KPU Sukoharjo Siapkan Coblosan Ulang di TPS 32 Makamhaji
Reporter
Septia Ryanthie
Editor
Abdul Manan
Jumat, 16 Februari 2024 00:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo siap menggelar pemilihan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 32 Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pencoblosan itu menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo setelah ada temuan 2 pemilih yang tidak memiliki hak suara tapi mencoblos di TPS itu.
"Ya kita siapkan terkait dengan rekomendasi dari Bawaslu Sukoharjo berdasarkan permintaan pengawas TPS kelas petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) TPS 32 untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang. Saat ini baru kita siapkan logistik, surat suara, anggaran, dan lain-lainnya," kata Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo Divisi Teknis Penyelenggara, Bambang Muryanto ketika dihubungi Tempo melalui ponselnya, Kamis, 15 Februari 2024.
Bambang menyatakan, pemungutan suara ulang direncanakan pada hari Minggu, 18 Februari 2024. "Kami rencanakan hari Minggu karena biar partisipasi tidak jauh beda dengan saat pemilu kemarin walaupun yang diulang cuma 2 surat suara," ungkap dia.
Bambang memastikan dalam pemungutan suara ulang di TPS 32 Makamhaji itu hanya untuk 2 pemilih atau surat suara yang dianggap tidak sah. Dia mengatakan itu sesuai yang direkomendasikan oleh Bawaslu Sukoharjo dan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu. "Karena surat suara yang tidak sah hanya 2 pemilih tersebut dan itu juga berdasarkan yang direkomendasikan," katanya.
Saat ditanya alasan kenapa ada dua warga luar Kabupaten Sukoharjo yang tiba-tiba masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK) sehingga bisa ikut mencoblos di TPS 32, Bambang mengaku tidak mengetahui secara pasti alasannya. Dia mengakui ada kemungkinan itu terjadi lantaran kelalaian petugas KPPS.
Bambang menambahkan, juga ada kemungkinan karena termakan informasi bohong yang beredar bahwa seorang pemilih bisa mencoblos di luar TPS yang telah ditentukan hanya bermodalkan KTP. "Itu bisa dari sisi petugas KPPS maupun dari pihak pemilihnya ya. Padahal sesuai ketentuannya kan tidak begitu. Untuk bisa pindah TPS tetap ada syaratnya. Yang diperbolehkan pakai KTP itu sesuai alamat domisili di KTP, tidak asal-asalan atau bebas," ucap dia.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 32 Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Rekomendasi itu setelah ada temuan 2 pemilih yang tidak memiliki hak suara, mencoblos di TPS itu.
Informasi itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Rochmad Basuki ketika dimintai konfirmasi, Kamis, 15 Februari 2024. "Ada 2 orang, warga Wonosobo dan Pekalongan. Mereka tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), maupun daftar pemilih khusus (DPK) di TPS 32," ungkap Rochmad kepada awak media.
SEPTHIA RYANTHIE