Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Regulasi THR dan Gaji ke-13

Jumat, 15 Maret 2024 23:08 WIB

INFO NASIONAL - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya percepatan regulasi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada kepala daerah. Hal ini disampaikannya pada Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024, yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

"Saya menginstruksikan kepada rekan-rekan kepala daerah, baik gubernur, bupati/wali kota, ada beberapa hal. Pertama, segera persiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Jadi cukup dengan Perkada, tidak harus Perda, yang mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13," ujarnya.

Mendagri menegaskan bahwa regulasi mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Namun demikian, ia meminta agar pemerintah daerah (Pemda) segera menyusun regulasi terkait tanpa harus melalui proses fasilitasi oleh Mendagri maupun gubernur.

"Pemerintah prinsip utama filosofi pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara," katanya.

Tunjangan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besaran tunjangan yang diterima oleh masing-masing Pemda disesuaikan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, dengan memperhatikan kemampuan dan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Advertising
Advertising

Mendagri menyoroti perbedaan kondisi fiskal antara berbagai daerah di Indonesia. Ada yang memiliki kekuatan fiskal yang kuat, seperti Banten dan Jakarta, namun ada juga yang memiliki kelemahan fiskal dan sangat mengandalkan transfer pusat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah.

Dalam konteks ini, Mendagri menegaskan perlunya pengelolaan anggaran yang bijaksana dan efisien oleh pemerintah daerah untuk memastikan pemberian THR dan gaji ke-13 berjalan lancar tanpa hambatan.

Komitmen Mendagri dalam mempercepat regulasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan kesejahteraan aparatur negara dan menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang terus berubah. Dengan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan pelaksanaan pemberian tunjangan ini dapat berjalan efisien dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh rakyat Indonesia.(*)

Berita terkait

Cerita Karyawan Kafe Bukanagara Coffee and Roastery soal Kronologi Gajinya Telat Dibayar sejak 2022

2 jam lalu

Cerita Karyawan Kafe Bukanagara Coffee and Roastery soal Kronologi Gajinya Telat Dibayar sejak 2022

Kafe artistik bernuansa Studio Ghibli di kawasan Jakarta Selatan bernama Bukanagara Coffee and Roastery jadi sorotan publik belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Penunjukan Yacht Sourcing Sebagai Dealer Eksklusif Superyacht

3 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Penunjukan Yacht Sourcing Sebagai Dealer Eksklusif Superyacht

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, mengapresiasi penunjukan Yacht Sourcing sebagai dealer eksklusif superyacht Nomad dan Majesty di Indonesia oleh Gulf Craft.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Meraih Worlds Best Bank 2024 Versi Forbes

3 jam lalu

Bank Mandiri Meraih Worlds Best Bank 2024 Versi Forbes

Bank Mandiri kembali dinobatkan sebagai salah satu bank terbaik dalam daftar Worlds Best Bank 2024 versi Forbes sebagai bank pelat merah terbaik di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

5 jam lalu

Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

PT Pertamina International Shipping (PIS) memperkuat posisinya sebagai pengangkut LPG 'top tier' di Asia Tenggara dengan menambah dua kapal tanker gas raksasa Very Large Gas Carrier (VLGC), yakni Pertamina Gas Caspia dan Pertamina Gas Dahlia.

Baca Selengkapnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Wakil Duta Besar Selandia Baru

11 jam lalu

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Wakil Duta Besar Selandia Baru

Program deradikalisasi merupakan upaya pembinaan dalam rangka mendukung proses reintegrasi warga binaan untuk kembali ke masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bidik Ekspor, LPDB-KUMKM Siap Inkubasi Koperasi Ikan Tuna Biak

11 jam lalu

Bidik Ekspor, LPDB-KUMKM Siap Inkubasi Koperasi Ikan Tuna Biak

Pelatihan dan peningkatan SDM diperlukan agar Koperasi Produsen Samber Binyeri Maju bisa melakukan ekspor.

Baca Selengkapnya

Serikat Petani Indonesia Dukung Penuh Pompanisasi

11 jam lalu

Serikat Petani Indonesia Dukung Penuh Pompanisasi

SPI mendorong semua anggota menggunakan fasilitas pompa dalam mengantisipasi musim kering dampak el Nino.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Pegadaian Terbaru 8 Mei 2024

23 jam lalu

Harga Emas Pegadaian Terbaru 8 Mei 2024

Bagi masyarakat yang ingin membeli logam emas yang aman dan nyaman, butik Galeri 24 bisa menjadi solusi karena bagian dari anak perusahaan dari PT Pegadaian.

Baca Selengkapnya

Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

1 hari lalu

Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

Bank Mandiri telah menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip-prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola Environment, Social, and Governance (ESG) dalam setiap aspek operasional perusahaannya

Baca Selengkapnya

Pegadaian Syariah Luncurkan Pembiayaan Porsi Haji Plus

1 hari lalu

Pegadaian Syariah Luncurkan Pembiayaan Porsi Haji Plus

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Elvi Rofiqotul Hidayah, meluncurkan Produk Pegadaian Syariah Pembiayaan Porsi Haji Plus.

Baca Selengkapnya