Pemilih Membludak di WTC Malaysia, KPU: Menempatkan TPS di Luar Negeri Bukan Hal Mudah

Senin, 12 Februari 2024 23:30 WIB

Ketua KPU Hasyim Asyari dalam gita pelantikan KPPS di Merlyn Park, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2024. TEMPO/Tika Ayu

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi situasi pemungutan suara Pemilu 2024 yang berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia, dengan jumlah pemilih yang membludak dan sesak.

Contohnya yang di Gedung World Trade Centre (WTC) Kuala Lumpur, Malaysia, pada Ahad, 11 Februari 2024. Menurut Hasyim pemilih yang membludak di WTC karena ada 223 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpusat di situ.

Menurut dia, ada sekitar 223 TPS yang terpusat di Gedung WTC. "Bisa bayangkan ada 223 TPS di satu lokasi. Katakanlah satu lokasi Pemilu ada 220 ribu (pemilih), satu TPS berarti seribu, ya," kata Hasyim, menanggapi jumlah pemilih yang membludak itu, kepada wartawan di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2024.

Ditanya perihal evaluasi KPU untuk mengantisipasi pemilih yang membludak di WTC, Hasyim mengatakan bahwa itu terjadi karena kesulitan mencari lokasi penempatan TPS. "Mencari TPS di luar negeri bukan hal yang mudah," ujarnya.

Pada Pemilu 2019, Hasyim menjelaskan, ada tiga tempat penyelenggaraan pencoblosan di Kuala Lumpur, seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia, Wisma Duta, Sekolah Indonesia. "Sekarang ditempatkan di satu tempat," ujar dia.

Advertising
Advertising

Jumlah DPT Kuala Lumpur mencapai 447.258 untuk Pemilu 2024. Sebanyak 222.945 orang mencoblos di 223 TPS, yang tersebar Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, Putrajaya, Perak, Kelantan, dan Terengganu.

Pemilih yang membludak itu karena mereka datang secara bersamaan. Sementara penyediaan surat suara di TPS untuk daftar pemilih tambahan (DPTb) maupun daftar pemilih khusus (DPK) mempunyai syarat tertentu.

Adapun DPTb adalah WNI yang berada di luar domisili atau tempat tinggal tetapnya pada saat pemilihan. Seperti mahasiswa, pekerja migran, atau individu yang berada di tempat lain yang berbeda dengan alamat tempat tinggal tetap.

Saat terdaftar DPTb, mereka harus mendaftarkan diri di tempat tinggal sementara, dan memiliki KTP atau dokumen identitas lain yang sah. Adapun DPK adalah daftar yang memuat nama-nama WNI yang belum memiliki KTP, belum mencapai usia menikah, atau tidak memiliki identitas kependudukan lainnya selain KTP.

Pemilih DPK ini bisa mencoblos dengan membawa dokumen identitas resmi seperti kartu keluarga (KK), surat keterangan domisili (SKD), atau surat keterangan lain yang sah.

"Penyediaan surat suara di TPS di DPTb, DPK, semua ada syaratnya, yaitu selama surat suaranya tersedia (untuk memilih). Kalau surat suaranya sudah habis bisa bisa pindah atau dipindahkan ke TPS, yang masih punya surat suara," ujar Hasyim.

Pilihan Editor: KPU Klaim Distribusi Logistik Pemilu 2024 Hampir 99 Persen Tersalurkan

Berita terkait

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

1 jam lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

3 jam lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Malaysia Sempat Mengutuk Facebook yang Hapus Berita PM Anwar Ibrahim Bertemu Pemimpin Hamas

11 jam lalu

Malaysia Sempat Mengutuk Facebook yang Hapus Berita PM Anwar Ibrahim Bertemu Pemimpin Hamas

Sebelumnya Oktober lalu, Fahmi memperingatkan tindakan tegas terhadap Meta dan Facebook dan medsos jika mereka memblokir kontennya

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

15 jam lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Minta Pengusaha Malaysia Kenneth Koh Lunasi Denda Rp11,8 M Bila Mau 9 Mobil Mewahnya Kembali

16 jam lalu

Bea Cukai Minta Pengusaha Malaysia Kenneth Koh Lunasi Denda Rp11,8 M Bila Mau 9 Mobil Mewahnya Kembali

Bea Cukai menyatakan pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh. cukup melunasi denda yang kini mencapai Rp11,8 miliar bila ingin 9 mobil mewahnya kembali.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

17 jam lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Meta Naikkan Kembali Unggahan Facebook Pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan Hamas

20 jam lalu

Meta Naikkan Kembali Unggahan Facebook Pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan Hamas

Meta Platforms kembali menaikkan unggahan Facebook dari media Malaysia tentang pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan petinggi Hamas.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

21 jam lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

22 jam lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

23 jam lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya