Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Reporter

Editor

Sapto Yunus

Rabu, 21 Februari 2024 10:56 WIB

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam pidatonya, Jokowi cerita dirinya yang sering dijadikan cover majalah dan dikomentari oleh cucunya Jan Ethes. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights. Jokowi mengatakan semangat awal dari peraturan ini adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

Jokowi mengumumkan penandatanganan peraturan ini bersamaan dengan Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 20 Februari 2024.

"Kami juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital," kata Jokowi dalam pidatonya.

Pengesahan perpres itu mendapat sorotan dari sejumlah media asing. Media Malaysia, The Star, melaporkan peraturan peraturan yang dimulai tiga tahun lalu ini mengharuskan platform daring berkoordinasi terlebih dahulu dengan outlet berita jika platform tersebut ingin mempublikasikan konten outlet tersebut. Platform mungkin juga perlu membayar royalti untuk itu.

Peraturan tersebut merupakan jawaban atas keluhan perusahaan pers atas menurunnya pendapatan iklan media massa sejak masifnya perkembangan platform digital.

Advertising
Advertising

Adapun Reuters menanggapi penandatanganan peraturan presiden itu dengan mengutip pernyataan Google yang menyatakan akan meninjau peraturan tersebut. Juru bicara perusahaan digital itu mengatakan mereka telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk membangun ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.

Menurut laporan itu, Google tahun lalu mengatakan peraturan tersebut akan membatasi akses publik terhadap beragam sumber berita dan bukannya mempromosikan jurnalisme berkualitas.

Jokowi mengatakan proses penyusunan peraturan yang diusulkan tiga tahun lalu itu memakan waktu sangat lama karena perbedaan pendapat di kalangan media dan platform digital.

Peraturan yang dimuat di situs web pemerintah menunjukkan kerja sama antara platform digital dan perusahaan media dapat dilakukan dalam bentuk pembayaran lisensi atau pembagian data pengguna berita.

Laporan itu juga mengutip pernyataan Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi yang mengatakan peraturan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan perusahaan media “tidak tergerus” oleh platform digital.

Reuters mencontohkan, di Australia, Kode Tawar-menawar Media Berita mulai berlaku pada Maret 2021. Menurut laporan Departemen Keuangan Australia, perusahaan-perusahaan teknologi sejak itu telah menandatangani kesepakatan dengan outlet media untuk memberikan kompensasi kepada mereka atas konten yang menghasilkan klik dan dana iklan.

THE STAR | REUTERS

Pilihan editor: Ganjar Dorong Hak Angket DPR Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Praktiknya di Pemerintahan Sebelumnya

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

30 menit lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

8 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Ketua Umum PWI Kenang Salim Said Sebagai Tokoh Pers yang Serbabisa

9 jam lalu

Ketua Umum PWI Kenang Salim Said Sebagai Tokoh Pers yang Serbabisa

Hendry menyebut almarhum Salim Said menunjukkan bahwa wartawan dapat menjadi apa saja untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.

Baca Selengkapnya

Profil Salim Said, Tokoh Pers dan Perfilman yang Meninggal Dunia

9 jam lalu

Profil Salim Said, Tokoh Pers dan Perfilman yang Meninggal Dunia

Salim Said tutup usia pada umur 80 tahun. Ia merupakan akademikus yang lahir pada 10 November 1943 di Amparita Parepare

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

10 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

10 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

11 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

12 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

13 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

17 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya