Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Kamis, 14 Maret 2024 15:29 WIB

Ratna Sarumpaet diberhentikan pecalang karena keluar rumah saat Hari Raya Nyepi di Bali, Senin, 11 Maret 2024. Instagram/Planet Denpasar/Jurnalis Rakyat

TEMPO.CO, Jakarta - Ratna Sarumpet menggunakan mobil saat perayaan Hari Raya Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024. Aksinya tersebut kemudian dihadang oleh pecalang (satgas keamanan tradisional Bali) di Desa Tandeg, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.

Dalam foto yang beredar di media sosial, Ratna Sarumpaet terlihat keluar menggunakan mobil saat Nyepi dan dihentikan oleh pecalang yang bertugas mengamankan wilayah setempat, tindakannya tersebut lantas mengundang gelombang kritik dari warganet.

Melansir dari Teras.id Bendesa Adat Tandeg I Wayan Wartana menyebut, Ratna Sarumpaet beralasan keluar untuk mecari ATM karena stafnya menyampaikan bahwa Nyepi dirayakan pada 9 Maret 2024. Wayan Wartana juga mengatakan meskipun Ratna Sarumpaet bertindak kooperatif, ia berharap tindakan itu tidak terulang lagi.

Untuk mengantisipasi tindakan-indakan yang melanggar aturan adat inilah pecalang ditugaskan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman lingkungan banjar atau desa di Bali.

Apa itu Pecalang?

Advertising
Advertising

Pecalang atau Langlang adalah satuan tugas keamanan tradisional masyarakat Bali yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, baik ditingkat banjar pekraman atau di wilayah desa.

Keberadaan pecalang menjadi ciri khas kehidupan masyarakat adat atau desa adat di Bali, Pecalang memiliki tugas untuk mengamankan dan menertibkan desa, baik dalam keseharian maupun dalam hubungannya dengan penyelenggaraan upacara adat atau keagamaan.

Pecalang merupakan kerja pengabdian dan tidak digaji serta dipilih pengurus (prajuru) adat yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya selalu berpegang teguh pada rambu-rambu desa adat.

Eksistensi Pecalang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pekraman. Pada perda tersebut terutama pada Bab X Pasal 17 disebutkan :

1. Keamanan dan ketertiban wilayah desa pekraman dilaksanakan oleh Pecalang

2. Pecalang melaksanakan tugas-tugas pengamanan dalam wilayah desa pekraman dalam hubungan tugas adat dan agama

3. Pecalang diangkat dan diberhentikan oleh desa pekraman berdasarka paruman desa.

Syarat Menjadi Pecalang

Menurut Penelitian Pecalang: Kearifan Lokal Hukum Adat Bali yang dikutip dari laman penerbit.brin.co.id ada syarat-syarat menjadi Pecalang yang berlandaskan pada Lontar Purwadigama, sebagai berikut:

1. Pecalang harus Nawang Kangin Kauh

Artinya, pecalang harus tau arah mata angin dan lika liku wilayah tugasnya. Pecalang harus menguasai wilayah tugas dan memiliki wawasan tentang cara-cara pengamanan terutama pencegahan terhadap adanya gangguan keamanan.

2.Wanen lan Wirang

Artinya, seorang Pecalang harus mempunyai rasa keberanian karena benar dan bersikap membela yang benar secara adil. Berani membela desa adat tempat dia bertugas.

3. Celang lan Cala

Artinya, seorang Pecalang harus memiliki kepekaan individual di samping kecerdasan berfikir. Pecalang harus dapat bertindak cepat atau gesit bila ada masalah yang butuh penanganan yang cepat. Pecalang harus bisa cepat, namun tidak tergesa-gesa, tetap berhati-hati.

4. Rumaksa Guru

Artinya, Pecalang harus memiliki sifat seorang guru, dapat membimbing dan memberi contoh yang baik. Dalam memberi ganjaran untuk orang lain, harus sesuai dengan asas keadilan.

Pilihan Editor: Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, terbaru Keluar Pakai Mobil Saat Peryaan Nyepi di Bali

Berita terkait

Polri Kirim 310 Kendaraan ke Bali, Tamu VVIP World Water Forum akan Dikawal dengan Kendaraan Listrik

3 jam lalu

Polri Kirim 310 Kendaraan ke Bali, Tamu VVIP World Water Forum akan Dikawal dengan Kendaraan Listrik

Korlantas Polri akan mengerahkan 2.446 personel untuk membantu pengamanan World Water Forum di Bali

Baca Selengkapnya

Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat

7 jam lalu

Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat

Kejaksaan Tinggi Bali melakukan OTT terhadap Bendesa Adat Berawa Ketut Riana yang diduga melakukan pemerasan terhadap investor.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Kirim 1.530 Personel Amankan World Water Forum di Bali

10 jam lalu

Korlantas Polri Kirim 1.530 Personel Amankan World Water Forum di Bali

Kepala Korlantas Polri menggelar apel pelepasan petugas pengamanan dan pengawalan rute lalu lintas dan parkir untuk acara World Water Forum.

Baca Selengkapnya

Mengenal Sistem dan prosesi Pernikahan Adat Bali atau Pawiwahan

13 jam lalu

Mengenal Sistem dan prosesi Pernikahan Adat Bali atau Pawiwahan

Dalam pernikahan adat Bali disebut pawiwahan yang dalam pelaksanaannya terdiri dari berbagai bentuk prosesi penuh makna.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

1 hari lalu

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

Seorang Bendesa Adat di Bali ditangkap Kejaksaan atas dugaan pemerasan terhadap investor

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

1 hari lalu

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.

Baca Selengkapnya

Tradisi Mepamit yang dilakukan Mahalini Sebelum Menikahi Rizky Febian, Ini Artinya

1 hari lalu

Tradisi Mepamit yang dilakukan Mahalini Sebelum Menikahi Rizky Febian, Ini Artinya

Pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja dikabarkan menggelar tradisi secara adat di Bali pada Ahad, 5 Mei 2024 sebelum pernikahan.

Baca Selengkapnya

Nusa Dua Bali jadi Tuan Rumah World Water Forum, Bakal Ada Pawai Budaya

1 hari lalu

Nusa Dua Bali jadi Tuan Rumah World Water Forum, Bakal Ada Pawai Budaya

World Water Forum akan dilangsungkan di dua venue di Nusa Dua Bali, The Westin Resort Nusa Dua dan Bali Nusa Dua Convention Center.

Baca Selengkapnya

Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

2 hari lalu

Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

Penyidik Kejati Bali telah memeriksa dua saksi kasus dugaan pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu pada Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Zero Delta Q Akan Jadi Gagasan Indonesia di World Water Forum ke-10, Apa Itu?

3 hari lalu

Zero Delta Q Akan Jadi Gagasan Indonesia di World Water Forum ke-10, Apa Itu?

Indonesia akan mengusulkan penerapan kebijakan Zero Delta Q sebagai solusi pengendalian banjir dalam World Water Forum ke-10.

Baca Selengkapnya