Demo Kelompok Kepala Desa Ricuh di DPR, Ini Perbedaan Apdesi Dan Papdesi
Reporter
Andika Dwi
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 1 Februari 2024 16:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Demonstrasi gabungan kepala desa dari berbagai daerah di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Rabu, 31 Desember 2024 berakhir ricuh. Para demonstran menuntut DPR untuk mengesahkan Revisi UU Desa sebelum Pemilu 2024.
Kericuhan dipicu oleh para demonstran yang mengenakan seragam putih bertuliskan Apdesi dan seragam coklat memblokir jalan tol lantaran gerbang Gedung DPR tak kunjung dibuka. Akibatnya, bentrokan dengan aparat tak dapat dihindarkan.
Koordinator Lapangan Nasional Aksi Demo Desa Bersatu Sunan Bukhari mengatakan peserta aksi berasal dari jajaran Kepala Desa, BPD, hingga Perangkat Desa di seluruh Indonesia. Peserta aksi tersebut termasuk juga Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi).
“Ada sembilan organisasi desa, yakni APDESI, AKSI, PP PPDI, DPN PPDI, ABPEDNAS, PAPDSI, PARADE NUSANTARA, KIB, PKD, dan KOMPAKDESI,” kata Sunan dalam keterangan tertulis.
Terlepas dari ricuhnya demonstrasi gabungan kepala desa di DPR, organisasi Apdesi dan Papdesi memiliki peranan yang penting dalam upaya pengembangan desa di Indonesia. Lalu apa perbedaan keduanya?
Perbedaan Apdesi dan Papdesi
Pada dasarnya, Apdesi dan Papdesi merupakan organisasi yang menyediakan tempat berkumpul bagi kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia. Akan tetapi keduanya memiliki beberapa perbedaan.
Apdesi adalah organisasi tempat berkumpulnya bagi kepala desa dan perangkat desa, termasuk yang masih aktif maupun yang sudah purna bakti. Keberadaan organisasi ini diakui secara hukum sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0072972.AH.01.07 Tahun 2016, yang kemudian mengalami perubahan dengan Nomor AHU-0001295-AHA.01.08 Tahun 2021.
Sementara itu, Papdesi adalah lembaga yang bertugas sebagai lembaga pendukung Apdesi dalam menjalankan fungsinya. Papdesi juga merupakan entitas hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham RI dengan Nomor AHU-0052531.AH.01.07.2016.
Peran Apdesi dan Papdesi
Melansir pada situs resmi Apdesi, lembaga ini memiliki peran sebagai mitra pemerintah dalam pelaksanaan program dan kebijakan untuk memajukan desa, khususnya dalam mendukung pemerintahan desa dan masyarakatnya.
Sedangkan Papdesi memiliki aspirasi untuk bersama-sama mengkoordinasikan langkah-langkah dari tingkat terendah, yakni desa atau kampung, guna mencapai tujuan seperti keadilan, kesetaraan ekonomi, pembangunan, dan pencapaian kemandirian desa atau kampung, sesuai dengan amanat yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia.
Tujuan dan Program
Apdesi memiliki empat program yang dikenal sebagai "Warga Desa Berdaya". Keempat program tersebut diantaranya:
- Konsolidasi organisasi yang terdiri dari peningkatan kualitas SDM kepengurusan, revitalisasi dan digitalisasi manajemen organisasi, membangun model-model kolaborasi Lintas Sektor, optimalisasi penggalangan sumber daya finansial
- Revitalisasi manajemen pemerintahan desa yaitu workshop pengelolaan pemerintah desa yang bersih dan berorientasi pada warga, pendampingan hukum kepala desa
- Pemberdaya ekonomi perempuan dan pemuda desa terdiri dari capacity building kewirausahaan, pendampingan usaha untuk perempuan wirausaha dan pemuda wirausaha desa
- Akselerasi pendidikan warga dan teknologi desa yakni pemberantasan buta huruf, meningkatkan akses pendidikan warga, menuju smart life.
Di sisi lain, Papdesi memiliki tujuan dan visi yang sangat ambisius dalam mengembangkan desa-desa di Indonesia. Mereka berkomitmen untuk menciptakan desa yang makmur, berkelanjutan dan mampu bersaing. Adapun visi dari organisasi Papdesi adalah terwujudnya Aparatur Pemerintah Desa yang Profesional bermartabat berdedikasi pada tugas dan tanggung jawab, guna mewujudkan desa yang maju mandiri dan sejahtera.
Papdesi juga berkomitmen untuk merancang program-program, meningkatkan fungsi, dan memperkuat peran pemerintah desa dalam percepatan pembangunan, dengan harapan agar desa dapat tumbuh menjadi lebih maju dan produktif. Dengan demikian, Papdesi menjadi platform untuk memajukan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.
RIZKI DEWI AYU | BAGUS PRIBADI | YOLANDA AGNE
Pilihan Editor: Temui Kepala Desa yang Demo, Anggota Baleg Sebut Pengesahan Revisi UU Desa Penting