Prabowo Menerima Gelar Jenderal Kehormatan, Apa Kata Media Asing?

Editor

Nurhadi

Kamis, 29 Februari 2024 12:44 WIB

Presiden Jokowi memberikan gelar istimewa Jenderal TMI kehormatan bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri

TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi menuai banyak kritik. Tak hanya di Indonesia, kritik datang dari media asing. Lantas, apa kata mereka soal pemberian gelar tersebut?

Associated Press News

Associated Press News atau AP News memberitakan Jokowi memberikan gelar Jenderal Kehormatan bintang empat kepada pelanggar HAM.

“Subianto, yang kemungkinan akan menjadi pemimpin berikutnya Indonesia, adalah seorang jenderal letnan dan komandan pasukan khusus tentara, yang dikenal sebagai Kopassus, yang disalahkan atas pelanggaran hak asasi manusia, termasuk penyiksaan terhadap 22 aktivis yang telah menentang Suharto, pemimpin otoriter yang jatuh pada tahun 1998 di tengah protes massal memulihkan demokrasi di Indonesia,” tulis AP News pada Rabu, 28 Februari 2024.

Lebih lanjut, AP News memberitakan bahwa organisasi HAM mengklaim bahwa Prabowo juga terlibat dalam serangkaian pelanggaran hak asasi manusia di Timor-Leste pada 1980-an dan 90-an, ketika Indonesia menduduki negara yang kini sudah merdeka itu. Namun, Prabowo telah membantah tuduhan tersebut.

Advertising
Advertising

Al Jazeera

Kantor berita Al Jazeera pada Rabu, 28 Februari 2024, menulis Jokowi memberikan gelar kepada pemenang pemilu. Tetapi, organisasi HAM menganggap pemberian tersebut mempermalukan TNI karena masa lalu kontroversial Prabowo. Sama seperti AP News, Al Jazeera menyinggung rekam jejak Prabowo sebagai pelanggar HAM.

“Penghargaan ini menandai puncak dari perubahan citra yang berlangsung puluhan tahun bagi Prabowo, yang dulunya adalah seorang letnan jenderal dan komandan pasukan khusus tentara yang dikenal sebagai Kopassus, yang dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk penyiksaan terhadap 22 aktivis pada tahun 1998 yang telah menentang mantan pemimpin Muhammad Soeharto, yang juga mantan mertua Prabowo,” tulis Al Jazeera.

The Guardian

Sementara itu, The Guardian memberitakan pengecaman aktivis Indonesia terhadap pemberian Jenderal Kehormatan kepada Prabowo. The Guardian pun menyinggung pemecatan Prabowo di militer karena pelanggaran HAM.

“Prabowo, yang sejak itu meredam citranya dengan memperlihatkan dirinya sebagai seorang kakek yang tidak berbahaya, diprediksi telah memenangkan pemilihan presiden bulan ini. Kampanyenya diperkuat oleh dukungan tersirat dari presiden Indonesia, Joko Widodo, yang dikenal sebagai Jokowi, yang putranya menjadi pasangan Prabowo dalam pemilihan tersebut,” tulis The Guardian pada Rabu, 28 Februari 2024.

Reuters

Tak jauh berbeda dari media asing lainnya, Reuters juga menyinggung gelar Jenderal Kehormatan dengan pelanggaran HAM oleh Prabowo. Bahkan, Prabowo sempat dilarang memasuki Amerika Serikat karena kasus pelanggaran HAM.

Reuters pun mengatakan Prabowo mengasingkan diri ke Yordania setelah dipecat dari militer. “Prabowo selalu membantah melakukan kesalahan, tetapi sempat dilarang masuk ke Amerika Serikat karena tuduhan tersebut. Dia belum pernah diadili,” tulis Reuters pada Rabu, 28 Februari 2024.

Prabowo mencari pengasingan diri di Yordania setelah diberhentikan dari militer, tetapi dalam beberapa tahun kemudian ia telah kembali ke Indonesia. Sejak saat itu, ia membangun partai politik yang berpengaruh dan karier sipil.

ANANDA RIDHO SULISTYA (MAGANG) | THE GUARDIAN | REUTERS | AP NEWS | AL JAZEERA

Pilihan Editor: Beda Sikap PDIP dan Gerindra Soal Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo

Berita terkait

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

8 jam lalu

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

Wantim Golkar mengakui popularitas Ahmed Zaki Iskandar tak setinggi kandidat lain seperti Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

8 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

9 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

9 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

11 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

11 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

11 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

12 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

13 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

14 jam lalu

Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

Yusril Ihza Mahendra menyebut belum ada pembicaraan resmi soal wacana jumlah kementerian bertambah dalam Koalisi Indonesia Maju

Baca Selengkapnya