Reaksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Komisioner Idham Holik soal Putusan Etik DKPP
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Selasa, 6 Februari 2024 09:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan komisioner KPU Idham Holik berbeda reaksi terkait putusan etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP sebelumnya memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggota melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden Pemilu 2024.
Reaksi Ketua KPU
Menanggapi putusan DKPP, Hasyim tidak bicara banyak. “Aku sudah komentar tadi, sewaktu habis RDP (Rapat Dengar Pendapat). Kan sudah muncul. Enggak mau aku,” kata dia saat ditemui usai konferensi pers tentang pemilu di luar negeri yang diadakan di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat pada Senin, 5 Februari 2024.
Ketika diminta tanggapan soal integritas KPU yang dipertanyakan usai putusan DKPP, Hasyim menolak untuk berkomentar lebih lanjut. Lalu ia berkata, “Yang penting kerja, kerja, kerja terus.”
Sebelumnya, usai menghadiri RDP dengan Komisi II DPR RI di hari yang sama, Ketua KPU itu juga tidak ingin memberikan komentar soal putusan DKPP.
“Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP. Ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan,” kata Hasyim kepada wartawan setelah selesai RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.
Menurut Hasyim, pihaknya selalu mengikuti proses persidangan di DKPP sehingga apa pun hasilnya nanti, dia menegaskan tidak akan mengomentari putusan tersebut karena seluruh keterangan dan catatan dari pihaknya sudah disampaikan saat persidangan.
Komisioner KPU Idham Holik
Sementara Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan dalam sidang putusan tersebut, DKPP menyatakan bahwa Ketua dan enam anggota KPU yang dilaporkan tersebut telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
Idham mengatakan putusan DKPP secara materi mengandung kalimat yang bertentangan.
"Putusan tersebut secara materi mengandung kalimat paradoksal," kata Idham melalui aplikasi perpesanan, pada Senin, 5 Februari 2024. Di satu sisi, Idham menjelaskan, KPU dinyatakan telah menyelenggarakan tahapan pencalonan sudah sesuai konstitusi.
Selanjutnya: KPU dinyatakan tidak sesuai dengan…
<!--more-->
Namun di sisi lain, kata dia, KPU dinyatakan tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu. Padahal, menurut Idham, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menegaskan penerimaan pendaftaran pasangan capres-cawapres oleh KPU sesuai aturan.
Idham mengatakan, Bawaslu sebagai pihak terkait, menegaskan dalam persidangan DKPP bahwa KPU dalam penerimaan pendaftaran pasangan calon sudah sesuai aturan.
"Perlu kami tegaskan bahwa Bawaslu lah yang memiliki kewenangan atributif menangani dugaan pelanggaran adminsitratif, menyatakan tidak ada pelanggaran administrasi," ujarnya.
Idham mengatakan, dalam pertimbangan DKPP pada keempat putusan tersebut, khususnya tertuang pada halaman 188 salinan putusan, DKPP menilai KPU sudah menjalankan tugas konstitusional.
Bunyi pertimbangan tersebut menurut Idham, bahwa berdasarkan ketentuan di atas, KPU in casu, para teradu memiliki kewajiban melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai perintah konstitusi.
"Bahwa tindakan para teradu menindaklanjuti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai konstitusi," ucap dia.
Sebelumnya DKPP memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggota melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden melanggar etik.
Keenam anggota KPU yang melanggar etik, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Affifudin. Putusan pelanggaran Hasyim dan anggotanya dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lukito.
Hasyim dan keenam anggotanya mendapat sanksi peringatan keras. "Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu I dalam perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," seperti bunyi putusan tersebut.
IKHSAN RELIUBUN | NABIILA AZZAHRA | ANTARA
Pilihan Editor: Kritik Presiden Jokowi, Puluhan Guru Besar UMS Serukan Maklumat Kebangsaan dengan 8 Tuntutan