Kapan MK Bahas Posisi Arsul Sani dalam Sengketa Pemilu?

Editor

Devy Ernis

Senin, 11 Maret 2024 15:24 WIB

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani berbincang dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin yang berakhir pada 17 Januari 2024. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK angkat bicara soal kapan pembahasan posisi Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Umum alias PHPU.

Salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih enggan menjawab secara gamblang kapan pihaknya akan membahas posisi Arsul Sani dalam sengketa Pemilu. Tapi yang jelas, kata dia, hal tersebut belum dibahas.

"Belum dibahas tuntas karena MK sedang fokus dulu untuk menyelesaikan PUU (pengujian undang-undang)," ujar Enny lewat pesan tertulis kepada Tempo, Senin, 11 Maret 2024.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan rapat permusyawaratan hakim atau RPH dilakukan setiap hari. Adapun agendanya membahas perkara maupun non-perkara seperti posisi Arsul Sani tersebut.

"Tapi kapan RPH membahas itu, saya enggak tahu persis," kata Fajar ketika ditanyai secara terpisah pada Senin.

Advertising
Advertising

Fajar juga mengaku tidak tahu apakah RPH yang membahas tentang posisi Arsul Sani sudah dilakukan atau belum. Sebab, dirinya tidak memiliki akses ke RPH.

"Dan hingga kini belum ada informasi resmi dari Pimpinan MK terkait hal itu," ucap Fajar.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo angkat bicara soal posisi Arsul Sani dalam penyelesaian PHPU. Dia menyebut, Mahkamah Konstitusi akan membahasnya nanti.

"Ya, nanti pada saatnya kalau sudah dibahas," kata Suhartoyo saat ditemui pada Rabu malam, 6 Maret 2024 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Suhartoyo kemudian tak mengiyakan atau mengelak bahwa pembicaraan mengenai posisi Arsul Sani akan dibahas di dalam RPH. Dia juga enggan menjawab secara gamblang saat ditanya soal kapan RPH dilakukan.

"Kami nih setiap jam 8 sudah mulai RPH, tapi perkara," ujar Suhartoyo.

Sementara itu, Arsul Sani juga telah berkomentar mengenai posisinya dalam penanganan sengketa Pemilu. "Saya menyerahkan soal itu kepada para Yang Mulia Hakim MK untuk memutuskan," kata dia lewat pesan tertulis kepada Tempo, Kamis, 7 Maret 2024.

Arsul Sani menegaskan tidak akan menangani sengketa pemilihan legislatif atau Pileg terkait PPP. "Sudah saya tegaskan sejak terpilih di DPR bahwa saya tidak akan ikut menangani sengketa Pileg yang menyangkut PPP, baik yang diajukan oleh atau terhadap PPP," beber Arsul Sani.

Sebagai informasi, Arsul Sani sempat menjadi politikus Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, sebelum akhirnya mengundurkan diri usai menjadi hakim di MK. PPP juga masuk ke dalam koalisi pendukung calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Pilihan Editor: PDIP Susun Naskah Akademik Hak Angket hingga 100 Halaman, Apa Saja Isinya?

Berita terkait

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

5 jam lalu

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap bermasalah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

9 jam lalu

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.

Baca Selengkapnya

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

1 hari lalu

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

MK mengungkapkan Papua Tengah menjadi provinsi dengan permohonan sengketa pileg 2024 terbanyak dengan 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

1 hari lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

1 hari lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

1 hari lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

1 hari lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

2 hari lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

2 hari lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya