Bawaslu Ungkap Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur
Reporter
Ikhsan Reliubun
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 14 Februari 2024 20:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rahmat Bagja mengungkap temuan adanya pelanggaran administratif oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur. Pelanggaran itu berupa tidak dilakukannya pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling.
"Kemudian Panwaslu Kuala Lumpur menindaklanjutinya dengan mengeluarkan rekomendasi kepada PPLN Kuala Lumpur," kata Rahmat, di Media Center Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februari 2024.
Temuan Panwaslu di Kuala Lumpur adalah berupa tidak menghitung hasil pemungutan surat suara dengan metode pos dan kotak suara keliling di seluruh wilayah Kuala Lumpur. Panwaslu pun memberikan rekomendasi agar melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan surat suara keliling.
"Pelaksanaan pemungutan suara ulang didahului dengan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih untuk metode pos dan kotak suara keliling," ujar Rahmat.
Fakta lain dari pelanggaran itu, yakni tidak menetapkan pemilih yang telah memberikan suara di TPS Kuala Lumpur untuk dijadikan basis data. Sehingga tidak diikutkan dalam metode pos dan KSK untuk menghindari terjadinya pemilih yang mencoblos dua kali.
Karena itu, Panwaslu memberi rekomendasi, "Mengevaluasi metode pos dan metode lain guna menghindari atau mengulangi kejadian yang sama," ujar Rahmat.
Menurut Rahmat, tidak dilakukannya pemungutan suara untuk metode pos dan KSK itu menyebabkan 200 ribu lebih surat suara dinyatakan rusak. "Jadi metode surat suara pos Kuala Lumpur sekitar 200.000-an," ujarnya.
Berdasarkan enam poin rekomendasi itu, Rahmat mengatakan pelanggaran itu berampak kepada pemungutan suara dengan metode pos dan KSK Kuala Lumpur. Kasus itu bermula dari Daftar Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri (DP4LN) yang hanya mampu saat pencocokkan dan penelitian (coklit) sebesar 12 persen di Kuala Lumpur. Juga ditemukan 18 Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) fiktif yang tidak pernah berada di Kuala Lumpur.
Kasus lain, ditemukan pergeseran 50 ribu pemilih TPS menjadi KSK tanpa didahului analisa detail data pemilihnya. Rahmat mengatakan, rangkaian peristiwa tersebut membuat pelaksanaan pemungutan suara metode pos menjadi bermasalah. "Akibatnya banyak surat suara pos yang tidak sampai ke pada pemilih," ujar Rahmat.
Pilihan Editor: Bawaslu Temukan 8 Surat Suara Tercoblos di Gunung Putri, Ada juga di Garut dan Mappi