Demo Kelompok Kepala Desa Ricuh di DPR, Ini Perbedaan Apdesi Dan Papdesi

Reporter

Andika Dwi

Kamis, 1 Februari 2024 16:27 WIB

Kepala desa dari berbagai wilayah di Indonesia bentrok dengan aparat kepolisian saat melakukan demonstrasi penuntutan pengesahan Revisi UU Desa sebelum Pemilu di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi

TEMPO.CO, Jakarta - Demonstrasi gabungan kepala desa dari berbagai daerah di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Rabu, 31 Desember 2024 berakhir ricuh. Para demonstran menuntut DPR untuk mengesahkan Revisi UU Desa sebelum Pemilu 2024.

Kericuhan dipicu oleh para demonstran yang mengenakan seragam putih bertuliskan Apdesi dan seragam coklat memblokir jalan tol lantaran gerbang Gedung DPR tak kunjung dibuka. Akibatnya, bentrokan dengan aparat tak dapat dihindarkan.

Koordinator Lapangan Nasional Aksi Demo Desa Bersatu Sunan Bukhari mengatakan peserta aksi berasal dari jajaran Kepala Desa, BPD, hingga Perangkat Desa di seluruh Indonesia. Peserta aksi tersebut termasuk juga Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi).

“Ada sembilan organisasi desa, yakni APDESI, AKSI, PP PPDI, DPN PPDI, ABPEDNAS, PAPDSI, PARADE NUSANTARA, KIB, PKD, dan KOMPAKDESI,” kata Sunan dalam keterangan tertulis.

Terlepas dari ricuhnya demonstrasi gabungan kepala desa di DPR, organisasi Apdesi dan Papdesi memiliki peranan yang penting dalam upaya pengembangan desa di Indonesia. Lalu apa perbedaan keduanya?

Perbedaan Apdesi dan Papdesi

Advertising
Advertising

Pada dasarnya, Apdesi dan Papdesi merupakan organisasi yang menyediakan tempat berkumpul bagi kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia. Akan tetapi keduanya memiliki beberapa perbedaan.

Apdesi adalah organisasi tempat berkumpulnya bagi kepala desa dan perangkat desa, termasuk yang masih aktif maupun yang sudah purna bakti. Keberadaan organisasi ini diakui secara hukum sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0072972.AH.01.07 Tahun 2016, yang kemudian mengalami perubahan dengan Nomor AHU-0001295-AHA.01.08 Tahun 2021.

Sementara itu, Papdesi adalah lembaga yang bertugas sebagai lembaga pendukung Apdesi dalam menjalankan fungsinya. Papdesi juga merupakan entitas hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham RI dengan Nomor AHU-0052531.AH.01.07.2016.

Peran Apdesi dan Papdesi

Melansir pada situs resmi Apdesi, lembaga ini memiliki peran sebagai mitra pemerintah dalam pelaksanaan program dan kebijakan untuk memajukan desa, khususnya dalam mendukung pemerintahan desa dan masyarakatnya.

Sedangkan Papdesi memiliki aspirasi untuk bersama-sama mengkoordinasikan langkah-langkah dari tingkat terendah, yakni desa atau kampung, guna mencapai tujuan seperti keadilan, kesetaraan ekonomi, pembangunan, dan pencapaian kemandirian desa atau kampung, sesuai dengan amanat yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia.

Tujuan dan Program

Apdesi memiliki empat program yang dikenal sebagai "Warga Desa Berdaya". Keempat program tersebut diantaranya:

- Konsolidasi organisasi yang terdiri dari peningkatan kualitas SDM kepengurusan, revitalisasi dan digitalisasi manajemen organisasi, membangun model-model kolaborasi Lintas Sektor, optimalisasi penggalangan sumber daya finansial

- Revitalisasi manajemen pemerintahan desa yaitu workshop pengelolaan pemerintah desa yang bersih dan berorientasi pada warga, pendampingan hukum kepala desa

- Pemberdaya ekonomi perempuan dan pemuda desa terdiri dari capacity building kewirausahaan, pendampingan usaha untuk perempuan wirausaha dan pemuda wirausaha desa

- Akselerasi pendidikan warga dan teknologi desa yakni pemberantasan buta huruf, meningkatkan akses pendidikan warga, menuju smart life.

Di sisi lain, Papdesi memiliki tujuan dan visi yang sangat ambisius dalam mengembangkan desa-desa di Indonesia. Mereka berkomitmen untuk menciptakan desa yang makmur, berkelanjutan dan mampu bersaing. Adapun visi dari organisasi Papdesi adalah terwujudnya Aparatur Pemerintah Desa yang Profesional bermartabat berdedikasi pada tugas dan tanggung jawab, guna mewujudkan desa yang maju mandiri dan sejahtera.

Papdesi juga berkomitmen untuk merancang program-program, meningkatkan fungsi, dan memperkuat peran pemerintah desa dalam percepatan pembangunan, dengan harapan agar desa dapat tumbuh menjadi lebih maju dan produktif. Dengan demikian, Papdesi menjadi platform untuk memajukan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.

RIZKI DEWI AYU | BAGUS PRIBADI | YOLANDA AGNE

Pilihan Editor: Temui Kepala Desa yang Demo, Anggota Baleg Sebut Pengesahan Revisi UU Desa Penting

Berita terkait

P3PD Bantu Kepala Desa Kutuh Susun Peraturan Desa tentang Retribusi untuk Investor di Sektor Pariwisata

6 jam lalu

P3PD Bantu Kepala Desa Kutuh Susun Peraturan Desa tentang Retribusi untuk Investor di Sektor Pariwisata

Kepala Desa Kutuh berencana membuat peraturan desa terkait retribusi untuk investor dan pelaku usaha di sektor pariwisata. Ilmu ini diperoleh setelah mengikuti pelatihan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa atau P3PD.

Baca Selengkapnya

Alasan Baleg DPR Usul Pencalonan Pilkades Melalui Partai Politik ala Desa

8 jam lalu

Alasan Baleg DPR Usul Pencalonan Pilkades Melalui Partai Politik ala Desa

Baleg DPR mengusulkan agar pencalonan dalam pemilihan kepala desa menggunakan sistem partai politik.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Tim Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin soal Dugaan Pengerahan Kades

23 jam lalu

Tanggapan Tim Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin soal Dugaan Pengerahan Kades

Tim pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin membantah para kades itu digerakkan untuk mendukung mereka di pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Anggota Komisi II DPR Atas Mobilisasi Kepala Desa di Jawa Tengah

1 hari lalu

Tanggapan Anggota Komisi II DPR Atas Mobilisasi Kepala Desa di Jawa Tengah

Pasangan calon gubernur dan timnya diminta mengadukan ke Bawaslu jika menemukan mobilisasi kepala desa untuk kepentingan calon di Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Lakukan Ini agar Kepala Desa Bersikap Netral dalam Pilkada 2024

2 hari lalu

Kemendagri Lakukan Ini agar Kepala Desa Bersikap Netral dalam Pilkada 2024

Bawaslu mencatat sebanyak 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa selama kampanye Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Gandeng Kemendagri dan Kemendes Cegah Pelanggaran Netralitas Kepala Desa

3 hari lalu

Bawaslu Gandeng Kemendagri dan Kemendes Cegah Pelanggaran Netralitas Kepala Desa

Bawaslu menilai pengawasan potensi pelanggaran netralitas yang melibatkan kepala desa di pilkada menjadi penting untuk menjaga muruah pilkada bersih.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Terima 12 Laporan Pelanggaran Pidana yang Libatkan Kepala Desa

3 hari lalu

Bawaslu Terima 12 Laporan Pelanggaran Pidana yang Libatkan Kepala Desa

Bawaslu menerima 136 laporan pelanggan Pilkada yang masuk ke hingga Senin, 28 Oktober 2024. Laporan tersebut berasal dari 25 dari 38 Provinsi.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Rawan Dimobilisasi Menjelang Pilkada, Akademisi: Mudah Pengaruhi Warga

3 hari lalu

Kepala Desa Rawan Dimobilisasi Menjelang Pilkada, Akademisi: Mudah Pengaruhi Warga

Kepala desa menjadi sasaran utama kartel politik. Mereka dianggap bisa membantu pemenangan kontestasi politik seperti Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Kota Semarang Bilang Kepala Desa yang Kumpul di Hotel Mengaku Silaturahmi

4 hari lalu

Bawaslu Kota Semarang Bilang Kepala Desa yang Kumpul di Hotel Mengaku Silaturahmi

Hingga kini Bawaslu Kota Semarang masih mencari informasi pihak yang mengumpulkan para kepala desa tersebut serta tujuannya.

Baca Selengkapnya

Kronologi Bawaslu Datangi Pertemuan Kades se-Jateng di Kota Semarang

5 hari lalu

Kronologi Bawaslu Datangi Pertemuan Kades se-Jateng di Kota Semarang

Bawaslu Kota Semarang mendatangi pertemuan kepala desa dari berbagai daerah di Jateng yang berkumpul di salah satu hotel bintang lima.

Baca Selengkapnya