MK Amanatkan Perubahan Ambang Batas Parlemen, DPR Perlu Perhatikan Lima Syarat Ini
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Jumat, 1 Maret 2024 21:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengenai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno MK pada Kamis, 29 Februari 2024.
Dalam amar putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 itu, Mahkamah meminta DPR RI mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Pemilu agar lebih rasional.
Mahkamah menyatakan konstitusionalitas yang dipersoalkan Perludem perihal tata cara penentuan ambang batas parlemen telah dapat dibuktikan. Namun Mahkamah tidak dapat mengabulkan permohonan pemaknaan ulang norma pasal tersebut karena itu merupakan bagian dari kebijakan hukum pembentuk undang-undang sepanjang penentuan tersebut menggunakan dasar metode dan argumentasi yang memadai.
Menurut MK, ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan dengan penentuan jumlah kursi di DPR.
Dalam mengubah norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilu mengenai ambang batas parlemen, Mahkamah berpendapat pembuat undang-undang perlu memperhatikan secara sungguh-sungguh lima hal berikut:
1. Ambang batas parlemen didesain untuk digunakan secara berkelanjutan;
2. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR;
3. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik;
4. Perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029;
5. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Selanjutnya, putusan MK berlaku mulai Pemilu 2029…
<!--more-->
MK memutuskan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
"Mulai 2029 harus dihitung ulang," kata kuasa hukum Perludem, Fadli Ramadhanil, saat dihubungi pada Kamis, 29 Februari 2024.
Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".
Fadli mengatakan angka 4 persen itu berdampak pada terbuang atau hangusnya suara pemilih. "Makanya mesti dihitung secara benar," tutur peneliti Perludem itu.
Perludem ingin norma pada pasal tersebut diganti menjadi "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan:
a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan;
b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan”.
ANDI ADAM FATURAHMAN | IKHSAN RELIUBUN
Pilihan editor: Perolehan Suaranya di Sirekap Turun, PPP Minta Kader Kawal Suara Pemilu 2024