Bayang-Bayang Hak Angket DPR pada 3 Kasus Masa Rezim Jokowi: e-KTP, MK, dan Pemilu 2024

Senin, 26 Februari 2024 15:20 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kedua kanan) saat pada sidang pleno amar putusan uji materi UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR di Jakarta, (31/1). ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tercatat baru sekali menggunakan hak angket, yakni saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi di kalangan DPR soal Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada 2017.

Isu penggunaan hak angket anggota DPR juga pernah mencuat pada Oktober 2023 lalu ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan baru batas usia capres-cawapres. Namun wacana tersebut mandek di tengah jalan setelah sejumlah pihak menilai putusan MK bukan objek hak angket anggota DPR.

Terbaru, anggota DPR diusulkan menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Wacana itu diusulkan oleh calon presiden (capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo, yang kemudian didukung capres nomor urut 01, Anies Baswedan.

Berikut ulasan kasusnya, dirangkum Tempo.co:

1. Kasus Korupsi e-KTP di lingkungan DPR berujung KPK kena hak angket

Advertising
Advertising

Bergulirnya wacana hak angket anggota DPR kepada KPK berawal dari persidangan kasus korupsi e-KTP pada 30 Maret 2017. Dalam persidangan tersebut muncul sejumlah nama yang disebut karena menekan Miryam S. Haryani, anggota DPR yang menjadi saksi pada saat itu dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK perihal pemberian keterangan palsu.

Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi (MK), Komisioner KPK saat itu, Laode Muhammad Syarif, sebagai pihak terkait dalam uji aturan hak angket DPR dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang digelar pada Kamis, 29 September 2017 mengungkapkan, Komisi III DPR kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPK pada 18 hingga 19 April 2017.

RDP tersebut membahas mengenai berbagai hal seperti ihwal independensi penyidik, manajemen penyidikan sampai dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan yang berjalan dengan lancar. Tetapi, kata Laode, pada kesimpulan terakhir, Komisi III DPR meminta KPK melakukan klarifikasi dengan membuka rekaman berita acara pemeriksaan atas nama Miryam S. Haryani.

Komisi III DPR hendak mengetahui tentang penyebutan sejumlah nama anggota dewan. Pimpinan KPK dan seluruh pegawai KPK yang hadir pada Rapat Dengar Pendapat tersebut menolak. Komisioner KPK menganggap membuka rekaman bukan dalam ranah laporan atau dengar pendapat, tetapi adalah ranah pro justitia. Sehingga KPK tidak bisa menyerahkannya kepada Komisi III DPR.

“Komisi III tetap mendesak, serta menyampaikan akan melakukan angket apabila KPK menolak membuka rekaman tersebut,” terang Laode.

Laode menyebut penggunaan angket oleh DPR terhadap KPK menjadi tidak proporsional dan kehilangan kebijakan rasionalitas. Menurut dia, menjadi bias apabila substansi yang terkait dengan penegakan hukum, apalagi yang berkaitan dengan perkara pidana yang seharusnya diproses dalam area hukum melalui sistem peradilan pidana, kemudian dibawa ke ranah politik.

Kata Laode, penggunaan hak angket DPR terhadap KPK sebagai lembaga independen akan menjadi catatan sejarah penting dalam penegakan hukum dan sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Pihaknya meyakini, jika penggunaan hak angket terhadap KPK tak dihentikan, peristiwa ini akan menjadi gerbang bagi legislatif untuk terus mencampuri kerja penegakan hukum di Tanah Air.

Dikutip dari studi Hak Angket DPR, KPK dan Pemberantasan Korupsi dalam jurnal Integritas, Putusan MK Nomor 36/PUUXV/2017 menolak permohonan untuk menyatakan bahwa KPK bukan sebagai objek hak angket DPR. Artinya, MK memutuskan KPK adalah objek hak angket. Putusan itu berimplikasi bahwa penggunaan hak angket DPR terhadap KPK pada 2017 adalah konstitusional.

Akibat putusan ini, DPR berhasil merecoki aturan internal KPK. Campur tangan parlemen terhadap lembaga independen itu dituangkan dalam laporan yang disampaikan pada 14 Februari 2024. Panitia Angket DPR memberikan rekomendasi dalam empat bidang.

Pertama, rekomendasi dalam aspek kelembagaan, KPK diminta:

• Menyempurnakan struktur organisasi KPK.

• Meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lainnya dalam pemberantasan korupsi.

• Membentuk lembaga pengawas independen dari unsur internal dan eksternal KPK.

Kedua, rekomendasi dalam aspek kewenangan, KPK diminta:

• Menjalankan tugas koordinasi serta supervisi dengan Kepolisian dan Kejaksaan sebagai “counterpartner” yang kondusif dalam pemberantasan korupsi.

• Agar lebih memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan hukum acara pidana serta perlindungan saksi dan korban dalam penindakan korupsi.

• Melakukan tindakan pencegahan yang sistemik untuk mencegah korupsi terulang kembali.

Ketiga, dalam aspek anggaran, KPK diminta:

• Meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggaran sesuai dengan hasil rekomendasi BPK.

Keempat, dalam aspek tata kelola sumber daya manusia (SDM), KPK diminta:

• Memperbaiki tata kelola SDM dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang SDM/Kepegawaian.

• Semakin transparan dan terukur dalam proses pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi hingga pemberhentian SDM KPK.

Selanjutnya: Hak angket pada kasus putusan MK dan indikasi kecurangan Pemilu 2024

<!--more-->

2. Kasus MK ubah batas usai capres-cawapres

Pada Oktober lalu, MK menuai polemik setelah memutuskan aturan baru batas usia seseorang untuk bisa berkompetisi sebagai capres dan cawapres. Pasal 169 huruf q UU Pemilu 2017 tentang batas minimal usia capres-cawapres sebelumnya mengatur batas minimal adalah 40 tahun. Aturan itu berubah setelah MK mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru.

Sebelumnya, Pasal 169 huruf q UU Pemilu digugat berbagai pihak. Mereka meminta MK mengedit regulasi minimal usai kandidat menjadi 35 tahun. Alasannya, banyak politikus muda yang terhambat maju dalam Pilpres dan terenggut hak konstitusinya. MK menolak permintaan batas usai diedit. Tapi, menerima usulan perkara 90: kandidat prematur boleh maju asal pengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan yang melibatkan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, tersebut dinilai sarat akan niatan nepotisme. Anwar merupakan paman Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diembuskan jadi cawapres. Putusan itu diduga untuk meloloskan Gibran maju di Pilpres 2024.

Anggota DPR RI fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu, kemudian mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket untuk membatalkan regulasi baru tersebut. Usulan itu disampaikan dalam interupsi Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.

“Konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa. Tapi apa hari ini yang terjadi, kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Konstitusi, tentu bagi kita semua Bapak/Ibu kita yang hadir di sini sebagai roh dan jiwa bangsa kita. Konstitusi harus tegak, dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit tersebut,” kata Masinton dalam interupsinya, dilansir dari Dpr.go.id.

Masinton mengungkapkan, usulannya tersebut berkaitan dengan upaya menjaga mandat konstitusi, mandat reformasi, dan demokrasi. Politikus PDIP itu menilai, saat ini Indonesia berada dalam ancaman-ancaman terhadap konstitusi. Termasuk mengenai penyelenggaraan negara yang bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Karenanya, Masinton mengajukan hak angket DPR terhadap MK.

“Kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak, kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu Ketua (DPR -Puan Maharani-), saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Di lain kesempatan, usulan Masinton tersebut ditanggapi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman. Pihaknya menilai usulan pengajuan hak angket atas putusan MK soal batas usia minimum capres-cawapres sebagai hal konyol. “Ya saya pikir, kita sih tersenyum ya. Masa sih keputusan MK dijadikan objek hak angket ya kan,” kata Habiburokhman di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.

Menurut Habiburokhman, hak angket diajukan DPR sebagai upaya untuk menyelidiki kebijakan pemerintah. Dalam konteksnya, hak angket hubungan antara DPR sebagai pengawas dengan pemerintah sebagai pihak yang diawasi. “Pemerintah, penekanannya itu,” kata dia. Sehingga, kata Habiburokhman, MK sebagai lembaga yudikatif tidak bisa diajukan hak angket oleh lembaga lain.

“Enggak bisa jadi objek hak angket gitu loh. Jadi kalau ada orang yang mengajukan hak angket apalagi latar belakang politik kan kita tahu kan. Iya enggak? Yaaaaa, silakan saja lah dia bernari-nari sampai puas hatinya Tapi menurut saya ini aduh bikin kita bingung, ya,” ujarnya.

Sementara itu, menurut ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Maman Abdurahman, usulan Masinton tak akan berimplikasi apa pun terhadap putusan MK soal batas usia capres-cawapres. Apa yang diusulkan Masinton, kata dia, bagian dari hak konstitusi seorang anggota dewan di parlemen. Namun, dia menilai manuver Masinton hanya bagian dari gimik politik membangun opini publik.

“Saya pikir, terus kalau pun itu terwujud ada pengusulan hak angket, terus implikasinya juga apa? Kan nggak ada juga,” katanya saat ditemui di Kompleks Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.

Di sisi lain, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Jimly Asshiddiqie, mendukung wacana pengajuan hak angket oleh DPR terhadap MK. Jimly mengatakan pengajuan hak angket merupakan hal baik. Karena, kata dia, memungkinkan DPR mengoptimalkan fungsi pengawasannya. Pihaknya menilai banyak hak-hak DPR yang selama ini tidak digunakan.

“Itu bagus, itu saya dukung,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebutkan, hak angket DPR tak bisa mengubah putusan MK soal syarat usia capres-cawapres. Kendati DPR menggunakan hak angketnya, MK melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun maju sebagai capres atau cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

“Tidak bisa hak angket DPR serta merta mengubah putusan MK berubah, kan sifatnya final and binding (final dan mengikat),” kata Feri, Kamis, 2 November 2023.

Menurut Feri, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tak bisa menjadi objek hak angket DPR. Sebabnya, hak angket tak dapat digunakan untuk mengusut lembaga peradilan. Pihaknya menyebut llembaga peradilan mana pun bersifat merdeka dan tidak bisa diintervensi lembaga lain. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karenanya, yang bisa diselidiki DPR lewat hak angketnya terhadap Putusan MK tersebut ialah dugaan nepotisme yang belakangan jadi perhatian.

“Kalau pendapat DPR menyatakan ada pelanggaran hukum yang melibatkan presiden, maka presiden yang akan terdampak,” ujar Feri.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi pada Sabtu, 4 November 2023 mengatakan usulan hak angket tersebut tengah dikaji oleh fraksi di DPR. Lantaran putusan MK bukan objek hak angket, maka perlu dilakukan pengkajian. Tapi, putusan MK nantinya bisa diuraikan mulai dari alasan putusan hingga kaitannya dengan pemerintah.

“Kenapa timbul putusan MK bisa seperti itu? Apa hubungannya dengan pemerintah? Dan seterusnya,” ujar anggota DPR Fraksi PPP tersebut, dilansir dari Antara.

Dua pekan berselang, kabar pengajuan hak angket DPR kepada MK kembali diungkap oleh Masinton. Pihaknya mengatakan, hingga Kamis, 16 November 2023, wacana pengajuan hak angket sudah didukung delapan anggota DPR. Menurut Masinton, delapan orang itu berasal dari tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat. Usulan hak angket bisa berlanjut bila didukung minimal 25 anggota DPR berasal lebih dari satu fraksi.

“Tapi belum tanda tangan,” kata Masinton saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis, 16 November 2023. Namun, sejak itu kabar hak angket DPR ke MK tak lagi terdengar.

3. Kasus dugaan kecurangan Pemilu 2024

Teranyar, DPR diusulkan menggunakan hak angket guna mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Usulan ini diajukan Ganjar Pranowo. Jika DPR tidak siap dengan hak angket, Ganjar mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja. Ia mengatakan, DPR tidak boleh membiarkan ketelanjangan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“Tapi kalau ketelanjangan ditunjukkan dan masih diam, fungsi kontrol gak ada. Kalau saya, yang begini mesti diselidiki. Dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” ujar Ganjar, pada 15 Februari 2024.

Inisiatif hak angket guna mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 itu didukung tiga partai dari Koalisi Perubahan pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Koalisi yang terdiri dari Partai NasDem, PKB, dan PKS itu menyatakan bakal menunggu PDIP menggulirkan proses tersebut di DPR.

Komitmen itu disampaikan Aboe Bakar Al-Habsyi bersama Sekjen NasDem Hermawi Taslim dan Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid. Ketiga Sekjen partai pengusung pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar itu bersama-sama menyatakan sikap usai rapat di NasDem Tower, Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Februari 2024.

Dalam rapat tersebut, mereka membahas kemungkinan penggunaan hak angket yang sebelumnya diusulkan calon presiden PDIP, Ganjar Pranowo. “Kita siap bersama inisiator, PDIP, untuk memberikan hak angket,” kata Hermawi.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | HAN REVANDA PUTRA | TIKA AYU | MELYNDA DWI PUSPITA I SULTAN ABDURRAHMAN | ADIL AL HASAN

Pilihan Editor: Kesiapan PDIP Ajukan Hak Angket, Ini Keyakinan Adian Napitupulu hingga Yasonna Laoly

Berita terkait

Kata Hasto PDIP Soal Risma-Gus Hans setelah Debat Kedua Pilgub Jatim

32 menit lalu

Kata Hasto PDIP Soal Risma-Gus Hans setelah Debat Kedua Pilgub Jatim

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yakin, dengan prestasi Risma, paslon Risma-Gus Hans akan membawa kemenangan bagi Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

59 menit lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya

Survei Litbang Kompas: Pemilih PKS Alihkan Dukungan kepada Pramono Anung-Rano Karno

1 jam lalu

Survei Litbang Kompas: Pemilih PKS Alihkan Dukungan kepada Pramono Anung-Rano Karno

Survei Litbang Kompas menemukan perpindahan dukungan pemilih PKS dari Ridwan Kamil-Suswono ke Pramono Anung-Rano Karno.

Baca Selengkapnya

Politikus PKS Ragukan Hasil Survei Elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono yang Stagnan

1 jam lalu

Politikus PKS Ragukan Hasil Survei Elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono yang Stagnan

Hasil beberapa lembaga survei menunjukan elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono disalip pasangan Pramono Anung-Rano Karno.

Baca Selengkapnya

PKS Incar Suara Anak Abah untuk Dongkrak Elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono

2 jam lalu

PKS Incar Suara Anak Abah untuk Dongkrak Elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono

PKS mengincar suara pendukung Anies atau yang biasa disebut 'Anak Abah' untuk memenangkan RK-Suswono dalam Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Giliran PKS Klaim Prabowo dan Jokowi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

2 jam lalu

Giliran PKS Klaim Prabowo dan Jokowi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

PKS meyakini Presiden Prabowo dan Jokowi mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta. Ia juga mengklaim dukungan dari berbagai tokoh.

Baca Selengkapnya

'Jagoan' PDIP di Pilgub Jakarta dan Jateng Unggul Versi Survei Litbang Kompas

4 jam lalu

'Jagoan' PDIP di Pilgub Jakarta dan Jateng Unggul Versi Survei Litbang Kompas

Survei Litbang Kompas menunjukkan elektabilitas Andika-Hendi dan Pramono-Rano unggul atas rivalnya di Pilkada Jakarta dan Jateng.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus E-KTP yang Hilang

5 jam lalu

Cara Mengurus E-KTP yang Hilang

Berikut ini adalah cara mengurus E-KTP yang hilang, baik secara offline maupun online.

Baca Selengkapnya

Cara Mengganti Foto dan Tanda Tangan di E-KTP

5 jam lalu

Cara Mengganti Foto dan Tanda Tangan di E-KTP

Anda hanya perlu membawa E-KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga ke Disdukcapil di daerah setempat untuk mengganti foto dan tanda tangan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

9 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya