Formappi Rekomendasikan Ambang Batas Parlemen Cukup 2,5 Persen

Reporter

Andi Adam

Editor

Amirullah

Jumat, 1 Maret 2024 18:41 WIB

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) turut berkomentar soal rencana DPR yang bakal mengeksekusi putusan perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 soal aturan ambang batas parlemen.

Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan persentase yang ideal untuk diterapkan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2029, dapat mengikuti persentase ambang batas yang diterapkan pada Pemilu 2009, yaitu 2,5 persen. "Dengan syarat rasionalisasi yang memadai," kata Lucius saat dihubungi, Jumat, 1 Maret 2024.

Ambang batas 2,5 persen itu, kata dia, cukup lebih ideal ketimbang harus menghapus ambang batas hingga 0 persen. Sebab, menurut Lucius, dengan penghapusan ambang batas parlemen, maka akan semakin banyak partai politik di parlemen. "Potensinya, menjadikan proses pengambilam keputusan tidak efektif karena harus memperhitungkan fraksi dengan 1-2 kursi saja," ujarnya.

Justru, Lucius melanjutkan, hal yang mesti banyak dikurangi persentasenya, ialah ambang batas presiden dari 20 menjadi sekitar 10-15 persen saja.

Dengan pengurangan itu, kata Lucius, akan menjadikan proses pengusungan calon presiden dan wakil presiden tidak hanya terpusat di beberapa partai saja. "Dan akan lebih banyak alternatif untuk memilih, tidak hanya 2-3 pasangan calon saja," katanya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, politikus PAN Guspardi Gaus mengatakan, DPR tidak akan merubah persentase ambang batas parlemen hingga ke 0 persen. Sebab, penghapusan ambang batas parlemen bakal menjadi kendala bagi dinamika DPR dalam menata para calon anggota legislator terpilih. "Putusan MK kan tidak melarang ambang batas, hanya tidak aspiratif jika 4 persen," kata Guspardi.

Meski begitu, Guspardi mengklaim, DPR akan menindaklanjuti hasil putusan tersebut sesuai dengan syarat-syarat yang diminta Mahkamah. "Jadi yang dievaluasi adalah nilai 4 persennya, bukan dihilangkan ambang batas parlemennya," ujar Guspardi.

Pilihan Editor: Jokowi Diserbu Kritikan Buntut Berikan Prabowo Gelar Jenderal TNI Kehormatan, KontraS: Gelar yang Tidak Pantas

Berita terkait

Fahri Bachmid Gantikan Sementara Yusril yang Mundur dari Ketum PBB

3 jam lalu

Fahri Bachmid Gantikan Sementara Yusril yang Mundur dari Ketum PBB

Pergantian Yusril Ihza Mahendra dari Ketua Umum Partai Bulan Bintang dianggap telah dilakukan secara demokratis dan sah.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

16 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

16 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

17 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

21 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 hari lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya