PGRI: Sekolah Harus Terapkan Mekanisme Terbuka dalam Kasus Perundungan
Reporter
Hendrik Yaputra
Editor
Ninis Chairunnisa
Minggu, 3 Maret 2024 21:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mendorong pemerintah memastikan sekolah menerapkan mekanisme terbuka ketika menangani kasus perundungan dan penganiayaan yang melibatkan guru dan siswa. Ia menegaskan sekolah tidak boleh menutupi kasus tersebut.
"Penanganan itu kewenangan kementerian. Saya imbau secara moral direktorat terkait harus mendorong mekanisme terbuka," kata Unifah setelah pembukaan Kongres XXIII PGRI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu, 2 Maret 2024.
Menurut Unifah, PGRI selama ini mendorong sekolah bebas dari kasus perundungan terhadap siswa dan guru. Mekanisme terbuka diyakini dapat menciptakan ruang aman bagi murid dan guru. "Sekolah harus jadi zona nyaman dan aman," ujarnya.
Kongres PGRI dihadiri oleh Presiden Jokowi alias Jokowi. Ia sempat menyinggung kasus perundungan di sekolah dan meminta sekolah tidak menutup-nutupi kasus perundungan demi menjaga nama baik maktab.
Menurut Jokowi, setiap sekolah semestinya menyelesaikan kasus itu. "Biasanya kasus perundungan ditutupi untuk melindungi nama baik sekolah. Saya kira yang baik menyelesaikan dan memperbaikinya," kata dia.
Jokowi khawatir mendengar banyaknya kasus kekerasan, penganiayaan, perundunganndan pelecehan yang menimpa murid. Ia juga menyayangkan kekerasan itu sampai memakan korban jiwa.
Menurut Jokowi, sekolah seharusnya menjadi lingkungan aman bagi murid-murid. "Jangan sampai ada siswa yang tertekan di sekolah, dan tidak betah di sekolah," kata dia.
Pilihan Editor: Jokowi: Jangan Tutupi Kasus Perundungan Demi Nama Baik Sekolah