Soal Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo, Begini Tanggapan Pengamat Militer dan Masyarakat Sipil

Editor

Nurhadi

Kamis, 29 Februari 2024 13:23 WIB

Presiden Joko Widodo saat memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto. Pemberian itu atas dasar Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024. Pemberian pangkat istimewa itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang TNI.

Lantas, apa tanggapan sejumlah pengamat militer dan organisasi masyarakat sipil soal pemberian gelar tersebut?

Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan

Dilansir dari Koran Tempo edisi 29 Februari 2024, Hasan menilai UU TNI tidak mengenal istilah bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran. Ia menyebut kenaikan pangkat berupa bintang di pundak atau pangkat militer untuk perwira tinggi hanya berlaku untuk tentara aktif, bukan purnawirawan atau pensiunan. “Secara yuridis, kenaikan pangkat kehormatan itu tidak sah dan ilegal,” ujar Halili, Rabu, 28 Februari 2024.

Ia juga merujuk pada UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Ia berpendapat bahwa undang-undang tersebut mengatur pemberian bintang militer sebagai tanda kehormatan hanya berupa Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Paksi, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa. “Bukan bintang sebagai pangkat kemiliteran perwira tinggi bagi purnawirawan militer,” katanya.

Advertising
Advertising

Halili juga mengatakan bahwa gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo akan menimbulkan masalah jika diartikan sebagai pemberian pangkat militer perwira tinggi. Sebab, Prabowo bukan berhenti karena pensiun, melainkan diberhentikan melalui KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keputusan Presiden Nomor 62 tahun 1998. “Sebuah kontradiksi jika sosok yang diberhentikan dari dinas kemiliteran kemudian dianugerahi gelar kehormatan kemiliteran,” lanjutnya.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur

Isnur berpendapat pemberian pangkat Jenderal Kehormatan tidak tepat. Alasannya, mantan Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat tersebut punya rekam jejak buruk dalam karier militernya. Prabowo ditetapkan bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan, termasuk melakukan penculikan terhadap aktivis prodemokrasi pada 1998. Ia pun diberhentikan dari dinas keprajuritan.

“Pemberian pangkat kehormatan terhadap seseorang yang telah dipecat telah mencederai nilai-nilai profesionalisme dan patriotisme dalam tubuh TNI,” kata Isnur, Rabu, 28 Februari 2024.

Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie

Connie mempertanyakan dasar hukum pemberian pangkat istimewa Jenderal Kehormatan kepada Prabowo. Sepengetahuannya, undang-undang terkait hanya mengatur pemberian kenaikan pangkat kehormatan kepada prajurit dan perwira aktif. “Setahu saya, belum ada perubahan pada undang-undang tersebut,” katanya.

Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keputusan pemberian Jenderal Kehormatan kepada mantan menantu Presiden Soeharto tersebut. Kelompok yang mencakup 20 organisasi, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, menilai penganugerahan gelar bintang empat kepada Prabowo merupakan langkah keliru.

Kelompok Sipil menyinggung Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP. Surat itu menetapkan Prabowo bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan termasuk melakukan penculikan terhadap beberapa aktivis pro demokrasi pada 1998.

“Hal ini tidak hanya tidak tepat tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998,” kata koalisi dalam keterangan tertulis pada Rabu, 28 Februari 2024.

Direktur Imparsial Gufron Mabruri

Gufron juga menganggap keputusan Jokowi memberikan gelar Jenderal Kehormatan merupakan langkah yang salah. "Pemberian gelar Jenderal Kehormatan bagi anggota/perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran merupakan anomali, tidak hanya dalam sejarah militer, tapi juga politik Indonesia secara umum," kata Gufron kepada Tempo pada Rabu, 28 Februari 2024

Ia pun menyinggung soal pemberian gelar sebagai langkah politis dari Jokowi. Hal tersebut juga menyakiti para korban pelanggaran HAM dan menganulir dugaan keterlibatan Prabowo dalam pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Dengan demikian, pemberian gelar Jenderal Kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI," kata Gufron.

YUNI ROHMAWATI | DANIEL A. FAJRI | KORAN TEMPO

Pilihan Editor: Prabowo Menerima Gelar Jenderal Kehormatan, Apa Kata Media Asing?

Berita terkait

Santer Isu Prabowo Tambah Kementerian, Rumah Dinas Menteri di IKN Bakal Ditambah?

1 jam lalu

Santer Isu Prabowo Tambah Kementerian, Rumah Dinas Menteri di IKN Bakal Ditambah?

Bagaimana pembangunan rumah tapak jabatan menteri di IKN di tengah bergulirnya isu penambahan kementerian di kabinet Prabowo?

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

2 jam lalu

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggapi rencana Prabowo Subianto alokasikan Rp 16 triliun per tahun untuk IKN.

Baca Selengkapnya

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

3 jam lalu

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

PDIP tidak mengundang Jokowi dalam acara Rakernas V di Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan PDIP juga bakal menentukan sikap politiknya.

Baca Selengkapnya

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

3 jam lalu

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan lakukan Rakernas V di kawasan Ancol, Jakarta pada 24-26 Mei 2024. Apa persiapan dan yang akan dibahas dalam Rakernas PDIP itu?

Baca Selengkapnya

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

4 jam lalu

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

Presiden terpilih Prabowo Subianto membeberkan strategi Pemerintah untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara untuk Mengakomodasi Kebutuhan Pemenang Pilpres

4 jam lalu

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara untuk Mengakomodasi Kebutuhan Pemenang Pilpres

Adi Prayitno menyoroti RUU Kementerian Negara yang tak lagi menyebut jumlah kementerian. Postur kabinet nantinya bergantung kebutuhan politik.

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

7 jam lalu

Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

PM Lawrence Wong pada Kamis mulai bekerja, sehari setelah dilantik sebagai perdana menteri keempat Singapura.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

8 jam lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

10 jam lalu

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

Calon suami Ayu Ting Ting dan Satgas Yonif 509 Kostrad melakukan program Koteka Barbershop. Apa tugas dan fungsi utama Kostrad?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

21 jam lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

Fraksi PDIP mengusulkan agar diksi efisien dijabarkan dalam perubahan UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya