KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Reporter

Antara

Jumat, 2 Februari 2024 10:54 WIB

Anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning P, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Ribka Tjiptaning, diperiksa sebagai saksi didalami kaitan mitra kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Kemenaker untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ribka Tjiptaning sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.

"Saksi Ribka Tjiptaning selaku anggota DPR RI hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan mitra kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Kemnaker saat itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara, Kamis, 1 Februari 2024.

Ali juga mengatakan penyidik KPK turut memeriksa Ribka soal kaitan pelaksanaan dari pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker RI.

Turut didalami juga dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan rekomendasi kontraktor yang akan melaksanakan proyek dimaksud pada tersangka Reyna Usman.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.

Advertising
Advertising

Ketiga tersangka tersebut, yakni Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker 2011-2015 Reyna Usman, Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012 I Nyoman Darmanta, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.

Kasus dugaan korupsi tersebut diduga berawal saat Kemnaker melaksanakan pengadaan sistem proteksi TKI pada tahun 2012.

Pengadaan sistem itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri untuk melakukan pengolahan data proteksi TKI dengan tepat dan cepat serta melakukan pengawasan dan pengendalian.

Reyna Usman dalam jabatannya selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengajukan anggaran untuk tahun 2012 sebesar Rp 20 miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja untuk pengadaan proyek tersebut.

Selanjutnya Darmanta dipilih dan diangkat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut.

Pada Maret 2012, atas inisiatif dari Reyna dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri Darmanta dan Karunia.

Kemudian atas perintah Reyna dilakukan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM. Untuk proses lelang, sejak awal telah dikondisikan pemenangnya adalah perusahaan milik Karunia.

Yang bersangkutan sebelumnya telah menyiapkan dua perusahaan lain untuk seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang. Pengondisian pemenang lelang itu diketahui sepenuhnya oleh Darmanta dan Reyna.

Ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan, Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kemnaker melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, antara lain komposisi perangkat keras dan perangkat lunak.

Kondisi dimaksud di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan perangkat keras dan perangkat lunak yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia.

Meski demikian, atas persetujuan Darmanta selaku PPK, telah dilakukan pembayaran 100 persen ke PT AIM meski hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 persen.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 17,6 miliar.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dimaksud disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pilihan Editor: KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Berita terkait

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

2 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

3 jam lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

7 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

15 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

20 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

21 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

22 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

23 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

23 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

1 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya