Massa Demo di Depan Kantor DPRD Solo, Dorong Hak Angket dan Pemakzulan Jokowi

Reporter

Septia Ryanthie

Editor

Devy Ernis

Jumat, 15 Maret 2024 20:19 WIB

Jajaran pimpinan DPRD Kota Solo bergabung dengan aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor DPRD Solo, Jawa Tengah, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Solo - Sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Warga Solo Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 15 Maret 2024. Salah satu yang menjadi aspirasi mereka adalah mendorong hak angket DPR untuk membongkar dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Selain itu, mereka juga mendesak pemakzulan Presiden Joko Widodo atau agar Jokowi mundur dari jabatannya. Aksi tersebut mereka namai Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR) Solo Raya.

Pantauan Tempo, massa mulai berdatangan di depan Gedung Wakil Rakyat Kota Solo itu pada sekitar pukul 13.30 WIB. Aksi diawali dengan long march dari perempatan Fajar Indah menuju kantor DPRD Solo itu. Beberapa ibu-ibu yang ikut dalam aksi membawa beberapa alat masak untuk dipukul-pukul.

Setelah beberapa waktu berlangsung orasi, tampak jajaran pimpinan DPRD Kota Solo keluar dari dalam kantor menemui para pengunjuk rasa tersebut. Mereka adalah Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo, Wakil Ketua DPRD Kota Solo Sugeng Riyanto, Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) YF Sukasno, dan Ketua Komisi I DPRD Kota Solo Suharsono.

Mereka lalu bergabung dengan para pengunjuk rasa dan ikut naik ke mobil orasi. Budi juga membacakan penyataan sikap massa aksi. Ada tiga tuntutan pokok atau Tritura 2024 dalam pernyataan sikap para pendemo itu. Budi mengatakan menerima aspirasi yang disampaikan para pengunjuk rasa tersebut.

Advertising
Advertising

"Satu, tolak kebrutalan dan kebiadaban Pemilu 2024. Dua, dukung hak angket DPR RI untuk membongkar praktik kecurangan Pilpres 2024 yang terstruktur, sistemik, dan masif. Tiga, Jokowi segera mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI," ujar Budi membacakan isi pernyataan sikap Aliansi Warga Solo Raya itu.

Adapun aksi tersebut diwarnai beberapa perwakilan massa yang mengusung keranda mayat dan membawa replika pocong sebagai simbol matinya demokrasi. Setelah itu, mereka membakar ban dan keranda mayat tersebut di depan kantor DPRD Kota Solo.

Koordinator aksi Abi Ibrahim Hasmi menyatakan aksi itu sebagai ungkapan keprihatinan masyarakat terhadap matinya demokrasi. Mereka mengajukan tiga tuntutan utama yang dituangkan dalam Tritura 2024.

"(Keranda) artinya kematian demokrasi. Bahwa demokrasi di negara kita sudah hilang, sudah hancur, sudah habis" kata Abi.

Abi menyebutkan sejumlah elemen masyarakat yang bergabung dalam aksi itu di antaranya perwakilan dari kalangan buruh, mahasiswa, pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dan 3.

Pilihan Editor: Ketua MKMK Ungkap Alasan Sidang Etik Hakim MK Digelar Tertutup Hari Ini

Berita terkait

Pemprov Kaltim Siapkan 16 Sapi Kurban Bantuan Presiden Jokowi

15 menit lalu

Pemprov Kaltim Siapkan 16 Sapi Kurban Bantuan Presiden Jokowi

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyiapkan 16 sapi kurban bantuan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

27 menit lalu

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

PDIP tidak mengundang Jokowi dalam acara Rakernas V di Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan PDIP juga bakal menentukan sikap politiknya.

Baca Selengkapnya

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

33 menit lalu

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.

Baca Selengkapnya

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

33 menit lalu

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.

Baca Selengkapnya

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

43 menit lalu

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan lakukan Rakernas V di kawasan Ancol, Jakarta pada 24-26 Mei 2024. Apa persiapan dan yang akan dibahas dalam Rakernas PDIP itu?

Baca Selengkapnya

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

1 jam lalu

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak mau ikut campur soal pemilihan anggota Pansel KPK karena itu ranah eksekutif.

Baca Selengkapnya

Seputar Jokowi Terima David Hurley di Istana Bogor: Dari Tanam Pohon hingga Jadi Sopir

3 jam lalu

Seputar Jokowi Terima David Hurley di Istana Bogor: Dari Tanam Pohon hingga Jadi Sopir

Jokowi menerima kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Bogor untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik kedua negar

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

4 jam lalu

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan pers usai pertemuan, menjelaskan, Jokowi dan Hurley misalnya mebahas upaya menggiatkan pengajaran bahasa di masing-masing negara.

Baca Selengkapnya

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

4 jam lalu

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Pengusaha Malaysia merasa kehilangan 9 mobil mewahnya yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

4 jam lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya