Anggota DPR Ungkap Alasan RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan

Rabu, 13 Maret 2024 08:28 WIB

Sejumlah aktivis dari Aliansi Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi mogok makan di depan Gedung DPR RI, Senin, 14 Agustus 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut agar DPR RI dan Pemerintah membahas dan mengesahkan Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Luluk Nur Hamidah mengungkap alasan mengapa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT tak kunjung disahkan. Menurut dia, hingga saat ini tidak terlalu banyak pihak yang menganggap RUU PPRT penting untuk segera disahkan.

“Ini harus kita segerakan, mengingat ini ada di meja pimpinan, apalagi waktu kita tinggal enam bulan (hingga akhir masa jabatan),” ujar Luluk dalam acara diskusi publik di Ke:kini Ruang Bersama, Cikini, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024.

Di sisi lain, kata Luluk, DPR saat ini sedang mengalami dinamika politik yang cukup luar biasa dengan adanya hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun mengaku sudah menyampaikan kepada DPR untuk segera mengesahkan RUU ini. Namun, tanpa adanya respons serupa dari fraksi-fraksi lain, maka desakan tersebut tidak akan berhasil.

Luluk juga meminta masyarakat sipil untuk mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU ini. Karena, menurut dia, dalam beberapa kasus, dibutuhkan tekanan publik yang kuat agar DPR bisa melihat pentingnya suatu regulasi.

Advertising
Advertising

“Teman-teman bisa meminta anggota DPR dari fraksi lain untuk ikut mereka speak up atau lakukan lobi-lobi agar segera disahkan,” kata Luluk. “Jadi benar-benar harus bersamaan dan berbagi peran sehingga kita bisa dapat jaminan dari tiap fraksi agar dapat segera dibahas bersama pemerintah.”

Menurut Luluk, pengesahan RUU PPRT ini sebetulnya hanya memerlukan langkah kecil atau political will dari pimpinan DPR untuk membahas ini dengan pemerintah. Sebab, RUU PPRT telah ditetapkan menjadi RUU inisiatif di DPR pada 21 Maret 2023.

“Desakan kepada Ibu Puan (Ketua DPR) sudah tidak kurang. Tapi perlu cara yang bisa ditempuh. Seperti apakah pengesahan harus dari ketua dan tidak bisa diwakili unsur pimpinan lainnya? Saya rasa tidak ada lagi alasan untuk menunda pengesahan RUU PPRT ini," kata Luluk.

Sementara Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini mengatakan kendala utama belum disahkannya RUU PPRT tersebut ada pada DPR sendiri. “Kendala utama RUU PPRT ini ada di DPR sendiri, terutama di anggota DPR dan pimpinan DPR, yang mereka mayoritas hampir 100 persen adalah pemberi kerja, dan mereka masih memposisikan dirinya sebagai pemberi kerja, yang masih sangat bias terhadap pekerja rumah tangga,” kata Lita dalam kesempatan yang sama.

Pilihan Editor: Sejumlah LBH Perempuan dan Pekerja Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

23 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

1 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

1 hari lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

1 hari lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

3 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

5 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

5 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

5 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya