Konsekuensi UU IKN Jakarta Tak Lagi Berstatus Ibu Kota Negara Sejak 15 Februari Lalu, Kok Bisa?

Sabtu, 9 Maret 2024 08:45 WIB

Ribuan santri alumni Pondok Modern Gontor saat berkumpul untuk ikuti acara "Tajammuk, dan Jalan Sehat" di Tugu Monas, Jakarta, 22 Oktober 2023. Acara Tajammuk, dan Jalan Sehat yang dihadiri ribuan alumni Pondok Modern Gontor dan Pondok Alumni tersebut digelar guna memperingati 100 tahun Pondok Modern Gontor. TEMPO/Fardi Bestari

TEMPO.CO, Jakarta - Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota Negara disebut telah berakhir per 15 Februari 2024 lalu. Klaim ini disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Supratman Andi Agtas. Hal tersebut, kata Andi, buntut dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara (UU IKN).

“RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan, itu implikasi dari Undang-undang IKN. Iya dua tahun setelah. Nah, itu kan berakhir 15 Februari,” kata Supratman di Kompleks DPR, kawasan Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.

Lantas apa maksudnya status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara telah habis?

Status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara diatur dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun klaim Supratman soal Jakarta bukan lagi DKI per 15 Februari 2024 merujuk kepada UU IKN Pasal 41 ayat 2.

Regulasi ini menyebutkan UU DKI Jakarta diubah alias Jakarta bukan lagi sebagai Ibu Kota Negara setelah paling lama dua tahun sejak UU IKN diundangkan.

Advertising
Advertising

UU IKN sendiri, sebagaimana dikutip dari laman Peraturan.bpk.go.id, telah ditetapkan pada 15 Februari 2022. Artinya, beleid tersebut telah berlaku selama dua tahun per 15 Februari 2024 lalu.

“Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini,” demikian bunyi pasal 41 beleid tersebut, dikutip Jumat, 8 Maret 2024.

Benarkah kini Jakarta sudah bukan Ibu Kota Negara sejak 15 Februari 2024 lalu?

Status Jakarta sebagai ibu kota negara tak serta merta dicabut meski UU IKN telah berusia dua tahun. Sebab, Pasal 41 ayat 3 menjelaskan, perubahan UU yang dimaksud berlaku ketika Presiden resmi menerbitkan Keputusan Presiden atau Keppres mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur.

“Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku pada saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) ditetapkan,” bunyi pasal tersebut.

Sejalan dengan itu, menanggapi status Jakarta sebagai ibu kota negara disebut telah berakhir, Wakil Ketua Badan Legislatif DPR, Achmad Baidowi mengatakan bahwa tidak ada kalimat yang menyebut status DKI harus cabut, tapi diubah. Pihaknya mengatakan, sebelum ada Perpres Jakarta masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota.

“Terkait Ibu Kota, kalau berpindah (harus) ada Peraturan Presiden atau Perpres. Jadi sebelum ada Perpres, Jakarta masih Daerah Khusus Ibu Kota,” ujar Awiek, sapaan akrabnya, kepada Tempo, Kamis, 7 Maret 2024.

Pada pasal peralihan UU IKN, kata Awiek, fungsi pemerintahan masih berlangsung di Jakarta sebagai ibu kota negara sampai dipindahkan ke Nusantara. Pelantikan anggota DPR Periode 2024–2029 serta pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029 digelar Oktober mendatang. Dalam UU IKN, pelantikan digelar di Nusantara.

“Saya yakin tanggal 1 Oktober, tanggal 20 Oktober, infrastruktur (di IKN) belum siap untuk menggelar acara sebesar ini, maka fungsi itu perlu dilakukan di Jakarta,” kata dia. “Nah itu kan perlu diatur juga, selama di IKN belum siap, maka fungsi-fungsi Pemerintahan Jakarta sebagai Ibu Kota tetap ada.”

Hal senada juga disampaikan pihak Istana. Staf Khusus Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan berdasarkan UU IKN Pasal 39 kedudukan, fungsi, dan peran Ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara ke Nusantara dengan Keputusan Presiden.

“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” kata Dini Purwono dalam pesan singkat kepada Tempo pada Kamis, 7 Maret 2024.

HENDRIK KHOIRUL MUHID I DANIEL A. FAJRI | DEFARA DHANYA

Pilihan Editor: Penjelasan DPR Soal Jakarta Disebut Kehilangan Status Ibu Kota Per 15 Februari 2024

Berita terkait

Dua Pernyataan Jokowi soal Pilkada: Tak Ajukan Percepatan serta Peluang Kaesang di Bekasi

39 menit lalu

Dua Pernyataan Jokowi soal Pilkada: Tak Ajukan Percepatan serta Peluang Kaesang di Bekasi

Apa kata Presiden Jokowi soal kepastian jadwal Pilkada hingga peluang orang-orang terdekat dalam pemilihan kepala daerah?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

1 jam lalu

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DKI mengusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Tenderkan Operator Jalan Tol IKN

1 jam lalu

Pemerintah akan Tenderkan Operator Jalan Tol IKN

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pengelola operator Jalan Tol IKN akan ditentukan melalui tender.

Baca Selengkapnya

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

9 jam lalu

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

Kondisi rumah murah program Jokowi di Villa Kencana Cikarang mayoritas terbengkalai dan tak berpenghuni

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

9 jam lalu

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Kementerian ESDM terus berkomunikasi dengan kementerian Keuangan untuk mengkaji arif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya

Austria Tertarik Berkontribusi di IKN

10 jam lalu

Austria Tertarik Berkontribusi di IKN

Dubes Austria untuk Indonesia menyatakan ada banyak ketertarikan dari negaranya untuk berkontribusi di IKN.

Baca Selengkapnya

BIN Ungkap Kemungkinan Sistem Keamanan IKN Pakai Kecerdasan Buatan

11 jam lalu

BIN Ungkap Kemungkinan Sistem Keamanan IKN Pakai Kecerdasan Buatan

BIN menyatakan siap membantu Otorita IKN untuk memperkuat sistem pertahanan dan keamanan di IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

12 jam lalu

Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

Prabowo diharapkan tidak terjebak dalam politik merangkul yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Menteri PUPR Bantah Rencana Uji Coba Kereta Otonom Tanpa Rel di IKN: Belum Ada Desain Finalnya

12 jam lalu

Menteri PUPR Bantah Rencana Uji Coba Kereta Otonom Tanpa Rel di IKN: Belum Ada Desain Finalnya

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono membantah rencana Otorita IKN melakukan uji coba kereta otonom pada Juli mendatang. Prasarana belum siap.

Baca Selengkapnya

Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

12 jam lalu

Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

Pansel KPK bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelum diserahkan kepada DPR untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan.

Baca Selengkapnya