MKMK Mulai Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Ada Nama Saldi Isra hingga Anwar Usman

Jumat, 15 Maret 2024 11:52 WIB

Ridwan Mansyur, Yuliandri, dan I Dewa Gede Palguna mengucapkan sumpah menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Senin, 8 Januari 2024. Foto Humas MKRI/Ifa.

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK dijadwalkan akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait lima laporan dugaan pelanggaran etik Hakim MK pada hari ini, Jumat, 15 Maret 2024.

Anggota MKMK Yuliandri mengatakan, pihaknya telah menerima lima laporan berbeda terkait dugaan pelanggaran etik Hakim MK. MKMK, kata Yuliandri, juga telah meneliti kelengkapan dan hal-hal administratif lain dalam laporan tersebut.

Dia menyebutkan, kelima laporan itu akan dibahas dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada hari ini.

"Kelima pelapor akan menjalani sidang di jam yang berbeda," kata Yuliandri kepada Tempo, Kamis kemarin, 14 Maret 2024.

Mantan Rektor Universitas Andalas ini memaparkan kelima laporan itu berasal dari advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan Hakim Anwar Usman.

Advertising
Advertising

Kemudian, Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi yang melaporkan Hakim Saldi Isra. Disusul Alvon Pratama Sitorus dan Junaldi Malau yang juga melaporkan Anwar Usman.

Sementara Andika Ujiantara dan Andu Sutan Abdillah Harahap dari Aliansi Pemuda Berkeadilan melaporkan Hakim Arief Hidayat.

Laporan kelima datang dari Harjo Winoto dan Erwin Ramedhan yang melaporkan Hakim Anwar Usman, Hakim Arief Hidayat, dan Hakim Wahiduddin Adams yang merupakan mantan Hakim MK.

"Dugaan pelanggaran yang dilaporkan terkait dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim terhadap beberapa peristiwa sebelumnya, yang oleh Pelapor diduga melanggar kode etik," ujar Yuliandri.

Adapun kelima laporan ini merupakan buntut dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang telah dikabulkan sebelumnya oleh MK.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Wahidudin Adams merupakan hakim yang menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru.

"Makanya pada persidangan pendahuluan besok, MKMK akan melihat dugaan pelanggaran dimaksud, sebelum dinyatakan laporan dapat dilanjutkan pemeriksaan atau tidak," ujar Yuliandri.

MKMK sebut tak ganggu PHPU

Terkait potensi potensi terganggunya Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) ke MK karena sidang dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi, Yuliandri mengatakan pihaknya telah mencoba mengatur jadwal dan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

"Maka proses persidangan tidak akan mengganggu sidang PHPU nantinya," jelas Yuliandri.

Diketahui, permohonan PHPU ke MK dapat diajukan setelah Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret mendatang.

Adapun tenggat waktu permohonan sengketa Pemilu ke MK adalah 3 x 24 jam setelah pengumuman KPU untuk Pileg, dan 3 hari setelah pengumuman untuk pemilihan presiden atau pilpres.

Pilihan Editor: MKMK Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Besok

Berita terkait

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

1 jam lalu

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

PPP mengajukan gugatan sengketa suara yang salah perhitungan dengan Partai Garuda di banyak dapil. Tak bisa penuhi parliamentary threshold di DPR.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

2 jam lalu

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

PPP mengajukan gugatan soal 5.611 suara mereka di Sumatera Barat berpindah ke Partai Garuda. KPU menilai gugatan itu tidak jelas dan kabur.

Baca Selengkapnya

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

5 jam lalu

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

Majelis hakim konstitusi menilai ada ketidakjelasan dalam permohonan PPP.

Baca Selengkapnya

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

7 jam lalu

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

7 jam lalu

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

8 jam lalu

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.

Baca Selengkapnya

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

9 jam lalu

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

9 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Kalimantan Timur tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

10 jam lalu

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

Partai Buruh bersama Partai Gelora mengajukan permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ke MK. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron Gara-Gara Putusan Sela PTUN

10 jam lalu

Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron Gara-Gara Putusan Sela PTUN

Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya