Mantan Deputi KSP Jaleswari Pertanyakan Tujuan Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo

Sabtu, 2 Maret 2024 10:37 WIB

Presiden Joko Widodo saat memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawarani mengomentari pemberian pangkat Jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Menurut Jaleswari, penganugerahan pangkat itu patut dipertanyakan tujuannya.

Sebab, kata Jaleswari, Presiden Jokowi telah secara terang-terangan menunjukkan preferensinya kepada Prabowo dalam Pilpres 2024. Diketahui, Prabowo maju di Pilpres kali ini sebagai calon presiden nomor urut 02 berpasangan dengan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

“Sulit rasanya untuk dibantah bahwa dalam siklus Pilpres kali ini Pak Jokowi memiliki preferensi dukungan ke salah satu paslon, dan itu bukan 01 ataupun 03,” kata Jaleswari melalui keterangan video pada Jumat, 1 Maret 2024.

Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, dan kandidat nomor urut 03, Ganjar Pranowo.

Berdasarkan hal tersebut, Jaleswari mempertanyakan motif Jokowi memberi pangkat kehormatan ke Prabowo, yang bisa jadi adalah sebuah tindakan pragmatis dan transaksional. Khususnya, untuk menempelkan gelar kehormatan kepada Prabowo sebagai prajurit yang sebelumnya pernah diberhentikan.

Advertising
Advertising

Prabowo diberhentikan dari TNI (ABRI) karena terlibat dalam penugasan Satuan Tugas Mawar atau Tim Mawar untuk menculik warga sipil pada 1997-1998. Tindakan tersebut dianggap sebagai salah satu kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum terselesaikan hingga saat ini.

Maka dari itu, Jaleswari menyatakan motif Jokowi memberi pangkat kehormatan patut dipersoalkan. “Apakah penganugerahaan ini memiliki tujuan pragmatis dan transaksional, misalnya untuk menghapus stigma pelanggar HAM yang melekat di penerima (Prabowo)?” ucap dia.

Menurut Jaleswari, pertanyaan tersebut relevan karena belum terlihat justifikasi yang masuk akal dari sisi substansi pemberian gelar tersebut. “Boleh jadi secara prosedural hukum ada justifikasi yang dapat dicari-cari, namun dari sisi substansi hukum apakah dapat terjawab?” kata dia.

Jaleswari memberi contoh beberapa hal yang menurutnya lebih substansial dibanding justifikasi prosedural pemberian gelar ke Prabowo. Salah satunya keadilan atau kemanfaatan bagi para korban atau keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat tertentu.

Sebelumnya, Prabowo menerima penganugerahan kehormatan Jenderal TNI dari Presiden Joko Widodo dalam sela Rapat Pimpinan TNI-Polri di Gedung Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta Timur, pada Rabu, 28 Februari 2024.

Presiden Jokowi mengatakan penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo ini sesuai dengan Undang-undang yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 20 tahun 2009. Dalam UU tersebut terdapat pengaturan soal pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa. Gubernur Jakarta 2012-2014 mengatakan Prabowo sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama pada 2022 atas jasa di bidang pertahanan.

"Sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa kemajuan TNI dan kemajuan negara," kata Jokowi usai seremoni di Mabes TNI.

DANIEL A FAJRI

Pilihan Editor: Pangkat Jenderal Kehormatan Disebut Jadi Beban Baru Prabowo

Berita terkait

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

20 menit lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

1 jam lalu

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

5 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

13 jam lalu

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

Wantim Golkar mengakui popularitas Ahmed Zaki Iskandar tak setinggi kandidat lain seperti Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

13 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

14 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

15 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

16 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

16 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

17 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya