Tak Lolos ke Parlemen versi Hitung Cepat, Begini Sejarah Perjalanan PPP di Kancah Politik Nasional

Editor

Nurhadi

Senin, 19 Februari 2024 10:47 WIB

Logo PPP

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei tak lolos ke Senayan karena memperoleh suara di bawah ambang batas parlemen dalam Pileg 2024. Ini akan menjadi pertama kalinya partai berlambang Ka'bah itu tidak lolos ke Senayan.

Sejarah PPP

PPP salah satu partai politik tertua di Indonesia. PPP dibentuk dari gabungan banyak partai. Penggabungan ini disebabkan karena pemerintah Orde Baru ketika itu melakukan penyederhanaan menjadi hanya tiga partai pada Pemilu 1977.

Penetapan hanya tiga parpol saja dalam pemerintahan Orba dilatarbelakangi oleh kegagalan konstituante 1955-1959. Presiden Soeharto berpendapat bahwa terlalu banyak parpol atau organisasi politik nyatanya hanya menghasilkan debat tanpa hasil. Karena itu, penyederhanaan parpol perlu dilakukan. Saat itu terdapat sembilan partai yang kemudian menjadi tiga saja.

Dikutip dari situs resminya, PPP didirikan pada 5 Januari 1973, hasil gabungan dari empat partai basis Islam, yaitu Partai Nahdhatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia atau Parmusi, Partai Syarikat Islam Indonesia atau PSII, dan Partai Islam Perti. Ketua umum pertamanya adalah Mohammad Syafaat Mintaredja, yang menjabat pada 1973 - 1978.

Advertising
Advertising

Karena latar belakang dari komposisi partai-partai Islam, PPP memproklamirkan diri sebagai “Rumah Besar Umat Islam”. Awal berdiri, PPP menerapkan asas Islam dengan lambang Kabah.

Namun, pada 1984, PPP menggunakan asas Negara Pancasila sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sistem politik yang berlaku ketika itu. Ini juga disebabkan karena adanya tekanan politik oleh kekuasaan Orde Baru. PPP kemudian kembali menggunakan asas Islam dengan lambang Kabah sejak lengsernya Presiden Soeharto pada 1998.

Meskipun dua partai hasil penyederhanaan partai era Orde Baru adalah salah satu upaya Soeharto untuk melanggengkan kekuasaannya. PPP dan PDI tetap bertahan hingga sekarang dan tidak dipecah lagi.

PPP pertama kali mengikuti Pemilu pada 1977. PPP sudah 10 kali mengikuti Pemilu Presiden, yaitu pada 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019. Jabatan strategis yang pernah diemban kader PPP adalah Wakil Presiden pada 2001-2004. Saat itu Hamzah Haz terpilih untuk mendampingi Megawati Soekarno Putri pasca dicopotnya presiden Gus Dur oleh MPR.

YUDONO YANUAR

Pilihan Editor: PPP dan PSI Masih Menyimpan Asa sebagai Partai Lolos ke Senayan

Berita terkait

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

16 jam lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

Fraksi PDIP mengusulkan agar diksi efisien dijabarkan dalam perubahan UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

1 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

1 hari lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

1 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

1 hari lalu

PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

Fraksi PKS menyebut money politics dalam pemilu harusnya diperangi jangan justru dilegalkan

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

1 hari lalu

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

Pilkada 2024, terdapat sejumlah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi calon gubernur independen dengan calon wali kota atau bupati independen.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

1 hari lalu

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

Indonesia Corruption Watch menanggapi usulan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meminta money politics dilegalkan saat pemilu.

Baca Selengkapnya

PAN Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan saat Pemilu

1 hari lalu

PAN Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan saat Pemilu

PAN menentang usulan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, yang meminta money politics dilegalkan selama pemilu.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu

2 hari lalu

Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu

Dia mengklaim bahwa masyarakat tidak akan memilih politikus yang tidak menggunakan menggunakan money politics.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Ini Usulkan Pencoblosan Pemilu Jangan Hari Rabu

2 hari lalu

Anggota DPR Ini Usulkan Pencoblosan Pemilu Jangan Hari Rabu

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengusulkan sudah saatnya pemilu tidak dilakukan setiap hari Rabu.

Baca Selengkapnya