Jaleswari Pramodhawardani Ungkap Alasannya Mundur dari Kantor Staf Presiden
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Kamis, 1 Februari 2024 11:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaleswari Pramodhawardani mengungkap alasannya mundur dari Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) lantaran didasari pada etika dan keyakinan yang harus ia pegang.
Pengunduran diri Jaleswari Pramodhawardani terhitung 1 Februari 2024 ini menyusul berita mundurnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md yang mundur dari Kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dilansir dari Tempo, Jaleswari Pramodhawardani mengatakan surat pengunduran diri itu diajukan kepada Presiden Jokowi melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Perempuan yang akrab disapa Dani itu mengatakan bahwa ia perlu menghindari situasi yang dapat dipersepsikan sebagai beban politik bagi presiden maupun lembaga kepresidenan secara umum dikarenakan pilihan politik pribadinya.
Saat ini Dani diketahui menjabat sebagai Deputi Inklusi di Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.
“Saya juga memahami dan menangkap kebutuhan publik atas netralitas dan profesionalisme pemerintah terutama di tahun politik ini,” kata Dani dalam keterangannya pada Rabu, 31 Januari 2024.
Dani dilantik menjadi Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM pada 2016. Posisi ini kembali dipegangnya pada 2020 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45/M Tahun 2020 yang ditandatangani pada 15 Juni 2020.
Selama pemerintahan, Dani juga pernah menjadi Dewan Pengarah Tim Evaluasi Kelembagaan Kantor Staf Presiden, Pengarah Tim Monitoring Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat Kementerian Dalam Negeri, serta Penanggung Jawab Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Kantor Staf Presiden.
Sebagai peneliti, Jaleswari aktif dalam keanggotaan Perhimpunan Indonesia Untuk Pembinaan Pengetahuan Ekonomi dan Sosial (Bineksos). Terakhir, ia juga menjadi Penasihat Senior di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research.
8 tenaga ahli sempat disebut mundur dari KSP
Sebelumnya, KSP sempat mengumumkan sebanyak delapan nama tenaga ahli atau profesional KSP telah mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka memilih mundur karena tengah melaju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024.
"Delapan nama di bawah ini telah mengundurkan diri sebagai Tenaga Ahli/Profesional KSP karena mencalonkan diri sebagai caleg,” kata Pelaksana Tugas Deputi IV KSP Rawanda Wandy Tuturoong pada Rabu, 24 Januari 2024.
Selanjutnya: Adapun delapan nama yang…
<!--more-->
Adapun delapan nama yang disebutkan oleh Wandy berasal dari tenaga ahli utama dan madya. Mulai dari Ade Irfan Pulungan selaku Tenaga Ahli Utama Kedeputian V, Ali Mochtar Ngabalin selaku Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV, Dedy Irawan selaku Tenaga Ahli Muda Kedeputian I, juga Endah Sricahyani Sucipto yang merupakan Tenaga Ahli Madya Kedeputian II.
Kemudian ada Tenaga Ahli Madya Kedeputian IV Handoko, Tenaga Ahli Madya Kedeputian IV Ngatoilah, Tenaga Ahli Muda Kedeputian IV Asep Cuwantoro, serta Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Usep Setiawan.
"Jika teman-teman media mengundang atau menjadikan sebagai narasumber pemberitaan, talkshow, dan lainnya, atribusinya tidak lagi sebagai Tenaga Ahli/Profesional Kantor Staf Presiden," kata Wandy.
Namun belakangan salah satu staf ahli membantah pengumuman tersebut. Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Ade Irfan Pulungan membantah informasi yang menyebutkan delapan tenaga ahli, termasuk dirinya, mundur dari KSP.
Ade menegaskan, selama ini dirinya tidak pernah mengundurkan diri, baik secara lisan maupun tulisan.
"Jadi adanya kalimat atau narasi kami mengundurkan diri, saya nyatakan itu adalah berita bohong yang disampaikan oleh Plt Deputi IV," kata Ade dalam keterangan yang diterima Tempo pada Kamis, 25 Januari 2024. "Saat ini, status kedelapan tenaga ahli adalah cuti."
Ade menjelaskan dirinya dan tujuh tenaga ahli KSP lain yang mencalonkan diri sebagai caleg di Pemilu 2024 sudah berkoordinasi dengan Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko. Dia mengklaim juga telah bertemu dengan Presiden Jokowi pada 28 November 2023 lalu untuk menyampaikan hal tersebut.
"Dan beliau mengatakan tidak harus diberhentikan tapi cuti saja, karena memang dalam regulasi tidak ada yang dilanggar," ujar dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan terjadi miskomunikasi dan perbedaan pemahaman dalam membaca Undang-undang Pemilu. Ade menyebut dirinya telah berkomunikasi dengan Plt Deputi IV KSP Rawanda Wandy Tuturoong soal pengumuman sebelumnya.
"Itu klaim sepihak, saya sudah menghubungi beliau, dan beliau minta maaf dan akan mengklarifikasi itu," tutur dia.
DANIEL A. FAJRI | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Usai Mahfud Md Mundur, Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani Juga Mundur dari Istana