Wapres Ma'ruf Amin jadi Plt Presiden Jokowi, Ini Agendanya

Selasa, 5 Maret 2024 10:24 WIB

Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin (kiri).

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden selama Joko Widodo ke luar negeri. Presiden Jokowi bertolak ke Melbourne dari Jakarta pada Senin, 4 Maret 2024 untuk menghadiri KTT ASEAN - Australia. Kepala negara diagendakan pulang ke tanah air pada Rabu, 6 Maret 2024.

Sekretariat Wakil Presiden mengonfirmasi agenda Ma’ruf pada Selasa, 5 Maret 2024 menghadiri acara Penganugerahan Penghargaan Adipura Periode Tahun 2023. Acara tersebut akan digelar di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kawasan Jakarta Selatan.

Belum ada kepastian apakah Ma’ruf bakal memberi sambutan atau tidak. Sejauh ini juga belum terkonfirmasi agenda Jokowi yang akan diwakilkan lagi oleh Ma’ruf.

Penugasan Ma’ruf sebagai Plt Presiden diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 12 tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden. Keppres itu diteken Jokowi per 1 Maret 2024. Dasar hukum yang diambil dari Keppres itu adalah Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia, pada tanggal 4 sampai dengan 6 Maret 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air," demikian tertulis dalam Keppres yang diterima pada Senin, 4 Maret 2024.

Advertising
Advertising

Sesuai aturan Ma'ruf harus berkonsultasi dengan Jokowi jika ada kebijakan yang ingin dia ambil. Eks Ketua Majelis Ulama Indonesia itu juga wajib meminta persetujuan Jokowi jika ada suatu hal yang perlu diputuskan.

"Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden," demikian isi Keppres.

"Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden," tulis salinan dokumen yang sama.

DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Wapres Ambil Alih Tugas Presiden, Tetap Koordinasi dengan Jokowi jika Ambil Keputusan Penting

Berita terkait

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

5 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

6 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

6 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

8 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

8 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

10 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

13 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

14 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

15 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

15 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya