Selain Hak Angket, Inilah Hak-hak Lain yang Dimiliki DPR
Reporter
Eiben Heizar
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 26 Februari 2024 14:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Akhir-akhir ini kencang diperbincangkan hak angket DPR untuk kasus dugaan kecurangan Pemilu 2024,
Sebagai badan legislatif, DPR bertanggung jawab untuk menjalankan tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Ketiga fungsi tersebut merupakan landasan bagi DPR untuk bertindak dalam mewakili kepentingan rakyat, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Fungsi legislasi mengacu pada proses pembuatan undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya. DPR berperan dalam membahas, menelaah, dan mengesahkan rancangan undang-undang serta peraturan lainnya untuk memastikan kesesuaian dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya, fungsi anggaran mencakup pembahasan dan pengesahan anggaran negara yang diajukan oleh pemerintah. DPR memiliki wewenang untuk mengawasi penggunaan dan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara agar sesuai dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
Selain itu, fungsi pengawasan menjadi peran kunci DPR dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menegakkan prinsip checks and balances. Dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, fungsi dan tugas DPR diatur dalam kerangka representasi rakyat, yang berarti DPR bertindak sebagai perwakilan langsung dari kepentingan masyarakat.
Untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR memiliki tiga hak yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga hak tersebut adalah hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Apa saja hak yang dimiliki DPR?
1. Hak Interpelasi
Hak Interpelasi merupakan sebuah wewenang yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam meminta keterangan kepada Pemerintah terkait kebijakan yang dianggap penting dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dasar hukum untuk hak ini terdapat dalam Pasal 27A UU Nomor 22 Tahun 2003. Untuk menggunakan hak interpelasi, setidaknya 13 Anggota DPR perlu mengajukan proposal kepada DPR untuk menggunakan hak ini. Proposal tersebut kemudian disusun dan dikirimkan kepada Ketua Parlemen.
DPR kemudian melakukan Sidang Paripurna untuk memberitahukan masuknya proposal interpelasi kepada pimpinan DPR dan disebarkan kepada seluruh anggota. Selanjutnya, dilakukan Rapat Pleno untuk memutuskan menyetujui atau menolak proposal tersebut.
2. Hak Angket
Hak Angket adalah hak yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dasar hukum hak ini terdapat dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat. Mekanisme pelaksanaan hak angket diatur dalam undang-undang tersebut.
Setidaknya, sepuluh anggota DPR dapat mengajukan permohonan angket kepada Pimpinan DPR. Permohonan tersebut harus disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan daftar nama dan tanda tangan para pengaju serta nama fraksinya, serta merinci masalah yang akan diselidiki dan dilengkapi dengan penjelasan serta perincian biaya yang diperlukan. Pasal 177 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 mengatur bahwa untuk mengajukan hak angket, diperlukan minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi. DPR kemudian melakukan sidang paripurna untuk menentukan apakah hak angket diterima atau ditolak.
3. Hak Menyatakan Pendapat
Hak Menyatakan Pendapat merupakan hak DPR untuk mengemukakan pendapat atas kebijakan pemerintah, kejadian luar biasa di dalam maupun di luar negeri, tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, atau dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Mekanisme penggunaan hak ini tercantum dalam Pasal 77 ayat 1 huruf c UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3.
Dalam Pasal 184 ayat 1 disebutkan bahwa hak menyatakan pendapat minimal dilakukan oleh 25 orang anggota DPR dengan melampirkan dokumen yang memuat materi dan alasan usul, serta materi hasil hak angket yang disertai bukti-bukti yang sah atas dugaan pelanggaran hukum. Usulan penggunaan hak menyatakan pendapat akan diputuskan oleh 3/4 dari 3/4 jumlah anggota DPR, dan jika disetujui, akan dibentuk Panitia Khusus yang bertugas selama paling lama 60 hari.
DPR.GO.ID
Pilihan editor: 6 Presiden Indonesia yang Pernah Diselidiki DPR Melalui Hak Angket