Mendagri Tito Karnavian Harap RUU DKJ Disahkan sebelum DPR Reses

Reporter

Daniel A. Fajri

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 15 Maret 2024 15:40 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginginkan Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta atau RUU DKJ dapat rampung sebelum DPR kembali reses pada 4 April 2024. “Kami berharap pada masa sidang ini,” kata dia ditemui usai rapat di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, kawasan Jakarta Pusat pada Jumat, 15 Maret 2024.

Tito mengatakan pembahasan RUU DKJ dilanjutkan di DPR hari ini. Dia berharap pembahasan tahap 1 RUU itu dapat selesai hari ini.

Menurut Tito, posisi pemerintah menolak aturan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk langsung presiden dalam RUU DKJ. Pemerintah ingin gubernur dan wakil gubernur dipilih lewat mekanisme pemilihan kepala daerah.

Adapun mengenai kawasan aglomerasi, Tito mengatakan memang perlu dilakukan harmonisasi dan evaluasi. Dengan berbagai masalah yang ada, eks Kapolri itu menganggap perlu kawasan Jakarta dan sekitarnya digabungkan.

Dalam konteks kawasan aglomerasi telah disepakati perihal pengembalian Dewan Aglomerasi. Dewan Aglomerasi bakal ditunjuk presiden dengan ketentuan penunjukannya diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden. Wacana yang berkembang ini akan dipimpin oleh Wakil Presiden seperti badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Advertising
Advertising

“Seperti apa nanti komposisinya semua diserahkan pada presiden,” kata Tito.

RUU DKJ sebelumnya mendapat kritik dari sejumlah kalangan karena kekhawatiran soal penunjukan langsung gubernur hingga kawasan aglomerasi yang dipimpin oleh wakil presiden. Secara ketatanegaraan aturan itu dinilai rancu dan sarat konflik kepentingan sebab ada calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka yang merupakan Putra Presiden Joko Widodo.

Dalam Pasal 51 RUU DKJ disebutkan pembangunan daerah itu akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi, yang meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Pasal yang sama menyatakan, untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan, maka akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi. "Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden," tulis salinan draf Pasal 55 ayat 2 RUU DKJ.

Pilihan Editor: Putra Sulung Menteri Pertanian Amran Sulaiman Lolos ke Senayan dengan Suara Tertinggi

Berita terkait

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

8 jam lalu

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

Minimnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen tersebut, kata Dhia, berbanding terbalik dengan tuntutan kerja yang mereka lakukan.

Baca Selengkapnya

Presiden Prabowo Subianto Lantik Komisioner Kompolnas Baru,

9 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto Lantik Komisioner Kompolnas Baru,

Budi Gunawan resmi menjabat sebagai Ketua Kompolnas periode 2024-2028.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

10 jam lalu

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan, kondisi kantornya ketika digeledah kepolisian dalam kasus judi online pada Jumat lalu sangat mencekam.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

11 jam lalu

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk program 3 juta rumah.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

11 jam lalu

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

Meutya Hafid akan membeberkan program 100 hari pemerintahan Prabowo di depan Komisi I DPR. Ia tak tahu apakah juga akan ditanya soal judi online.

Baca Selengkapnya

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

12 jam lalu

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.

Baca Selengkapnya

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

12 jam lalu

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.

Baca Selengkapnya

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

14 jam lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

Rapat paripurna DPR menyetujui permohonan naturalisasi atlet Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

Prabowo Tunjuk Budi Gunawan sebagai Ketua Kompolnas, Tito Karnavian jabat Wakil

14 jam lalu

Prabowo Tunjuk Budi Gunawan sebagai Ketua Kompolnas, Tito Karnavian jabat Wakil

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Politik dan Keamanan Budi Gunawan sebagai Kepala Kompolnas.

Baca Selengkapnya

Menkopolkam Budi Gunawan Bentuk 7 Desk Program Prioritas Prabowo, Mendagri Pimpin Desk Pilkada

1 hari lalu

Menkopolkam Budi Gunawan Bentuk 7 Desk Program Prioritas Prabowo, Mendagri Pimpin Desk Pilkada

Budi Gunawan menuturkan Desk Pilkada jadi satu dari tujuh prioritas pemerintahan Prabowo dalam 100 hari pertama masa kerjanya.

Baca Selengkapnya