Mendagri Tito Minta Pemda Berikan Bantuan Petugas Badan Ad Hoc yang Meninggal saat Pemilu

Reporter

Antara

Selasa, 20 Februari 2024 00:35 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat membuka acara Integrated Technology Event (ITE) 2022 di Hall A Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (5/10/2022).

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah memberikan bantuan kepada petugas badan ad hoc yang meninggal dunia saat menjalankan tugas selama tahapan Pemilu 2024.

Berbagai bantuan itu mulai dari biaya pemakaman hingga pemberian beasiswa kepada anak-anak yang ditinggalkan dan dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Kita semua berduka karena ada yang wafat, tetapi saya mengimbau kepada seluruh rekan-rekan kepala daerah untuk memberikan atensi bantuan kepada saudara-saudara kita petugas yang melaksanakan tugas dalam rangka kepemiluan, baik jajaran KPU maupun pengawas Bawaslu, dan lain-lain, termasuk juga petugas-petugas lain yang terkait kegiatan pemilu," kata Tito di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin 19 Februari 2024.

Mendagri juga meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat pengurusan administrasi para petugas badan ad hoc yang wafat, salah satunya dengan memudahkan pembuatan surat kematian.

"Kami sudah sampaikan kepada Dirjen Dukcapil untuk menyampaikan ke seluruh jajaran Dukcapil agar mempercepat proses dokumentasi bagi saudara-saudara kita yang wafat,” katanya.

Advertising
Advertising

Berkaca dari pengalaman Pemilu 2019, Mendagri Tito menjelaskan langkah-langkah antisipasi akan terus dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi jumlah petugas pemilu yang wafat atau sakit ketika bertugas. Hal ini dilakukan bersama berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah sebagai antisipasi agar persoalan ini tidak terulang kembali.

"Oleh karena itu, beberapa langkah sudah dilakukan untuk mengantisipasi itu, di antaranya mengenai persyaratan-persyaratan. Persyaratan yang didasarkan pada masukan Menkes, idealnya manusia itu bisa bekerja terus 10 jam, idealnya," ucap Tito.

Menurut Tito, pemerintah telah membatasi usia petugas ad hoc di tempat pemungutan suara (TPS). Sebagaimana aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), usia petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dibatasi antara 17 hingga 55 tahun. Para petugas itu juga melalui tahap skrining untuk memastikan kondisi kesehatannya baik.

"Skrining ini bagian untuk menjadi peserta BPJS. Oleh karena itulah, kami dari Kemendagri mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah karena KPU tidak memiliki anggaran untuk iuran BPJS petugas ad hoc ini," jelasnya.

Selanjutnya dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, tambah Tito, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga telah menyiagakan fasilitas dan sarana kesehatan mulai dari puskesmas, klinik, hingga rumah sakit untuk membantu layanan kesehatan bagi petugas badan ad hoc di TPS.

Kemudian, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, ada klausul tertentu yang berhubungan dengan penghitungan suara agar waktunya diperpanjang untuk menghindari kelelahan petugas.

"Kita tahu ya mulai pencoblosan itu jam 07.00 sampai dengan jam 13.00, dan setelah itu dilakukan penghitungan suara maksimal sampai jam 12 malam. Tetapi, kemudian ada putusan MK boleh ditambah lagi 12 jam. Artinya sampai hari berikutnya, itu totalnya lebih kurang 22 (jam) ditambah dengan 12 (jam), jadi lebih kurang 34 jam," tambah Tito.

Mendagri menambahkan keputusan MK yang menyatakan bahwa penghitungan suara dilakukan tanpa jeda harus dipahami dengan benar. Tanpa jeda yang dimaksud adalah prosesnya agar tidak terjadi penyimpangan moral (moral hazard).

Sementara petugasnya, sebagaimana standar yang dibuat oleh Kemenkes, idealnya manusia bekerja secara terus-menerus tidak lebih dari 10 jam.

"Dari KPU berpendapat bahwa kenapa tanpa jeda, supaya tidak terjadi break, kalau break penghitungan nanti ada moral hazard kerawanan. Oleh karena itulah, terus-menerus, tetapi tidak berarti individualnya terus-menerus, prosesnya tetap berjalan, ada penghitungan. Kalau dia mau ke toilet, ada yang lelah, mengantuk sekali, artinya bisa istirahat, sementara temannya bisa mengerjakan," jelasnya.

Pilihan Editor: Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

Berita terkait

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

2 jam lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

1 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

1 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Imbau Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada 2024

1 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Imbau Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada 2024

Tito Karnavian mengatakan masih ada beberapa penyelenggara Pilkada 2024 di daerah yang belum menerima anggaran.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

1 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

2 hari lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

2 hari lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

2 hari lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya