Respons Berbeda NasDem dan PPP soal Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Parlemen
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Jumat, 1 Maret 2024 11:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi mengenai ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum atau Pemilu.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK, Kamis, 29 Februari 2024 kemarin.
Putusan MK itu pun menuai respons dari Partai NasDem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim mengomentari putusan MK yang menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Ambang batas parlemen 4 persen ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hermawi mengatakan partainya menghormati putusan tersebut namun menilai ambang batas parlemen tetap diperlukan.
"Kami berpendapat bahwa pengaturan pembatasan ambang batas parlemen tetap diperlukan, dan secara bertahap dinaikan agar terjadi penyederhanaan partai secara alami," katanya seperti dilansir Tempo, Jumat 1 Maret 2024.
Hermawi beralasan pemberlakuan ambang batas parlemen adalah sebuah praktik demokrasi modern dalam rangka konsolidasi demokrasi, untuk mewujudkan jumlah partai yang ideal dalam keikutsertaan pada pemilu.
"Konsolidasi demokrasi dalam bentuk pengaturan ambang batas parlemen niscaya dinilai akan menciptakan demokrasi yang sehat karna mendorong partai-partai yang seidelogi-seplatform untuk menyatukan diri agar menjadi kekuatan politik yang besar dan diperhitungkan dalam pencaturan politik," ujarnya.
Ketika ditanya soal angka ambang batas yang ideal, Hermawi mengatakan belum bisa memastikan secara spesifik. "Belum spesifik, tapi harapan kami itu dinaikan," ujarnya.
Soal rencana ke depan, ia mengatakan belum ada komunikasi dengan partai lain. "Belum ada, NasDem masih mencermati rekap manual KPU. Masih fokus pemilu," ucapnya.
PPP berharap putusan berlaku prospektif
Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy menyambut baik putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.
Menurut pria yang akrab disapa Romy ini, putusan MK tersebut merupakan kemenangan kedaulatan rakyat karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi perolehan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
"Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," kata Romy.
Selanjutnya: Putusan MK berlaku prospektif
<!--more-->
Romy pun berharap putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional dapat berlaku prospektif, yakni berlaku saat diputuskan.
Saat perkara diputuskan, katanya, tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan ambang batas parlemen belum berjalan.
Dia juga meminta Komisi Pemilihan Umum atau KPU segera berkonsultasi kepada MK untuk melakukan perubahan Peraturan KPU (PKPU). Hal ini, katanya, sekaligus menyambut putusan penghapusan ketentuan ambang batas parlemen.
"Mengapa? Perubahan ketentuan usia syarat capres-cawapres bisa berlaku pada Pemilu 2024, tetapi penghapusan ambang batas parlemen pada Pemilu 2029," ucap Romy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.
Putusan MK berlaku mulai 2029
Pada sidang yang berlangsung Kamis, 29 Februari 2024 kemarin, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK.
Para hakim konstitusi sepakat bahwa ketentuan ambang batas parlemen itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan melanggar kepastian hukum yang telah dijamin konstitusi.
MK memutuskan norma Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".
Perludem sebagai pihak yang mengajukan gugatan uji materil dengan nomor perkara 116/PUU-XXI/2023 itu menginginkan norma pada pasal tersebut diganti menjadi "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan:
Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan;
Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan”.
Menurut Kuasa Hukum Perludem Fadli Ramadhanil, angka 4 persen sekarang tidak jelas. "Karena angka 4 persen sekarang tak jelas, dihasilkan dari basis perhitungan mana," ujar Fadli saat dihubungi, Kamis, 29 Februari 2024.
Padahal, Fadli mengatakan angka 4 persen itu berdampak pada terbuang atau hangusnya suara pemilih, "Makanya mesti dihitung secara benar," ujar Fadli.
Dia mengatakan, cara menghitung itu menggunakan "rumus matematika" pemilu yang berlaku secara universal. "Mempertimbangkan perolehan suara, pemilih, dan besaran daerah pemilihan," ujar dia.
ANDI ADAM | IKHSAN RELIUBUN | ANTARA
Pilihan Editor: Hormati Putusan MK, NasDem Nilai Ambang Batas Parlemen Tetap Diperlukan