KPU dan Bawaslu Kompak Bilang Tidak Ada Penggelembungan Suara PSI
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Selasa, 5 Maret 2024 12:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Meroketnya suara Partai Solidaritas Indonesia alias PSI di Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap memantik perhatian publik baru-baru ini. Banyak pihak menduga telah terjadi penggelembungan suara terhadap partai yang diketuai oleh Kaesang Pangarep itu.
Lantas, bagaimana tanggapan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dugaan penggelembungan suara PSI tersebut? Berikut pernyataan Bawaslu dan KPU yang dilansir dari Tempo.
Bawaslu klaim sudah verifikasi
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengklaim pihaknya telah melakukan verifikasi mengenai dugaan penggelembungan suara PSI. Menurut Bagja, dari hasil verifikasi itu, dugaan penggelembungan suara PSI tidak terbukti.
“Ada beberapa yang kita verifikasi tidak terbukti. Kemudian kita verifikasi ke lapangan misalnya ada di Cilegon, terselesaikan, ada di sosial media kan? Ada juga di Jawa Tengah yang sudah selesai secara berjenjang, sudah diselesaikan,” kata Bagja dalam keterangannya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Senin, 4 Maret 2024.
Bagja memberi contoh di Jawa Tengah. Panitia pengawas pemilu atau Panwaslu telah menelusuri perolehan suara PSI.
Menurut Bagja, hasil penelusuran tersebut menunjukkan bahwa suara untuk PSI tetap konsisten di catatan perhitungan suara tingkat TPS dengan tingkat kecamatan dan kabupaten.
"Untuk di Sukoharjo, Kecamatan Gatak, terus Kelurahan Geneng, TPS berapa nih? Jadi hasil laporan teman-teman demikian. Itu untuk Gatak. Untuk Cilegon juga demikian. Jadi (penggelembungan suara) tidak benar,” ujar dia.
Bagja menyebut kesalahannya justru pada Sirekap yang ternyata tidak presisi dalam membaca angka.
"Kami telah melakukan penelusuran, dan ternyata di Sirekap terdapat ketidakpresisian dalam pembacaan angka," kata Bagja.
KPU: Tidak ada terjadi penggelembungan suara
Senada dengan Bagja, Anggota KPU RI Idham Holik sebelumnya menegaskan tidak ada penggelembungan terhadap jumlah suara PSI.
”Tidak ada terjadi penggelembungan suara,” ujarnya di Jakarta, Senin, 4 Maret 2024.
Idham menjelaskan yang tidak akurat justru optical character recognition (OCR) atau teknologi yang mengekstrak teks dari gambar dalam membaca foto Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
"Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," katanya.
Selanjutnya: Idham bilang Sirekap harus diakurasi
<!--more-->
Idham menegaskan Sirekap yang merupakan alat bantu penghitungan suara sudah sesuai dengan rekomendasi Bawaslu terkait data C.Hasil plano yang harus diakurasi. Selain itu, dia menekankan hasil resmi perolehan suara peserta pemilu sudah berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.
Sementara Ketua KPU Hasyim Asy'ari enggan berkomentar lebih jauh soal adanya anomali dan penggelembungan perolehan suara PSI. Dia hanya menyebut bahwa perhitungan suara masih dilakukan.
“Saya belum bisa komentar soal itu ya, tapi intinya proses-proses rekapitulasi di kecamatan boleh dikatakan sudah hampir selesai semua. Kemudian, rekapitulasi di kabupaten kota juga sudah hampir selesai semua. Bahkan, sudah mulai provinsi itu sudah melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024.
Menurut dia, jika ada pertanyaan dan permintaan klarifikasi maka KPU akan menelusurinya satu per satu.
“Kita cek satu per satu catatan keberatan atau catatan kejadian khusus itu sampai kepada sumber aslinya,” tuturnya.
Sumber asli yang dimaksud, adalah formulir C.Hasil TPS yang dijadikan dasar pertama kali pengadministrasian hasil pemilu.
“Jadi nanti kalau ada selisih-selisih, ada keberatan, ada ketidakcocokan, yang kita gunakan ukurannya adalah form C.Hasil dari TPS tersebut,” kata dia.
Dengan demikian, kata dia, hasil tersebut akan dijadikan dasar oleh KPU hingga penetapan hasil akhir Pemilu 2024 pada 20 maret 2024 mendatang.
Adapun kenaikan suara PSI secara drastis terjadi dalam selang waktu 24 jam pada periode 1-2 Maret 2024. Partai berlambang mawar itu memperoleh tambahan suara 0,12 persen setelah data Sirekap menunjukan ledakan suara pada Jumat.
Data Sirekap pada pukul 13.00 WIB, 2 Maret 2024, memperlihatkan suara PSI bertambah 98.869 selang 24 jam. Suara PSI bertambah dari 2.300.600 pada 1 Maret 2024 pukul 12.00 WIB menjadi 2.399.469 suara pada 2 Maret pukul 13.00 WIB atau 3,13 persen.
DEFARA DHANYA | ANTARA
Pilihan Editor: Soal Dugaan Penggelembungan Suara PSI, Bawaslu: Sudah Verifikasi, Tidak Terbukti