KPU Garut Musnahkan 5.975 Lembar Surat Suara Rusak

Reporter

Antara

Editor

Amirullah

Rabu, 14 Februari 2024 08:03 WIB

Ilustrasi Pemilu. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, memusnahkan 5.975 surat suara Pemilu 2024 yang kondisinya rusak maupun kelebihan dari jumlah yang ditetapkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk memastikan tidak bisa disalahgunakan saat pemilu.

"Kenapa dimusnahkan kertas suara yang rusak dan kelebihan, karena bisa disalahgunakan, maka dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin usai pemusnahan surat suara yang rusak di halaman Kantor KPU Garut, Selasa, 13 Februari 2024.

Ia menuturkan KPU Garut selama ini sudah menerima dan melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilihan legislatif tingkat Kabupaten Garut, Provinsi Jabar, DPR RI, DPD, dan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Hasil dari penyortiran itu, kata dia, terdapat surat suara yang kondisinya rusak seperti sobek, bolong, terdapat tinta, terpotong, dan sebagainya yang dinyatakan tidak layak untuk digunakan saat pemilu.

Tercatat jumlah surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 1.302 lembar, DPR RI sebanyak 3.020 lembar, DPD sebanyak 901 lembar, DPRD Provinsi Jabar sebanyak 280 lembar, dan DPRD Garut sebanyak 472 lembar tersebar di enam daerah pemilihan.

Advertising
Advertising

"Jumlah surat suara yang dimusnahkan itu sedikit dari jumlah total untuk Garut ini sebanyak 10 jutaan surat suara," kata Dian. Ia menyampaikan surat suara pemilu untuk Garut dipastikan sudah dalam kondisi baik karena sudah melewati tahapan sortir, apabila ada yang rusak maka sudah disiapkan cadangan surat suara.

Seluruh logistik pemilu termasuk surat suara, ujar Dian, semuanya terdistribusikan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang selanjutnya didistribusikan ke tiap desa lalu ke masing-masing TPS.

Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin yang menghadiri pemusnahan surat suara Pemilu 2024 di KPU Garut menyatakan, kegiatan pemusnahan surat suara sehari sebelum pencoblosan itu merupakan bentuk transparansi kepada publik.

Menurut dia adanya pemusnahan surat suara yang rusak maupun yang kondisinya baik karena ada kelebihan merupakan langkah yang tepat agar tidak ada penyalahgunaan surat suara saat pemilu berlangsung. "Ini menandakan bahwa kita mencegah langkah-langkah yang bisa merusak daripada pemilu ini," katanya.

Pilihan Editor: Pemilu 2024: Berikut Cara dan Aturan Pencoblosan di TPS, Apa Dokumen yang Dibawa?

Berita terkait

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

2 jam lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

4 jam lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

7 jam lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

9 jam lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

10 jam lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

22 jam lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

1 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

1 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

1 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya