Hermawi Taslim Ungkap Usulan NasDem untuk Revisi Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Sabtu, 2 Maret 2024 22:00 WIB

Sekretaris Jenderal Nasdem Hermawi Taslim (kanan) saat menyampaikan sudah ada lima nama yang direkomendasikan sebagai calon ketua tim pemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Kantor DPW Partai Nasdem Bangka Belitung, Sabtu, 21 Oktober 2023. (TEMPO/servio maranda

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim mengungkapkan usulan dari partainya untuk revisi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Hal tersebut dia sampaikan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengamanatkan perubahan terhadap ambang batas parlemen 4 persen yang diatur Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu.

Menurut Hermawi, NasDem bakal menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu. Namun, kata dia, partai yang diketuai Surya Paloh itu akan menindaklanjuti amar putusan tersebut dengan tetap mematok ambang batas parlemen dalam proses revisi undang-undang di DPR.

Pasalnya, Hermawi menyatakan aturan ambang batas parlemen tetap dibutuhkan untuk mengonsolidasikan proses demokrasi di Indonesia. “Kita hormati putusan MK yang final dan mengikat, tapi juga harus diingat bahwa parliamentary threshold dimaksudkan sebagai upaya konsolidasi demokrasi,” kata Hermawi melalui pesan singkat pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Usulan dari Partai NasDem, kata Hermawi, adalah agar DPR dapat menemukan angka ambang batas yang ideal untuk menyaring partai-partai yang masuk ke parlemen. “Usulan konkret NasDem adalah DPR sungguh-sungguh mengkaji berapa persen sesungguhnya parliamentary threshold yang ideal agar memenuhi aspirasi putusan MK dan tetap dalam konteks konsolidasi demokrasi,” ujar dia.

Hermawi mengungkapkan bahwa hal tersebut perlu ditetapkan agar sistem kepartaian dalam politik Tanah Air tidak menjadi terlalu rumit. Dia menyampaikan bahwa ambang batas parlemen adalah bagian dari upaya penyederhanaan partai secara alami, sehingga suatu saat Indonesia mendapatkan jumlah partai yang ideal.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam UU Pemilu. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di Jakarta pada Kamis, 29 Februari 2024.

MK memutuskan, norma Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Pilihan Editor: Apa Itu Ambang Batas Fraksi yang Diusulkan PSI?

Berita terkait

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

57 menit lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

5 jam lalu

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

Nasdem menyatakan penambahan kementerian melalui revisi UU Kementerian Negara menciptakan partisipasi publik.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

18 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

2 hari lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

2 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

3 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya