Tak Ada Batasan Hadiah di Kampanye Pemilu 2024, Ketua Bawaslu: Kalau Hadiahnya Umrah, Satu Kelurahan Datang
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Juli Hantoro
Sabtu, 9 Maret 2024 10:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu, Rahmat Bagja, menyoroti Peraturan Komisi Pemilihan Umum alias PKPU yang tidak mengatur batasan hadiah dalam kampanye Pemilu 2024.
"Yang menarik dari kampanye, dulu diatur tentang batasan hadiah. Coba sekarang, diatur apa enggak?" ujar Rahmat dalam diskusi pada Jumat, 8 Maret 2024 di FH UI, Depok, Jawa Barat yang dipantau secara daring.
Rahmat menjelaskan, pada Pemilu sebelumnya, pemberian hadiah diatur maksimal Rp 1 juta. Sedangkan pada Pemilu 2024, kata dia, ada doorprize motor, mobil bak terbuka hingga umrah.
"Kalau hadiahnya umrah, itu idaman semua orang. Saya yakin itu hampir satu kelurahan datang," ucap Rahmat.
Dia melanjutkan, Bawaslu telah menyampaikan ke KPU soal batasan hadiah ini. Bawaslu juga meminta KPU mengikuti Undang-undang Gratifikasi.
Dalam laporan yang terbit di Koran Tempo Edisi 23 November 2023, relawan dari ketiga calon presiden dan calon wakil presiden memberikan berbagai hadiah dalam acara-acara mereka untuk menarik massa.
Misalnya, kegiatan jalan sehat Perisai Prabowo Kawasan Timur Indonesia di Makassar, Sulawesi Selatan. Acara ini menyuguhkan hadiah dengan total Rp 2 miliar, terdiri dari 2 rumah, 2 mobil, 22 tiket umrah, sepeda motor, laptop, dan sebagainya.
Contoh lain, gerak jalan gembira pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Monumen Mandala, Makassar pada 24 September 2023. Acara ini juga memberikan doorprize berupa mobil dan sepeda motor.
Sahabat Ganjar tak ketinggalan. Mereka mengadakan bazar di Karawang, Jawa Barat disertai doorprize berbagai peralatan rumah tangga.
Pilihan Editor: Alasan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur dengan Metode KSK dan TPS
AMELIA RAHIMA SARI | IMAM HAMDI