Peradilan Militer Dinilai Lindungi Anggota TNI dari Hukuman, Kapuspen: Sudah Sesuai Aturan

Senin, 11 Maret 2024 15:03 WIB

Brigjen Nugraha Gumilar. Dok Pribadi

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Nugraha Gumilar membantah pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang menilai peradilan militer justru melindungi anggota militer yang terlibat kejahatan agar tidak mendapatkan hukuman pidana.

Nugraha mengklaim, semua pelanggaran yang dilakukan oleh TNI diselesaikan melalui mekanisme sesuai Undang-Undang yaitu melalui hukum disiplin dan hukum militer. "Untuk pelanggaran pidana militer diselesaikan melalui peradilan militer," ujar Nugraha dalam keterangannya kepada Tempo pada Senin, 11 Maret 2024.

Dia mencontohkan, berdasarkan data yang dia terima, sejak 4 hingga 10 Maret 2024, terdapat 68 prajurit TNI yang ditahan di Pemasyarakatan Militer di Sentani Jayapura atas putusan pengadilan. Mereka melakukan tindak pidana yang berbeda-beda.

Sementara itu, kata Nugraha, total perkara pidana militer yang diproses saat ini yaitu berjumlah 47 perkara. Dari jumlah itu, 30 perkara ditangani Oditurat Militer Jayapura dan 17 perkara lainnya ditangani Oditurat Militer Manokwari.

"Ini menunjukan prajurit yang melakukan pelanggaran diselesaikan dengan hukum militer dan ditahan di Permasyarakatan Militer," ucap dia.

Advertising
Advertising

Nugraha juga membantah tudingan Koalisi yang menilai peradilan militer lemah karena tak mampu memberikan sanksi yang tegas kepada anggota TNI yang melakukan tindak kriminal. Dia memastikan, semua prajurit TNI yang melakukan tindak kejahatan, termasuk pelaku penyerangan Polres Jayawijaya yang disorot koalisi, akan tetap mendapatkan hukuman.

"Hal ini menunjukan peradilan militer tidak lemah tapi justru sebaliknya menjalankan tupoksinya secara konsisten dan berkeadilan dan tdk dpt dipengaruhi oleh pihak manapun," kata Nugraha.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan sebelumnya menilai peradilan militer sama sekali tidak memenuhi prinsip peradilan yang jujur dan adil serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Menurut koalisi, peradilan militer selama ini cenderung menjadi sarana impunitas bagi anggota militer yang terlibat kejahatan.

Mereka menyebut, UU Nomor 31 tahun 1997 yang menjadi dasar peradilan militer sejatinya memang didesain untuk melindungi anggota militer yang melakukan kejahatan dan melindungi rezim Soeharto karena UU ini dibuat di masa akhir pemerintahan orde baru.

Karena itu, koalisi mendesak presiden dan DPR agar segera melakukan reformasi peradilan militer dengan cara membuat Perppu tentang perubahan sistem peradilan militer atau segera mengajukan revisi terhadap UU peradilan militer. Menurut mereka, semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum sehingga semua wajib diadili dalam peradilan yang sama yakni di peradilan umum.

"Presiden dan DPR jangan lari dari tanggung jawab konstitusionalnya untuk melakukan penegakan prinsip negara hukum yang di dalamnya mengharuskan adanya asas persamaan di hadapan hukum," kata Koalisi.

Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari gabungan berbagai organisasi. Mereka yaitu Imparsial, Kontras, Amnesty International, PBHI, YLBHI, Centra Initiative, Walhi, HRWG, ICW, Forum de Facto, ICJR, Setara Institute, LBH Masyarakat, dan AlDP Papua.

Pilihan Editor: Bantahan Kapuspen TNI Soal KSAD Maruli yang Dinilai Menormalisasi Kekerasan Buntut Kasus Jayawijaya

Berita terkait

Revisi UU TNI Disebut Bakal Menambah Daftar Panjang Perwira TNI Nonjob

6 jam lalu

Revisi UU TNI Disebut Bakal Menambah Daftar Panjang Perwira TNI Nonjob

Revisi UU TNi diprediksi bakal menambah daftar perwira-perwira non-job atau tak mempunyai pekerjaan di institusi militer.

Baca Selengkapnya

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

9 jam lalu

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

Rencana revisi UU TNI menuai sorotan publik, karena bukan semata masalah perpanjangan usia pensiun.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan terhadap Wacana DPR akan Bahas Lagi Revisi UU TNI

1 hari lalu

Ragam Tanggapan terhadap Wacana DPR akan Bahas Lagi Revisi UU TNI

Rencana revisi UU TNI dinilai mencerminkan keinginan mengembalikan masa kejayaan TNI di era Orde Baru.

Baca Selengkapnya

Kritik Wacana Revisi UU TNI, PBHI Ungkap Ada 114 PSN Dijaga Militer Saat Ini

1 hari lalu

Kritik Wacana Revisi UU TNI, PBHI Ungkap Ada 114 PSN Dijaga Militer Saat Ini

Wacana Revisi UU TNI kembali mencuat, kritik mulai berdatangan. Salah satunya PBHI yang melihat kemiripan seperti era Orde Baru, hingga mengungkap 114 PSN yang kini dijaga TNI.

Baca Selengkapnya

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

2 hari lalu

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.

Baca Selengkapnya

Mentan Ajak Para Jenderal TNI Kawal Optimasi dan Pompanisasi

3 hari lalu

Mentan Ajak Para Jenderal TNI Kawal Optimasi dan Pompanisasi

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, bersama para perwira tinggi Jenderal TNI siap bergerak bersama memastikan program optimasi lahan rawa (Oplah) dan pompanisasi di seluruh Indonesia berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

3 hari lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

3 hari lalu

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

Dian Andriani merupakan perempuan pertama yang mencapai pangkat Mayjen TNI AD di Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

Baca Selengkapnya

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

4 hari lalu

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.

Baca Selengkapnya

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

4 hari lalu

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

Calon suami Ayu Ting Ting dan Satgas Yonif 509 Kostrad melakukan program Koteka Barbershop. Apa tugas dan fungsi utama Kostrad?

Baca Selengkapnya