Inilah 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Reporter

Winda Oktavia

Editor

Nurhadi

Senin, 4 Maret 2024 07:02 WIB

Ilustrasi motor tabrakan. all-free-download.com

TEMPO.CO, Jakarta - Tak semua jenis kecelakaan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Karena itu, masyarakat perlu tahu agar dapat lebih waspada dan mengambil langkah-langkah preventif yang diperlukan.

Dikutip dari indonesiabaik.id, BPJS Kesehatan memberikan fasilitas klaim kepada masyarakat untuk kecelakaan tertentu yang dijamin oleh lembaga ini. Hal ini menjadi penting karena tidak semua jenis kecelakaan masuk dalam cakupan perlindungan BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan memiliki hak untuk mengajukan klaim pelayanan kesehatan terkait beberapa jenis kecelakaan. Salah satu contohnya kecelakaan lalu lintas tunggal yang bukan termasuk kecelakaan kerja, dan korban kecelakaan tersebut terdaftar sebagai peserta aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua kecelakaan lalu lintas tunggal masuk dalam tanggung jawab BPJS Kesehatan. Beberapa kasus, seperti kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan moda angkutan umum resmi dan telah membayar retribusi, menjadi tanggung jawab PT Jasa Raharja (Persero).

Meskipun BPJS Kesehatan memberikan jaminan untuk sejumlah jenis kecelakaan, ada beberapa kasus yang tidak termasuk dalam tanggungan perlindungan ini. Terdapat empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Advertising
Advertising

Berikut empat kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Kecelakaan kerja

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi selama bekerja, termasuk saat perjalanan dari atau ke tempat kerja, dan selama pelaksanaan tugas dinas.

Untuk kecelakaan lalu lintas yang dianggap sebagai kecelakaan kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ditanggung oleh PT Asabri (Persero), sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ditanggung oleh PT Taspen (Persero), dan karyawan swasta ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

2. Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian

Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi ketika satu kendaraan bermotor terlibat dalam insiden dengan pengguna jalan atau pengemudi lainnya. Kondisi ini sering disebabkan oleh kelalaian pribadi, seperti mengantuk saat berkendara yang mengakibatkan hilangnya konsentrasi. Bagi korban kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi pada moda angkutan resmi dan sudah membayar retribusi, penanggung perawatan kesehatannya adalah PT Jasa Raharja (Persero).

3. Kecelakaan lalu lintas ganda

Kecelakaan lalu lintas ganda terjadi ketika dua kendaraan atau lebih, atau antara pengemudi kendaraan dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya terlibat. PT Jasa Raharja (Persero) akan menanggung jenis kecelakaan ini, memberikan manfaat asuransi maksimal sebesar Rp20 juta.

4. Kecelakaan lalu lintas ganda terhadap penumpang transportasi umum

Jenis kecelakaan selanjutnya yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah kecelakaan lalu lintas pada transportasi umum. Karena kecelakaan ini termasuk dalam tanggung jawab PT Jasa Raharja (Persero).

ANDIKA DWI

Pilihan Editor: Diduga Kabur Usai Tabrak Pajero Sport, Bus PO Haryanto Buka Suara

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

3 hari lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

4 hari lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

4 hari lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

4 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

4 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

6 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

6 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

7 hari lalu

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan dua mobil di Tol Cikampek itu yang membuat mobil terbakar.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

7 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya