Reaksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Komisioner Idham Holik soal Putusan Etik DKPP

Selasa, 6 Februari 2024 09:56 WIB

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi jajaran anggota DKPP lainnya menyanyikan lagu Bagimu Negeri usai membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan komisioner KPU Idham Holik berbeda reaksi terkait putusan etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP sebelumnya memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggota melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden Pemilu 2024.

Reaksi Ketua KPU

Menanggapi putusan DKPP, Hasyim tidak bicara banyak. “Aku sudah komentar tadi, sewaktu habis RDP (Rapat Dengar Pendapat). Kan sudah muncul. Enggak mau aku,” kata dia saat ditemui usai konferensi pers tentang pemilu di luar negeri yang diadakan di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat pada Senin, 5 Februari 2024.

Ketika diminta tanggapan soal integritas KPU yang dipertanyakan usai putusan DKPP, Hasyim menolak untuk berkomentar lebih lanjut. Lalu ia berkata, “Yang penting kerja, kerja, kerja terus.”

Sebelumnya, usai menghadiri RDP dengan Komisi II DPR RI di hari yang sama, Ketua KPU itu juga tidak ingin memberikan komentar soal putusan DKPP.

Advertising
Advertising

“Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP. Ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan,” kata Hasyim kepada wartawan setelah selesai RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Menurut Hasyim, pihaknya selalu mengikuti proses persidangan di DKPP sehingga apa pun hasilnya nanti, dia menegaskan tidak akan mengomentari putusan tersebut karena seluruh keterangan dan catatan dari pihaknya sudah disampaikan saat persidangan.

Komisioner KPU Idham Holik

Sementara Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan dalam sidang putusan tersebut, DKPP menyatakan bahwa Ketua dan enam anggota KPU yang dilaporkan tersebut telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Idham mengatakan putusan DKPP secara materi mengandung kalimat yang bertentangan.

"Putusan tersebut secara materi mengandung kalimat paradoksal," kata Idham melalui aplikasi perpesanan, pada Senin, 5 Februari 2024. Di satu sisi, Idham menjelaskan, KPU dinyatakan telah menyelenggarakan tahapan pencalonan sudah sesuai konstitusi.

Selanjutnya: KPU dinyatakan tidak sesuai dengan…

<!--more-->

Namun di sisi lain, kata dia, KPU dinyatakan tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu. Padahal, menurut Idham, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menegaskan penerimaan pendaftaran pasangan capres-cawapres oleh KPU sesuai aturan.

Idham mengatakan, Bawaslu sebagai pihak terkait, menegaskan dalam persidangan DKPP bahwa KPU dalam penerimaan pendaftaran pasangan calon sudah sesuai aturan.

"Perlu kami tegaskan bahwa Bawaslu lah yang memiliki kewenangan atributif menangani dugaan pelanggaran adminsitratif, menyatakan tidak ada pelanggaran administrasi," ujarnya.

Idham mengatakan, dalam pertimbangan DKPP pada keempat putusan tersebut, khususnya tertuang pada halaman 188 salinan putusan, DKPP menilai KPU sudah menjalankan tugas konstitusional.

Bunyi pertimbangan tersebut menurut Idham, bahwa berdasarkan ketentuan di atas, KPU in casu, para teradu memiliki kewajiban melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai perintah konstitusi.

"Bahwa tindakan para teradu menindaklanjuti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai konstitusi," ucap dia.

Sebelumnya DKPP memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggota melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden melanggar etik.

Keenam anggota KPU yang melanggar etik, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Affifudin. Putusan pelanggaran Hasyim dan anggotanya dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lukito.

Hasyim dan keenam anggotanya mendapat sanksi peringatan keras. "Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu I dalam perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," seperti bunyi putusan tersebut.

IKHSAN RELIUBUN | NABIILA AZZAHRA | ANTARA

Pilihan Editor: Kritik Presiden Jokowi, Puluhan Guru Besar UMS Serukan Maklumat Kebangsaan dengan 8 Tuntutan

Berita terkait

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

6 jam lalu

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

Wantim Golkar mengakui popularitas Ahmed Zaki Iskandar tak setinggi kandidat lain seperti Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

12 jam lalu

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa secara resmi menyerahkan formulir pendaftaran untuk mengikuti penjaringan bakal calon wali kota Solo di kantor PDIP

Baca Selengkapnya

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

1 hari lalu

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

Bambang Soesatyo menegaskan PADIH UNPAD siap membantu pemerintahan Prabowo - Gibran dalam pembangunan hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

1 hari lalu

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

PDIP tidak mengundang Jokowi dalam acara Rakernas V di Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan PDIP juga bakal menentukan sikap politiknya.

Baca Selengkapnya

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

1 hari lalu

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan lakukan Rakernas V di kawasan Ancol, Jakarta pada 24-26 Mei 2024. Apa persiapan dan yang akan dibahas dalam Rakernas PDIP itu?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 hari lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

1 hari lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

1 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya