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan Editor: RUU DKJ Sebut Dewan Aglomerasi Jakarta dan Sekitarnya Dipimpin Wakil Presiden, Zainal Arifin Mochtar: Sarat Konflik Kepentingan